BLORA – wartaexpress.com – Komisi A DPRD Kabupaten Blora menerima audiensi dari Forum Kedung Tuban Bersatu, Kecamatan Kedung Tuban, Kabupaten Blora, terkait penjaringan perangkat desa di Kabupaten Blora, bertempat di ruang lobi DPRD Kabupaten Blora, Selasa (06/04/2021).
Perwakilan masyarakat, Korlap Aksi, mmuhamad Narso mengatakan, bahwa perlu adanya transparansi dalam proses pemilihan Kepala Desa maupun penjaringan perangkat desa, mengingat rawan akan adanya kecurangan dalam proses tersebut.
Muhamad Nasro, Ketua sekaligus Korlap Forum Tuban Bersatu menyampaikan, bahwa ada beberapa tuntutan dari Forum Kedung Tuban Bersatu, 1. Evaluasi pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa se-Kecamatan Kedung Tuban mulai tahapan pendaftaran sampai dengan verifikasi berkas.
2. Evaluasi pelaksanaan ujian praktek komputer yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 perangkat yang tidak memadai sehingga beberapa tidak maksimal dioperasikan dan manipulasi nilai. 3. Membatalkan atau menunda untuk penjaringan perangkat desa se-Kecamatan Kedung Tuban. karena tidak ada transparansi dan tuntutan-tuntutan lain yang tidak bertentangan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi menyampaikan, bahwa tadi menerima rekan-rekan dari Forum Kedung Tuban Bersatu yang kemarin tidak lolos seleksi perangkat desa, memang Kedung Tuban ini fenomena karena skotip primadona yang daftar hampir 500 orang.
“Apa yang kita sampaikan selaku dewan, ini rumah rakyat menerima apa-apa yang menjadi keluhan mereka, jadi mereka sekitaran 20 orang itu tadi sudah dari Pemda juga menyampaikan hal itu mengenai tuntutannya, tentang kaitannya pelanggaran yang terjadi di Perbup pengadaan panitia dan sebagainya itu sudah ranah teknis ada di Panitia Desa, Kepala Desa, bina teknis dan pengawas teknis,” ucapnya.
“Kita mengawasi dan mensupport yang penting kegiatan pelaksanaan pemilihan perangkat desa ini berjalan lancar dengan baik tidak melanggar aturan, karena Blora selama ini sudah tertunda hampir 3 tahun,” ungkapnya.
“Karena amanat undang-undang Permendagri, lewat PP, Perda-nya itu ada klausel Kepala Desa paling lambat 2 bulan mengadakan pemilihan perangkat desa setelah kosong atau diberhentikan,” terangnya.
“Tugas kita hanya memantau kinerja Tim Pembina dan Tim Pengawas Teknis, kita tidak bisa memutuskan ditunda atau diulang,” tambahnya.
Selain itu Yudi Prihantono (34), peserta audensi mengucapkan terima kasih, sudah diterima dengan baik, semoga yang menjadi harapan kami dapat terealisasi.
Perlu diketahui, Forum Kedung Tuban Bersatu menyampaikan audensi di dua tempat, yakni Pemda dan DPRD Blora, jika nantinya tuntutanya belum terpenuhi akan melakukan audensi kembali dengan membawa massa yang lebih besar. (Lilik)
Discussion about this post