Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditetapkan Tersangka OTT KPK: Skandal Suap Sengketa Lahan yang Mengguncang Peradilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara OTT di Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Perkembangan terbaru ini mengonfirmasi bahwa lembaga penegak hukum terus bergerak cepat dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan aparat peradilan.

Siapa saja yang ditetapkan tersangka dan apa perannya

Berdasarkan konferensi pers Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kelima tersangka yang ditetapkan adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta — Ketua PN Depok;
  • Bambang Setyawan — Wakil Ketua PN Depok;
  • Yohansyah Muaranaya — Juru Sita PN Depok;
  • Trisnadi Yulrisman — Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD);
  • Berliana Tri Kusuma — Head Corporate Legal PT KD.
  • Kelimanya diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara sengketa lahan. KPK menyatakan telah cukup bukti untuk membawa perkara ini ke tahap penyidikan dan kemudian penahanan.

    Proses penahanan dan aspek hukum yang berlaku

    KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 Februari 2026 hingga 25 Februari 2026, dan menempatkan mereka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan hakim mengikuti ketentuan KUHAP, dan KPK sudah mengirim surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung terkait penahanan tersebut. Hal ini sesuai prosedur baru yang mensyaratkan pemberitahuan kepada MA ketika aparat peradilan menjadi subjek penahanan.

    Pasal yang disangkakan — tindak pidana korupsi dalam peradilan

    Menurut keterangan KPK, para tersangka terbukti melanggar ketentuan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini menunjukkan KPK menilai ada unsur penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan langsung dengan jabatan dan pengurusan perkara peradilan.

    Dampak kasus terhadap integritas peradilan dan kepercayaan publik

    Kasus yang menyeret pimpinan PN Depok menjadi alarm bagi sistem peradilan. Integritas hakim dan pegawai pengadilan adalah pilar utama keadilan. Ketika dugaan suap muncul pada institusi peradilan, konsekuensinya jauh melampaui vonis individu: kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan bisa terkikis, dan proses hukum yang semestinya menjadi jalan penyelesaian dipersepsi sebagai komoditas yang bisa dipengaruhi uang atau kepentingan tertentu.

    Publik membutuhkan transparansi — mulai dari proses penyidikan hingga putusan pengadilan — agar kepercayaan dapat dipulihkan. Lembaga peradilan, Mahkamah Agung, dan KPK sendiri harus bersinergi untuk memastikan penanganan perkara berjalan adil, cepat, dan akuntabel.

    Apa yang mengemuka dari pengungkapan OTT ini

    Beberapa poin penting muncul dari pengungkapan ini:

  • Modus: dugaan berkisar pada pemberian hadiah/janji dalam konteks pengurusan sengketa lahan — kasus yang sering sensitif karena melibatkan aset bernilai tinggi dan pihak berkepentingan kuat.
  • Jangkauan: selain pejabat pengadilan, tersangka melibatkan pihak swasta (direktur dan kepala legal perusahaan), yang menunjukkan hubungan lintas sektor dalam dugaan praktik koruptif.
  • Respon lembaga: KPK bergerak cepat, melakukan penahanan dan koordinasi dengan MA sesuai aturan, menunjukkan penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang ada.
  • Kemungkinan langkah proses hukum selanjutnya

    Setelah tahap penahanan untuk 20 hari pertama, rangkaian hukum berikutnya kemungkinan meliputi pengumpulan bukti tambahan, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka tambahan jika ditemukan keterlibatan pihak lain, serta persiapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntutan. Publik berhak mendapatkan informasi berkala mengenai progres penyidikan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi para tersangka sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Pertanyaan yang perlu jawaban publik

    Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting bagi penyelenggara peradilan dan aparat penegak hukum:

  • Bagaimana mekanisme internal PN Depok mengizinkan aliran hadiah/janji tersebut terjadi tanpa terdeteksi lebih awal?
  • Apa peran sistem pengawasan internal dan eksternal dalam mencegah praktik semacam ini, dan mengapa gagal menangkalnya?
  • Langkah apa yang akan diambil Mahkamah Agung untuk memperbaiki sistem pengawasan hakim dan menjaga kredibilitas peradilan secara nasional?
  • Pesan bagi publik dan pelaku industri hukum

    Untuk masyarakat, pengungkapan ini harus menjadi pengingat untuk terus mengawasi jalannya penegakan hukum dan menuntut transparansi. Bagi lembaga peradilan dan penegak hukum, ini adalah momen introspeksi: memperkuat mekanisme pencegahan korupsi internal, meningkatkan akses pelaporan pelanggaran, dan menerapkan sanksi tegas jika bukti mendukung. Bagi pihak swasta yang berinteraksi dengan pengadilan, kasus ini menegaskan bahwa praktik memberi hadiah terkait pengurusan perkara adalah ilegal dan berisiko tinggi secara pidana.

    KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional. Perhatian publik dan pengawasan media akan sangat menentukan jalannya proses hukum berikutnya. Warta Express akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada pembaca secepatnya.