Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat delapan orang, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Utara dan sejumlah pihak swasta terkait dugaan pengaturan nilai pajak di sektor pertambangan. OTT yang berlangsung pada Jumat malam, 9 Januari 2026, ini menimbulkan gelombang perhatian karena melibatkan aparat pajak dan potensi kerugian negara dari praktik pengurangan nilai pajak.
Detail penangkapan dan pihak yang diamankan
Berdasarkan keterangan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penindakan mengamankan delapan orang di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek. Dari jumlah tersebut, empat orang berasal dari internal DJP sedangkan empat lainnya adalah wajib pajak yang diduga berkaitan dengan sektor pertambangan. Saat ini seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Modus dugaan: pengaturan nilai pajak di sektor tambang
KPK menyebutkan bahwa operasi ini terkait dengan dugaan modus pengaturan nilai pajak di sektor pertambangan. Secara garis besar, modus semacam ini sering kali meliputi manipulasi nilai jual, pengurangan penghasilan kena pajak melalui invoicing fiktif atau perjanjian transfer pricing yang tidak wajar, serta penggunaan struktur perusahaan tertentu untuk menurunkan beban pajak. Meski KPK belum mengungkapkan detail teknis kasus ini, indikasi keterlibatan pegawai DJP menunjukkan adanya potensi kolusi internal untuk memuluskan praktek pengurangan pajak tersebut.
Barang bukti dan langkah penyidikan
Dalam OTT sebelumnya pada awal tahun ini, KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar dan mata uang asing sebagai barang bukti. Untuk kasus yang berlangsung Jumat lalu, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dan mengumpulkan dokumen terkait transaksi dan surat-menyurat perpajakan. Penyelidikan diperkirakan akan menelusuri aliran dana, dokumen perpajakan, serta peran masing‑masing pihak dalam jaringan dugaan rasuah ini.
Koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan respons DJP
KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penindakan ini. Kemenkeu mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menegaskan komitmennya untuk transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan perpajakan. Dari pihak DJP, pernyataan tegas juga disampaikan: pegawai yang terbukti melakukan korupsi akan mendapat sanksi tegas, termasuk pemecatan sesuai regulasi internal dan hukum yang berlaku.
Dampak terhadap sektor pertambangan dan kepatuhan pajak
Kasus yang melibatkan praktik pengaturan pajak di sektor tambang memiliki implikasi ganda. Pertama, dari sisi fiskal, praktik pengurangan nilai pajak dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan negara signifikan, padahal sektor pertambangan merupakan salah satu kontributor pajak penting. Kedua, dari sisi tata kelola, adanya indikasi kolusi antara aparat pajak dan wajib pajak merusak kepercayaan publik dan iklim kepatuhan pajak. Jika tidak ditindaklanjuti secara tegas, hal ini berpotensi mendorong praktik serupa di sektor lain.
Langkah antikorupsi: pendidikan dan perbaikan sistem
KPK menegaskan bahwa selain penindakan, pendekatan preventif seperti pendidikan antikorupsi kepada pegawai dan pembenahan sistem administrasi pajak juga diperlukan. Upaya ini mencakup audit internal lebih ketat, penerapan digitalisasi proses pajak untuk mengurangi interaksi manual yang rawan penyalahgunaan, serta mekanisme whistleblowing yang efektif. Kementerian Keuangan disebut juga mendukung langkah‑langkah tersebut untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Aspek hukum dan potensi pasal yang bisa dikenakan
Dalam kasus OTT semacam ini, para pihak terancam pasal-pasal pidana korupsi yang diatur dalam undang‑undang pemberantasan korupsi, termasuk penerimaan suap dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, unsur tindak pidana perpajakan bisa turut dikenakan apabila terbukti manipulasi administrasi perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara. Penyidikan lebih lanjut akan menentukan konstruksi hukum yang tepat berdasarkan bukti yang ditemukan.
Reaksi publik dan ekspektasi transparansi
Kasus ini kembali memunculkan tuntutan publik agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan tanpa diskriminasi. Masyarakat berharap KPK mengungkap seluruh jaringan keterlibatan, termasuk kemungkinan peran pihak lain yang berada di luar lingkup DJP. Tekanan publik juga mendorong Kemenkeu dan DJP untuk segera memperkuat mekanisme pengawasan internal dan meningkatkan transparansi data perpajakan.
Poin penting yang perlu diperhatikan ke depan
Kasus OTT pegawai DJP di Jakarta Utara ini menjadi pengingat kuat bahwa penciptaan iklim fiskal yang sehat tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada integritas para pelaksana. Untuk publik, hasil penyidikan dan langkah pencegahan berikutnya akan menjadi indikator seriusitas negara dalam memberantas korupsi di sektor pajak—sektor yang fundamental bagi pembiayaan pembangunan nasional.
