KPK Siap Panggil 4 Mantan Stafsus Nadiem, Ada Bukti Mengejutkan di Kasus Google Cloud!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Rabu, 30 Juli 2025, KPK membuka peluang untuk memanggil empat mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim: Pramoda Dei Sudarmo, Muhamad Heikal, Hamid Muhammad, dan Jurist Tan. Langkah ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai memeriksa sosok kunci lain, mantan Stafsus Fiona Handayani, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Latar Belakang Kasus Google Cloud

Penyelidikan tersebut bermula dari pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang kini diduga melibatkan praktik korupsi. KPK masih dalam tahap penyelidikan—belum naik ke penyidikan resmi—untuk mengumpulkan bukti awal. Adapun indikasi pelanggaran meliputi mark-up harga, prosedur pengadaan tidak transparan, dan potensi kolusi antara pihak kementerian dengan vendor penyedia layanan cloud. Kasus ini berdiri terpisah dari penanganan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi program Chromebook.

Pemeriksaan Mantan Stafsus Fiona Handayani

Pagi tadi, KPK memanggil dan memeriksa Fiona Handayani, mantan Stafsus bidang teknologi Kemendikbudristek, untuk menjelaskan peran dan proses pengadaan Google Cloud. “Keterangan beliau diharapkan membuka konstruksi perkara lebih terang,” ungkap Budi Prasetyo. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan berjalan lancar, di mana Fiona hadir secara kooperatif dan menyampaikan dokumen pendukung yang diminta penyidik.

Peluang Pemanggilan Empat Mantan Stafsus

Setelah pemeriksaan Fiona, KPK menyatakan siap mengundang empat mantan Stafsus yang memiliki kedekatan dengan perumusan kebijakan pengadaan layanan TI di era Nadiem Makarim:

  • Pramoda Dei Sudarmo – pernah mengawal negosiasi harga dan kurasi vendor cloud;
  • Muhamad Heikal – bertanggung jawab pada aspek anggaran dan persetujuan awal pengadaan;
  • Hamid Muhammad – terlibat dalam verifikasi teknis kesesuaian spesifikasi layanan;
  • Jurist Tan – figur sentral dalam diskusi strategis digitalisasi pendidikan.

Budi menekankan, “Semua kemungkinan untuk meminta keterangan pihak-pihak yang diduga mengetahui seluk-beluk perkara akan kami lakukan.” Dengan memanggil keempat nama ini, KPK berharap memperoleh gambaran menyeluruh dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan Google Cloud.

Perbedaan dengan Kasus Chromebook di Kejagung

Meski sama-sama terkait digitalisasi pendidikan, kasus Google Cloud dan penyelidikan Chromebook dipisahkan antara KPK dan Kejaksaan Agung. Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Chromebook, yakni Jurist Tan (mantan Stafsus), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Dirjen SD), dan Mulyatsyah (mantan Dirjen SMP). Sementara itu, KPK menegaskan fokus pada dugaan korupsi Google Cloud serta pengadaan kuota internet gratis.

Langkah dan Harapan KPK ke Depan

Setelah memanggil Fiona Handayani dan membuka peluang panggilan empat mantan Stafsus, KPK akan:

  • Melengkapi bukti dokumen anggaran, notulen rapat, dan kontrak pengadaan;
  • Menjadwalkan pemeriksaan saksi pendukung lain, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan perwakilan vendor;
  • Melakukan analisis forensik data transaksi keuangan pengadaan;
  • Memantau perkembangan penanganan kasus Chromebook di Kejagung agar tidak terjadi tumpang tindih.

Dengan pendekatan menyeluruh, KPK berharap dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Masyarakat pun diminta terus mengawal proses penyelidikan ini agar kasus korupsi di sektor pendidikan dapat diungkap tuntas dan pelaku diproses sesuai hukum.