Kesepakatan RI‑AS Mengancam Media Indonesia? Pasal Kontroversial yang Bisa Mematikan Jurnalisme Lokal!

Kesepakatan RI-AS Dinilai Mengancam Industri Pers Nasional: Apa yang Terjadi?

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan industri pers nasional. Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) mengeluarkan protes keras terhadap sejumlah ketentuan dalam perjanjian tersebut yang dinilai dapat melemahkan posisi media lokal dan menggagalkan upaya implementasi kebijakan protektif seperti Perpres terkait publisher rights.

Poin Kontroversial dalam Lampiran Perjanjian

Salah satu pasal yang menjadi sorotan terdapat pada Lampiran III halaman 39, Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Menurut isi dokumen yang dikritisi, Indonesia diwajibkan menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal AS (platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui mekanisme lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan. Dengan kata lain, kewajiban yang semula dirumuskan dalam Perpres untuk memperkuat posisi penerbit lokal terhadap platform global berisiko menjadi longgar atau sukarela.

Risiko terhadap Perpres Publisher Rights

Ketua KTP2JB, Suprapto, menilai perubahan norma dari bersifat wajib menjadi sukarela dapat menghambat tujuan Perpres yang dirancang untuk memberikan bargaining power bagi media lokal. Jika platform asing tidak terikat oleh ketentuan nasional, upaya memperoleh kompensasi, akses data, atau bentuk kerja sama yang adil akan sulit diwujudkan. Hal ini berujung pada rentannya keberlanjutan model bisnis pers di Indonesia yang sudah tertekan oleh disrupsi digital.

Dampak Langsung bagi Keberlanjutan Jurnalisme

Industri pers selama beberapa tahun terakhir bergulat dengan penurunan pendapatan iklan, biaya produksi konten yang tinggi, dan dominasi platform digital yang mengumpulkan perhatian serta data pengguna. Perpres publisher rights dirancang sebagai salah satu solusi untuk mengimbangi dominasi tersebut — misalnya melalui kompensasi bagi penerbit ketika konten mereka dimonetisasi oleh platform. Jika perjanjian internasional mengecualikan penerapan kewajiban serupa terhadap platform AS, maka celah finansial dan akses distribusi yang merugikan media lokal bisa melebar.

Tindakan KTP2JB dan Dukungan Komunitas Pers

KTP2JB menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk meminta ketentuan tentang platform digital dalam perjanjian dihapus atau direvisi. Sikap ini mendapat dukungan komunitas pers yang menggelar diskusi di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut menghadirkan sejumlah tokoh pers dan anggota komite yang menegaskan pentingnya menjaga ruang kebijakan publik untuk melindungi ekosistem berita nasional.

Argumen Pro dan Kontra: Perspektif Ekonomi vs. Kepentingan Publik

Di satu sisi, pemerintah mungkin melihat perjanjian ini sebagai kesempatan untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral dan menarik investasi. Di sisi lain, pelaku pers dan penggiat demokrasi menilai bahwa informasi berkualitas dan independen merupakan kepentingan publik yang harus dilindungi dari subordinasi pada kepentingan platform asing. Perdebatan ini sebenarnya mencerminkan dilema klasik: bagaimana menyeimbangkan keterbukaan ekonomi internasional dengan kedaulatan regulasi yang menjamin hak publik atas informasi berkualitas?

Ancaman Praktis: Akses Data dan Model Bagi Hasil

  • Akses data pengguna: Jika platform tidak diwajibkan berbagi data, jurnalis dan penerbit kehilangan bahan penting untuk memahami audiens lokal dan memonetisasi produk berita secara efektif.
  • Model bagi hasil: Tanpa kewajiban bagi hasil, pendapatan yang mengalir dari konten berkualitas tetap menguntungkan platform, bukan pembuat konten lokal.
  • Lisensi berbayar: Mekanisme kompensasi berbasis lisensi akan sulit diberlakukan bila perjanjian internasional melarang kewajiban tersebut terhadap platform tertentu.
  • Rekomendasi dan Langkah yang Dapat Diambil

  • Dialog lintas pemangku kepentingan: Pemerintah, DPR, pelaku pers dan perwakilan platform harus duduk bersama untuk merumuskan mekanisme yang melindungi jurnalisme tanpa menghambat kerja sama ekonomi.
  • Peninjauan pasal perjanjian: Mengkaji ulang bagian yang menyangkut platform digital agar sejalan dengan prinsip kedaulatan regulasi negara dan kepentingan publik.
  • Penguatan Perpres dan perlindungan domestik: Memastikan instrumen kebijakan nasional tetap memiliki efektivitas hukum terhadap entitas asing yang beroperasi di Indonesia.
  • Alternatif model bisnis: Media lokal harus terus mengembangkan diversifikasi pendapatan (langganan, layanan premium, event) untuk mengurangi ketergantungan pada kompensasi dari platform.
  • Implikasi Politico‑Hukum

    Tindakan KTP2JB yang akan melayangkan surat ke Presiden dan DPR menandai tahap eskalasi advokasi. Selain upaya administratif, isu ini potensial memicu perdebatan legislatif mengenai batasan kompromi internasional terhadap kebijakan domestik. DPR pun memiliki peran penting untuk memastikan kerja sama internasional tidak mengorbankan kepentingan strategis nasional seperti kebebasan pers dan akses publik terhadap informasi.

    Gambaran Besar: Media, Publik, dan Masa Depan Regulasi Digital

    Isu ini mengajarkan satu hal: saat aturan global dan kepentingan bisnis lintas batas bertemu, negara harus tegas menegakkan kepentingan publik. Jurnalisme berkualitas bukan sekadar komoditas; ia adalah pilar demokrasi. Merancang perjanjian perdagangan yang memperkuat hubungan ekonomi tanpa melemahkan keamanan informasi publik menjadi tugas berat sekaligus krusial bagi pembuat kebijakan Indonesia saat ini.