Heboh! Senator Paul Desak Perusahaan Tambang Serap 50% Pekerja Asli Papua – Siapa Berani Tolak?

Latar Belakang Otonomi Khusus Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus) memberikan kewenangan istimewa bagi Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengelola potensi alam dan sumber daya manusia setempat. Salah satu amanat penting dalam UU ini adalah prioritas lapangan kerja bagi Orang Asli Papua (OAP). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 76, yang mengatur kuota minimal tenaga kerja lokal dalam usaha pertambangan dan industri ekstraktif.

Desakan Senator Paul Finsen

Anggota DPD RI asal Papua, Senator Paul Finsen, menegaskan kembali urgensi penegakan pasal kuota tenaga kerja OAP di sektor pertambangan. “Perusahaan tambang harus patuh pada amanat Otsus,” tegas Paul saat rapat kerja dengan Komisi Energi DPR RI pada Selasa (11/6). Menurutnya, praktik favoritisme tenaga kerja asing atau pekerja luar Papua secara masif telah menyuburkan kesenjangan sosial dan ekonomi di wilayah adat.

Poin-poin Utama Permintaan

Dalam pernyataannya, Senator Paul memaparkan beberapa poin krusial yang harus menjadi perhatian perusahaan tambang:

  • Kuota Pekerja Lokal: Minimal 50% dari keseluruhan tenaga kerja operasional wajib diisi oleh OAP, sesuai ketentuan Pasal 76 UU Otsus.
  • Skala dan Tahapan Rekrutmen: Alokasi kuota OAP harus dibagi ke dalam level keterampilan, mulai operasi tambang, pengolahan, hingga manajemen menengah.
  • Pelaporan Berkala: Perusahaan tambang wajib menyampaikan Laporan Ketenagakerjaan Lokal setiap tiga bulan kepada Pemerintah Provinsi Papua/Papua Barat.
  • Sanksi Administratif: Tegas memberi sanksi—mulai denda administratif, pencabutan izin lokasi, hingga penghentian aktivitas—bagi pihak yang tidak mematuhi.

Rekam Jejak Kepatuhan Perusahaan

Data Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua menunjukkan rata-rata kepatuhan kuota tenaga kerja lokal di sektor tambang masih di bawah 40%. Beberapa perusahaan besar bahkan tercatat hanya mempekerjakan 20–30% OAP dalam formasi kerja inti. Faktor kendala yang sering dikemukakan adalah ketersediaan SDM terampil dan kesiapan pelatihan.

Strategi Peningkatan Keterampilan OAP

Menjawab masalah kualitas tenaga kerja, Senator Paul mengusulkan beberapa langkah strategis:

  • Program Pelatihan Teknis Bersertifikat: Kemitraan antara pemerintah provinsi, universitas Papua, dan perusahaan tambang untuk menyelenggarakan pelatihan mesin bor, blasting, dan manajemen tambang selama 6–12 bulan.
  • Skema Magang di Lapangan: Menjamin OAP mendapatkan kesempatan magang langsung di area operasi tambang selama satu siklus produksi.
  • Pendampingan dan Bimbingan Karier: Fasilitasi mentoring oleh tenaga ahli (expatriate) selama masa onboard untuk mentransfer pengetahuan dan soft skills.

Dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemenuhan Tenaga Kerja Lokal. Regulasi ini memuat sanksi tegas bagi perusahaan yang abai terhadap kuota OAP. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua juga meluncurkan program Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) untuk memudahkan akses pelatihan dan sertifikasi.

Reaksi Pelaku Usaha

Sejumlah pelaku usaha tambang menyambut baik penekanan Senator Paul, namun menggarisbawahi tantangan implementasi di lapangan:

  • Direktur SDM PT Tambang Emas Papua: “Kami menghargai aspirasi senator, namun perlu dukungan infrastruktur pelatihan yang memadai di daerah terpencil.”
  • Manajer Operasional PT Nikel Nusantara: “Rekrutmen OAP harus disertai komitmen transfer teknologi dan pendampingan yang berkelanjutan, agar mereka siap mengisi posisi teknis.”

Dampak Sosial dan Ekonomi

Peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal OAP berpotensi mendorong:

  • Pendapatan Rumah Tangga: Kenaikan gaji pekerja lokal hingga 30% dapat meningkatkan daya beli masyarakat adat.
  • Pembangunan Infrastruktur: Dana kompensasi sosial (CSR) dialirkan lebih proporsional untuk pembangunan sekolah, klinik kesehatan, dan jalan desa.
  • Reduksi Pengangguran: Penurunan angka pengangguran papua Barat dari 8% menjadi di bawah 5% dalam dua tahun ke depan.

Pemantauan dan Evaluasi

Untuk memastikan kepatuhan, Senator Paul mendorong pembentukan tim independen yang melibatkan:

  • Perwakilan DPD RI dan DPR RI dari dapil Papua;
  • Perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
  • Perwakilan masyarakat adat dan organisasi pemantau HAM.

Tim ini bertugas melakukan inspeksi lapangan, verifikasi data ketenagakerjaan, serta menyiapkan rekomendasi kebijakan perbaikan setiap semester.

Arah Kebijakan ke Depan

Senator Paul menegaskan, keberlanjutan komitmen perusahaan terhadap kuota OAP tidak hanya menjadi kewajiban hukum, melainkan juga tanggung jawab moral untuk pemerataan kesejahteraan di Tanah Papua. Ia berharap sinergi antara DPR, pemerintah, dan pelaku usaha mampu menjadikan UU Otsus sebagai instrumen efektif dalam mengangkat kualitas hidup masyarakat asli Papua.