Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Santo Joannes Baptista di Parung: Bukti Negara Hadir yang Bikin Haru Jamaah

Kementerian Agama (Kemenag) baru saja meresmikan pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista di Parung, Kabupaten Bogor. Peristiwa yang berlangsung pada hari Senin, 22 Desember 2025 ini bukan sekadar urusan administratif: bagi banyak pihak, momen tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beribadah dan memperkuat kerukunan antarumat beragama di tengah perayaan Natal.

Upacara peresmian dan tokoh yang hadir

Pemasangan papan nama dilakukan oleh Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, yang didampingi sejumlah pejabat Kemenag. Hadir pula dalam acara tersebut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kemenag RI, Suparman; Pembimas Katolik Provinsi Jawa Barat, Rini; serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, H. Syukri Ahmad Fanani. Dari pihak gereja tampak hadir Pastor Kepala Paroki Joannes Baptista, Romo Benyamin Sudarta, dan Romo Paroki Dionisius Manopo, serta Wakil Uskup Yohanes Suradi.

Makna simbolis: negara hadir untuk melindungi hak beribadah

Dalam sambutannya, Gugun Gumilar menegaskan bahwa pemasangan papan nama gereja adalah bukti negara hadir untuk melayani seluruh umat beragama. Menurutnya, tindakan ini bukan hanya pemenuhan persyaratan administratif melainkan juga bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak warga untuk beribadah. Ia menyatakan bahwa momentum Natal mengingatkan seluruh elemen bangsa pada nilai kasih, perdamaian, dan kebersamaan — nilai yang sejalan dengan semangat moderasi beragama.

Aspek administratif: dasar legal dan revisi regulasi

Pemasangan papan nama Gereja Paroki Joannes Baptista merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI Nomor 287 Tahun 2025. SK ini memuat revisi ketentuan registrasi rumah ibadat Katolik di Provinsi Jawa Barat, yang mempermudah proses administrasi bila terpenuhi syarat teknis dan legal. Dengan demikian, proses peresmian bukanlah tindakan sporadis, melainkan bagian dari implementasi kebijakan yang lebih luas.

Tanggapan pihak gereja dan harapan masyarakat

Romo Benyamin menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kemenag atas perhatian dan kehadiran negara. Ia menegaskan komitmen komunitas paroki untuk terus hidup berdampingan secara damai dan aktif memupuk toleransi di lingkungan sekitar. Bagi jamaah Paroki Joannes Baptista, pemasangan papan nama ini menjadi hadiah Natal yang memperkuat rasa aman dan diakui secara resmi oleh negara.

Dampak sosial dan simbolik di tingkat lokal

Di tingkat lokal, peresmian ini memiliki beberapa implikasi penting:

  • Meningkatkan rasa aman dan inklusi bagi umat Katolik setempat, karena keberadaan rumah ibadat diakui secara administratif;
  • Mengirimkan pesan kuat kepada komunitas lintas agama bahwa kerukunan menjadi prioritas pemerintah daerah dan pusat;
  • Mendorong praktik moderasi beragama di tingkat akar rumput—dengan pengakuan resmi, potensi gesekan sosial dapat diminimalkan jika diiringi dialog antarumat beragama.
  • Konteks nasional: kebijakan Kemenag dan capaian 2025

    Pemasangan papan nama ini sejalan dengan upaya Kemenag yang selama 2025 menonjolkan beberapa capaian strategis terkait kerukunan dan pemberdayaan umat. Langkah administratif yang sistematis dan terukur menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola rumah ibadat di seluruh provinsi. Dengan adanya SK registrasi terbaru, diharapkan proses pengesahan rumah ibadat menjadi lebih transparan dan cepat, sepanjang persyaratan dipenuhi.

    Pesan kebangsaan: Natal sebagai momentum penguatan persaudaraan

    Gugun Gumilar menaruh harapan besar pada momentum Natal sebagai pengingat akan nilai-nilai kemanusiaan universal — kasih, damai, kebersamaan — yang harus terus dipraktikkan. Dalam pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menguatkan persaudaraan lintas iman, menekankan bahwa keberagaman adalah kekuatan bangsa. Pernyataan semacam ini penting untuk menjaga stabilitas sosial, apalagi menjelang periode libur akhir tahun di mana mobilitas masyarakat tinggi.

    Langkah ke depan: implementasi kebijakan dan penguatan dialog

    Peresmian papan nama Gereja Santo Joannes Baptista hanyalah bagian awal. Langkah selanjutnya harus memfokuskan pada implementasi kebijakan secara konsisten: memastikan prosedur registrasi berjalan lancar, memberi pembinaan bagi pengurus rumah ibadat, serta mengadakan program‑program dialog antaragama yang konkret di tingkat kecamatan dan kelurahan. Selain itu, peran aktif tokoh agama lokal dan aparat keamanan untuk menjaga suasana kondusif tetap menjadi kunci keberlanjutan kerukunan.

    Catatan praktis bagi masyarakat

  • Bagi warga: penghormatan terhadap aktivitas ibadah di lingkungan sekitar harus terus dipupuk melalui sikap saling menghormati;
  • Bagi pemerintah daerah: perlu mendokumentasikan best practice dari proses pemasangan papan nama ini untuk direplikasi di wilayah lain;
  • Bagi pengurus rumah ibadat: melanjutkan komunikasi proaktif dengan pemerintah dan masyarakat untuk membangun program sosial yang melibatkan seluruh warga.
  • Dengan hadirnya papan nama resmi, Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung kini memiliki pengakuan administratif yang dapat memperkuat keberadaannya sebagai pusat ibadah sekaligus ruang sosial bagi komunitas. Momen ini menegaskan bahwa negara, melalui Kemenag, berkomitmen menjaga hak beragama sekaligus mendorong kebersamaan sebagai dasar persatuan di tengah keberagaman Indonesia.