WartaExpress

Kemenag Siapkan Strategi Besar: Literasi Digital untuk 13 Juta Siswa & Santri demi Lindungi Anak dari Bahaya Medsos

Kebijakan PP TUNAS (Tunggu Anak Siap) yang akan mulai diberlakukan 28 Maret 2026 menempatkan literasi digital sebagai pilar utama untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang siber. Kementerian Agama (Kemenag) merespons dengan strategi yang menyasar 13,7 juta peserta didik di ekosistem pendidikan keagamaannya: 10,4 juta siswa madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama. Di tengah gelombang regulasi dan kekhawatiran publik, upaya Kemenag menekankan pendekatan moral-etik sekaligus kemampuan teknis agar perlindungan anak berlangsung berkelanjutan.

Orientasi strategi Kemenag: moral, edukasi dan sinergi

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dukungan Kemenag bukan hanya soal pembatasan akses semata, tetapi penguatan “benteng” moral dan etika digital di lingkungan lembaga pendidikan. Pendekatan ini meliputi integrasi nilai-nilai etika digital ke dalam mata pelajaran agama, pelatihan bagi tenaga pendidik, serta program-program yang membekali anak dengan literasi kritis ketika bersentuhan dengan konten daring.

Implementasi praktis: pelatihan dan program AI

Sejak 2025 Kemenag telah menyelenggarakan kegiatan literasi digital untuk 269.495 peserta yang terdiri dari guru, penyuluh agama dan dai. Program ini bertujuan membuat para pendidik mampu mendampingi siswa dalam memilah konten bermanfaat dan berbahaya. Selain itu, inovasi seperti program “Santri Mahir AI” diperkenalkan untuk memperkenalkan kecerdasan buatan dengan pendekatan ramah anak dan edukatif sehingga pemanfaatan teknologi bukan hanya terlarang, melainkan diarahkan ke penggunaan yang produktif.

Target audiens: skala besar dan tantangan nyata

  • Madrasah: 10,4 juta siswa — memerlukan adaptasi kurikulum dan materi ajar yang kontekstual.
  • Pesantren: 3,3 juta santri — butuh modul yang padu antara ajaran agama dan etika digital modern.
  • Sekolah keagamaan lintas agama: puluhan ribu siswa — memerlukan pendekatan inklusif dan interreligius.
  • Skala intervensi ini besar dan menuntut koordinasi antar-lembaga: dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, serta pelibatan organisasi masyarakat sipil dan ormas keagamaan agar pesan perlindungan dapat diterima luas.

    Sinergi antar-institusi: kunci keberlangsungan

    Kemenag telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) untuk memastikan gerakan beragama yang ramah dan santun juga tercermin di ranah digital. Langkah ini penting karena perlindungan anak di dunia maya tak cukup dijalankan sendiri oleh satu kementerian: butuh regulasi, pengawasan teknis, dan literasi sosial.

    Dua fokus yang akan diintensifkan

  • Pemanfaatan jaringan penyuluh agama: penyuluh akan diberdayakan untuk memberikan edukasi keluarga mengenai pengasuhan anak di era digital dan alasan pentingnya menunda akses anak ke media sosial.
  • Penguatan Madrasah dan Pesantren Ramah Anak: mendorong lingkungan pendidikan sehat dengan pembatasan penggunaan teknologi yang tidak sesuai usia serta penguatan nilai-nilai keselamatan digital.
  • Peran tenaga pendidik: pendamping sekaligus penjaga nilai

    Pelatihan yang telah diberikan sejak 2025 bertujuan menjadikan guru, penyuluh, dan dai sebagai garda depan literasi digital. Mereka dilatih untuk mampu menyampaikan materi dengan bahasa yang mudah dipahami anak, melakukan deteksi dini terhadap konten yang berisiko, dan menemani proses berkembangnya kecakapan digital anak dengan tetap menanamkan nilai moral dan etika agama.

    Mengintegrasikan etika digital ke kurikulum agama

    Integrasi ini berarti bukan hanya menambah materi baru, tetapi menempatkan aspek digital ke dalam pembahasan nilai-nilai agama: misalnya, bagaimana etika komunikasi, tata cara penggunaan teknologi yang sopan, hingga pengelolaan privasi dan martabat diri dalam lingkungan digital. Pendekatan kontekstual seperti ini diharapkan lebih mudah diserap dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari anak.

    Tantangan dan risiko yang perlu diantisipasi

  • Kapasitas pendidik: meski program pelatihan berjalan, cakupan 269.495 peserta masih jauh dari memenuhi kebutuhan total tenaga pendidik di seluruh lembaga keagamaan.
  • Infrastruktur dan akses: daerah terpencil memerlukan dukungan infrastruktur digital agar program literasi dapat terselenggara merata.
  • Resistensi budaya: beberapa komunitas mungkin memerlukan pendekatan berbeda agar pesan penundaan akses diterima tanpa menimbulkan resistensi.
  • Indikator keberhasilan dan langkah evaluasi

    Untuk memastikan strategi ini efektif, perlu indikator yang terukur: penurunan kasus paparan konten berbahaya, peningkatan kemampuan kritis siswa dalam memilah konten, dan tingkat partisipasi keluarga dalam pendampingan digital. Evaluasi berkala dan adaptasi materi pelatihan akan menentukan apakah intervensi bersifat sementara atau mampu menjadi kebiasaan kolektif yang berkelanjutan.

    Peran keluarga sebagai penopang utama

    Kemenag menekankan pemanfaatan jaringan penyuluh untuk mendidik keluarga tentang pengasuhan di era digital. Orang tua perlu dibekali keterampilan dasar: pengaturan kontrol akses, dialog terbuka dengan anak mengenai risiko daring, serta contoh perilaku digital yang baik. Tanpa keterlibatan orang tua, intervensi di sekolah dan pesantren akan kurang optimal.

    Dengan pendekatan komprehensif—menggabungkan moral-etik, literasi teknis, pelatihan pendidik, dan kerja sama antar-institusi—Kemenag berharap PP TUNAS bukan sekadar pembatasan usia, melainkan momentum transformasi budaya digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

    Exit mobile version