Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa Ahmad Sahroni hingga saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sahroni memang sudah dinonaktifkan oleh Partai NasDem, namun secara administratif nama dan statusnya di DPR masih tercatat sebagai anggota legislatif meski hak keuangannya sedang diproses untuk dihentikan.
Latar Belakang Penonaktifan Kader NasDem
Pada akhir Agustus 2025, Partai NasDem mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua kadernya di DPR, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan ini menyusul sorotan publik dan tekanan internal terkait beberapa insiden yang melibatkan mereka. Surat dari DPP NasDem telah dikirim ke Fraksi NasDem di DPR dan diteruskan ke Sekretariat Jenderal DPR untuk memulai proses penghentian hak gaji dan tunjangan kedua legislator tersebut.
Proses Penghentian Hak Anggota DPR
Saan Mustopa menjelaskan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pembayaran gaji dan tunjangan hak keuangan Sahroni benar-benar dihentikan:
- Surat resmi DPP Partai NasDem ke Fraksi NasDem.
- Distribusi surat dari Fraksi ke Sekretariat Jenderal DPR.
- Verifikasi di internal Sekjen DPR untuk menghentikan hak anggaran gaji, tunjangan, dan fasilitas.
- Koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk pencabutan status sebagai anggota legislatif aktif.
Hingga saat ini, Saan menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil dari Sekjen DPR dan putusan MKD sebelum status nonaktif tersebut sepenuhnya berlaku.
NasDem dan Nafa Urbach: Kasus Paralel
Tidak hanya Sahroni, Nafa Urbach juga dinonaktifkan oleh NasDem dengan proses yang sama. Selama penonaktifan, keduanya masih tercatat sebagai anggota DPR meski tidak lagi menerima hak keuangan. Sikap partai yang cepat menindak kadernya mendapat beragam tanggapan, mulai dari apresiasi atas komitmen akuntabilitas hingga kekhawatiran soal stabilitas fraksi.
Anggota Fraksi Lain yang Dinonaktifkan
Beberapa partai politik lain pun melakukan tindakan serupa terhadap legislator mereka, antara lain:
- Eko Patrio dan Uya Kuya (Fraksi PAN) – dinonaktifkan terkait dugaan pelanggaran etik.
- Adies Kadir (Wakil Ketua DPR RI, Fraksi Golkar) – status keaktifan dihentikan meski masih menjabat di internal partai.
Tindakan serentak ini menandai gelombang pemberhentian anggota legislatif karena tekanan publik dan tuntutan moral politik yang semakin tinggi.
Peran Mahkamah Kehormatan Dewan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berperan sebagai lembaga etik yang menilai dan memutuskan status keanggotaan anggota DPR. Proses di MKD mencakup:
- Penyelidikan dugaan pelanggaran etik.
- Pemanggilan saksi, termasuk anggota fraksi dan pihak terkait.
- Pemberian rekomendasi pencabutan hak sebagai anggota aktif.
Putusan MKD bersifat mengikat bagi Sekretariat Jenderal DPR, yang kemudian memproses perubahan status administratif dan pencabutan hak keuangan anggota yang bersangkutan.
Dampak Sosial dan Insiden Kekerasan
Penonaktifan beberapa legislator memicu aksi massa dan protes di beberapa daerah. Bahkan, rumah pribadi Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya dilaporkan sempat dirusak dan dirampas oleh kelompok masyarakat yang kecewa. Kejadian ini mengundang kecaman dari berbagai pihak, terutama terkait potensi pelanggaran hukum dan keamanan pribadi wakil rakyat.
Reaksi Fraksi NasDem dan Langkah Selanjutnya
Fraksi NasDem menyatakan akan terus memonitor proses administratif dan memberikan dukungan hukum bagi anggota yang dinonaktifkan, termasuk pendampingan dalam persidangan MKD. Sementara di tingkat partai, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berpeluang memanggil kembali Sahroni sekali surat pengunduran diri benar-benar diajukan atau keputusan penghentian keanggotaan bersifat permanen.
Pandangan Publik dan Implikasi Politik
Penonaktifan anggota DPR mencerminkan tekanan moral dan tuntutan akuntabilitas publik yang semakin ketat. Bagi NasDem, langkah ini berisiko merusak citra partai atau sebaliknya meningkatkan kepercayaan publik jika proses diikuti transparansi. Sementara bagi Sahroni, status “kader nonaktif” menimbulkan tanda tanya soal masa depan karier politiknya, terutama menjelang Pemilu 2029.
Monitor Lanjutan di Warta Express
Kami akan terus memantau perkembangan terkait status Ahmad Sahroni, termasuk apakah ia akan segera mengajukan pengunduran diri atau justru memperjuangkan kembalinya haknya di paripurna DPR. Ikuti liputan mendalam dan update terkini hanya di Warta Express.