Ijazah Tyas yang Bertahun Ditahan Mendadak Bebas Setelah Gubernur Khofifah Turun Tangan!

Kasus penahanan ijazah siswa karena tunggakan administrasi kembali mencuat di Surabaya. Setelah lebih dari dua tahun ijazah Tyas Nur Aini, siswi SMK Ketintang, tertahan sejak 2023, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung turun tangan. Aksi cepat ini tidak hanya mengembalikan dokumen penting bagi masa depan Tyas, tetapi juga memicu perbincangan luas soal kebijakan penahanan ijazah di sekolah menengah kejuruan.

Latar Belakang Penahanan Ijazah

Sejak akhir 2023, ijazah Tyas tidak bisa diambil oleh keluarga karena terdapat tunggakan SPP dan biaya administrasi di SMK Ketintang. Padahal, ijazah menjadi syarat mutlak untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Banyak siswa di sekolah kejuruan menghadapi situasi serupa, di mana keluarga kesulitan menutup kewajiban finansial sehingga ijazah tertahan.

Penahanan ijazah berdampak langsung pada akses lapangan kerja dan kesempatan mengembangkan diri. Tyas, misalnya, batal menghadiri beberapa undangan magang dan wawancara kerja karena dokumen tersebut tidak bisa diserahkan kepada pihak perusahaan.

Intervensi Khofifah Indar Parawansa

Pada Sabtu malam (31 Mei 2025), Menteri Sosial sekaligus Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, memerintahkan Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk segera menyelesaikan kasus Tyas. Instruksi ini disampaikan via pesan singkat kepada Kepala Dinas, Aries Agung Paewai, begitu Khofifah mendengar keluhan keluarga Tyas.

  • “Bu Gubernur bertanya, ‘Bisa enggak ijazah Tyas segera diambil?’ Saya langsung menanggapi, karena sudah WA (WhatsApp) beliau,” ungkap Aries.
  • Tak lebih dari 24 jam, Dinas Pendidikan Jatim memfasilitasi pembayaran sisa administrasi dan menyerahkan ijazah kepada ibunda Tyas, Fulatin.
  • Aksi cepat ini menunjukkan responsivitas pemerintahan daerah terhadap persoalan yang sering terabaikan. Khofifah menegaskan bahwa pendidikan harus diutamakan dan tidak boleh terhambat oleh masalah administrasi.

    Reaksi Keluarga dan Masyarakat

    Fulatin, ibunda Tyas, tak kuasa menahan tangis saat ijazah anaknya diserahkan. Ia berharap program pembebasan ijazah ini dapat direplikasi di sekolah lain dan wilayah Jawa Timur.

  • “Alhamdulillah, terima kasih Ibu Gubernur. Semoga kebijakan ini terus berjalan,” ujar Fulatin.
  • Sejumlah orang tua siswa menyambut baik langkah Khofifah. Mereka berharap tidak ada lagi siswa yang terhalang menyelesaikan masa studi karena tunggakan biaya administrasi, terutama di sekolah kejuruan yang notabene harus segera memasuki dunia kerja.

    Dampak Kebijakan pada Dunia Pendidikan Kejuruan

    Penahanan ijazah kerap menjadi solusi sementara sekolah untuk menagih tunggakan, namun faktanya justru merugikan siswa. Berikut beberapa poin penting yang layak menjadi perhatian pembuat kebijakan:

  • Penerapan sanksi administratif perlu diimbangi dengan program beasiswa atau subsidi bagi keluarga tidak mampu.
  • Sistem penagihan SPP harus transparan, dengan rentang waktu dan skema cicilan yang fleksibel.
  • Pemerintah daerah dapat membentuk dana darurat untuk menyelesaikan tunggakan administrasi siswa yang berpotensi menghalangi kelulusan.
  • Kemitraan dengan perusahaan lokal untuk magang atau sponsorship biaya pendidikan dapat membantu meringankan beban sekolah dan siswa.
  • Dengan mengadopsi solusi-solusi tersebut, risiko penahanan ijazah dapat diminimalkan tanpa mengganggu kelancaran operasional sekolah.

    Langkah Selanjutnya Dinas Pendidikan Jatim

    Usai menyerahkan ijazah Tyas, Aries Agung Paewai memastikan akan menyisir data sekolah kejuruan di seluruh Jawa Timur. Tujuannya:

  • Memetakan jumlah siswa yang berpotensi tertahan ijazah karena administrasi.
  • Bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menyalurkan bantuan biaya pendidikan.
  • Menyosialisasikan kebijakan pembebasan ijazah kepada kepala sekolah, guru, dan komite sekolah.
  • Aries menegaskan, “Kami akan pastikan tidak ada lagi siswa di Jatim yang terkendala ijazah. Pendidikan itu hak setiap anak.”

    Refleksi Kebijakan Nasional

    Kasus Tyas membuka diskusi nasional terkait peran pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam menjamin hak pendidikan. Beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan:

  • Larangan penahanan ijazah secara permanen, diganti dengan sanksi non-dokumen seperti pembatasan peserta ujian lanjutan.
  • Penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau bantuan pendidikan lain bagi siswa miskin secepatnya.
  • Pengembangan alternatif sertifikat digital sementara bagi lulusan bermasalah administrasi, agar dapat langsung melamar kerja.
  • Seiring makin meningkatnya biaya pendidikan, kebijakan pro-siswa seperti ini tidak hanya menyelesaikan masalah administrasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kepedulian pemerintah.