WartaExpress
Advertisement
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
WartaExpress
No Result
View All Result
Home Serba-serbi

Kapolres Raja Ampat : Masyarakat Dapat Menghubungi Pos Polisi Terdekat Jika Mengetahui Keberadaan OI

Warta Express by Warta Express
February 1, 2021
in Serba-serbi, Warta Nusantara
0
Kapolres Raja Ampat : Masyarakat Dapat Menghubungi Pos Polisi Terdekat Jika Mengetahui Keberadaan OI
12
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RAJA AMPAT –  wartaexspress.com – OI hingga kini masih dicari Polres Raja Ampat sejak ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) 17 November 2020, kata Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre J.W. Manuputty, S.IK, 31 Januari 2021 di Waisai.

Terduga kasus penyerangan salah satu posko pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Koalisi Suara Rakyat Untuk Faris-Ori, Oktovianus, B.A.Imbir, Otis Imbir (OI), hingga kini masih terus dicari oleh Kepolisian Resort Raja Ampat sejak ditetapkan masuk DPO Nomor : DPO/01/XI/RES.1.6/2020/Satreskrim.

Menurut AKBP Andre J.W. Manuputty, S.IK, sejak ditetapkan 17 November 2020, kasus ini tetap berjalan, dan sepanjang masih kita tangani, kita tetap laksanakan. Kita masih mencari OI, kita sudah sebar DPO-nya, apabila ada kesatuan lain mengetahui keberadaan OI, mereka juga dapat menangkapnya.

Kapolres Raja Ampat juga meminta bantuan masyarakat, apabila mengetahui keberadaan OI, dipersilahkan menghubungi Polres Raja Ampat, melapor langsung ke Kapolres Raja Ampat atau dapat menghubungi pos polisi terdekat, karena statusnya jelas DPO dan masih berlaku hingga kini.

“Saya minta tolong juga dari masyarakat apabila mengetahui keberadaan OI, silahkan menghubungi Polres Raja Ampat, menghubungi saya langsung juga bisa, atau menghubungi kantor polisi terdekat, karena statusnya sudah jelas DPO dan masih berlaku hingga saat ini“ tegas Kapolres.

OI dijerat dengan Pasal 351 Junto Pasal 170 KUHP, penyerangan yang mengakibatkan satu korban penganiayaan atas nama HD serta kerusakan sejumlah material lainnya. (Jos)

Tags: Kapolres Raja AmpatKeberadaan OIMasyarakatMengetahuiMenghubungiPos Polisi
Previous Post

Panglima TNI Serahkan Jabatan Kasum dan Pimpin Sertijab Kababek Serta Kapusinformar

Next Post

Begal Yang Sering Beroprasi Di Mauk Tangerang Diciduk Satuan Polsek Mauk

Warta Express

Warta Express

Next Post
Begal Yang Sering Beroprasi Di Mauk Tangerang Diciduk Satuan Polsek Mauk

Begal Yang Sering Beroprasi Di Mauk Tangerang Diciduk Satuan Polsek Mauk

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

May 11, 2022
Ribuan Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian Akbar Di Desa Kertojayan

Ribuan Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian Akbar Di Desa Kertojayan

May 16, 2022
Raker KMAB Rekomendasikan Bupati Raja Ampat 2024 Harus Dari Suku Byak

Raker KMAB Rekomendasikan Bupati Raja Ampat 2024 Harus Dari Suku Byak

May 11, 2022
Biaya Pembuatan SIM C Nembak Pada 2021 Melonjak

Biaya Pembuatan SIM C Nembak Pada 2021 Melonjak

September 4, 2021
Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

May 18, 2022
Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

May 18, 2022

Recent News

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

May 18, 2022
Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

May 18, 2022
WartaExpress

Media on-line yang mengulas dan memuat informasi tentang peristiwa dalam masyarakat secara global, baik bidang sosial, pendidikan, politik, hukum, kesehatan, dan hiburan.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Featured
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Uncategorized
  • Warta Internasional
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI

Recent News

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 WartaExpress

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial

© 2020 WartaExpress