Kasus penahanan ijazah siswa karena tunggakan administrasi kembali mencuat di Surabaya. Setelah lebih dari dua tahun ijazah Tyas Nur Aini, siswi SMK Ketintang, tertahan sejak 2023, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung turun tangan. Aksi cepat ini tidak hanya mengembalikan dokumen penting bagi masa depan Tyas, tetapi juga memicu perbincangan luas soal kebijakan penahanan ijazah di sekolah menengah kejuruan.
Latar Belakang Penahanan Ijazah
Sejak akhir 2023, ijazah Tyas tidak bisa diambil oleh keluarga karena terdapat tunggakan SPP dan biaya administrasi di SMK Ketintang. Padahal, ijazah menjadi syarat mutlak untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Banyak siswa di sekolah kejuruan menghadapi situasi serupa, di mana keluarga kesulitan menutup kewajiban finansial sehingga ijazah tertahan.
Penahanan ijazah berdampak langsung pada akses lapangan kerja dan kesempatan mengembangkan diri. Tyas, misalnya, batal menghadiri beberapa undangan magang dan wawancara kerja karena dokumen tersebut tidak bisa diserahkan kepada pihak perusahaan.
Intervensi Khofifah Indar Parawansa
Pada Sabtu malam (31 Mei 2025), Menteri Sosial sekaligus Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, memerintahkan Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk segera menyelesaikan kasus Tyas. Instruksi ini disampaikan via pesan singkat kepada Kepala Dinas, Aries Agung Paewai, begitu Khofifah mendengar keluhan keluarga Tyas.
Aksi cepat ini menunjukkan responsivitas pemerintahan daerah terhadap persoalan yang sering terabaikan. Khofifah menegaskan bahwa pendidikan harus diutamakan dan tidak boleh terhambat oleh masalah administrasi.
Reaksi Keluarga dan Masyarakat
Fulatin, ibunda Tyas, tak kuasa menahan tangis saat ijazah anaknya diserahkan. Ia berharap program pembebasan ijazah ini dapat direplikasi di sekolah lain dan wilayah Jawa Timur.
Sejumlah orang tua siswa menyambut baik langkah Khofifah. Mereka berharap tidak ada lagi siswa yang terhalang menyelesaikan masa studi karena tunggakan biaya administrasi, terutama di sekolah kejuruan yang notabene harus segera memasuki dunia kerja.
Dampak Kebijakan pada Dunia Pendidikan Kejuruan
Penahanan ijazah kerap menjadi solusi sementara sekolah untuk menagih tunggakan, namun faktanya justru merugikan siswa. Berikut beberapa poin penting yang layak menjadi perhatian pembuat kebijakan:
Dengan mengadopsi solusi-solusi tersebut, risiko penahanan ijazah dapat diminimalkan tanpa mengganggu kelancaran operasional sekolah.
Langkah Selanjutnya Dinas Pendidikan Jatim
Usai menyerahkan ijazah Tyas, Aries Agung Paewai memastikan akan menyisir data sekolah kejuruan di seluruh Jawa Timur. Tujuannya:
Aries menegaskan, “Kami akan pastikan tidak ada lagi siswa di Jatim yang terkendala ijazah. Pendidikan itu hak setiap anak.”
Refleksi Kebijakan Nasional
Kasus Tyas membuka diskusi nasional terkait peran pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam menjamin hak pendidikan. Beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan:
Seiring makin meningkatnya biaya pendidikan, kebijakan pro-siswa seperti ini tidak hanya menyelesaikan masalah administrasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kepedulian pemerintah.