Kejagung Buka Jalan: KPK Segera Periksa Kajari Mandailing Natal, Benarkah Ada Skandal Korupsi PUPR?

Latar Belakang Kasus Korupsi Proyek Jalan PUPR di Mandailing Natal

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara. Nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah, sedangkan indikasi kerugian negara diperkirakan signifikan.

Salah satu fokus penyidikan adalah peran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, yang diduga terlibat dalam proses persetujuan atau pengesahan dokumen proyek. Selain itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan, juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait alur administrasi dana.

Surat Permintaan Pemeriksaan dari KPK ke Kejagung

Beberapa waktu lalu, KPK resmi menyampaikan surat izin pemeriksaan ke Kejaksaan Agung. Isi surat tersebut antara lain:

  • Permintaan untuk memeriksa Muhammad Iqbal (Kajari Mandailing Natal) sebagai saksi atau tersangka dalam rangka pengumpulan alat bukti.
  • Pemeriksaan terhadap Gomgoman Halomoan (Kasi Datun Kejari Mandailing Natal) untuk membantu memperjelas alur anggaran dan mekanisme administrasi.
  • Permintaan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan nilai proyek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa surat telah dilayangkan dan pihaknya menunggu respons resmi dari Kejaksaan Agung.

Sikap Terbuka Kejaksaan Agung

Menanggapi permintaan KPK, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan lembaga tidak akan menghalangi proses penyidikan:

  • “Kami tidak mempermasalahkan permintaan pemeriksaan itu,” tegas Anang pada Selasa, 22 Juli 2025.
  • “Jika keterangan Muhammad Iqbal dibutuhkan, silakan dipanggil. Kami terbuka untuk penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.
  • “Tidak ada perlindungan khusus dari institusi terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya menegaskan komitmen anti-korupsi internal Kejagung.

Mekanisme dan Prosedur Pemeriksaan Kajari

Proses pemeriksaan jaksa oleh KPK berbeda dengan pemeriksaan warga sipil. Tahapan yang harus dilalui meliputi:

  • Permohonan resmi KPK ke Kejaksaan Agung untuk izin memeriksa jaksa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
  • Verifikasi data dan jenjang pangkat terendah yang dapat diperiksa tanpa persetujuan tertulis dari atasan.
  • Penjadwalan pemeriksaan di kantor KPK dengan menghadirkan tim pengacara internal dan pengacara publik jika diperlukan.
  • Dokumentasi lengkap hasil wawancara, pemeriksaan dokumen, serta alat bukti elektronik.

Menurut Anang Supriatna, Kejaksaan Agung akan memanggil Kajari Mandailing Natal setelah menerima surat pemanggilan resmi, sesuai dengan mekanisme disiplin dan prosedur hukum yang berlaku.

Implikasi bagi Reputasi Kejaksaan

Pemeriksaan seorang Kajari menimbulkan sorotan publik terhadap integritas Kejaksaan. Beberapa poin penting:

  • Kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum bisa terpengaruh jika proses tidak transparan.
  • Penanganan kasus oleh KPK justru dapat membantu membersihkan nama institusi dengan membuktikan komitmen anti-korupsi.
  • Reformasi internal di institusi kejaksaan kemungkinan diperkuat melalui evaluasi kinerja dan supervisi hakim etik.

Langkah Preventif dan Tindak Lanjut

Guna mencegah kasus serupa terulang, Kejaksaan Agung dan KPK dapat berkolaborasi melakukan:

  • Peningkatan pelatihan soal integritas dan pencegahan korupsi bagi seluruh jajaran jaksa.
  • Pengembangan sistem audit internal elektronik untuk memantau alur proyek pemerintah.
  • Penyusunan pedoman transparansi anggaran PJN dan satker PUPR di seluruh wilayah.
  • Sosialisasi intensif peran whistleblower dan perlindungan saksi kepada aparatur negara.

Dinamika Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia

Kasus Mandailing Natal menjadi contoh kerjasama antarlembaga dalam memberantas korupsi. Beberapa catatan:

  • Penyidik KPK semakin berani memanggil pejabat eksekutif maupun yudikatif yang diduga terlibat.
  • Institusi Kejaksaan menunjukkan sikap proaktif dalam mendukung proses penyidikan eksternal.
  • Perlunya sinkronisasi data antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian PUPR untuk mempercepat proses penanganan perkara.

Pesan untuk Publik dan Aparat Penegak Hukum

Respons terbuka Kejaksaan Agung menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi koruptor di tubuh penegak hukum. KPK diharapkan terus memperkuat proses penyidikan, sedangkan Kejaksaan Agung harus memastikan mekanisme internal berjalan sesuai standar etik dan hukum.

Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan kasus korupsi proyek infrastruktur dapat diungkap tuntas, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku dan pemangku kepentingan di sektor publik.