RAJA AMPAT – wartaexpress.com – Sampai dengan berita ini ditayang, belum ada satu pun organisasi yang berkoordinasi dengan KPUD Raja Ampat terkait agenda Sosialisasi Kolom Kosong, kata Arsad Sehwaky, di KPUD Raja Ampat, Waisai, Sabtu (07/11/2020).
KPUD Raja Ampat telah menetapkan pasangan Abdul Faris Umlati SE. dan Orideko Iriano Burdam S.IP, MM, M.Ec.Dev, (Faris-Ori) sebagai peserta tunggal pada Pilkada Serentak Lanjutan, 09 Desember 2020. Sebagai peserta tunggal, Faris-Ori berada di sisi kanan dan di sisi kiri adalah Kolom Kosong.
Kolom Kosong bukanlah peserta Pilkada, karena tidak ada pasangan calon serta tidak memiliki visi dan misi. Namun demikian, Kolom Kosong merupakan bagian dari Pilkada di Raja Ampat yang sah secara hukum dan dapat disosialisasikan.
Menurut Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KPUD Raja Ampat, Arsad Sehwaky, bahwa pada prinsipnya memberikan hak pilih pada Kolom Kosong adalah sah secara hukum, hal ini diatur di dalam Pasal 54 c UU No. 10 Tahun 2016, PKPU No. 14 Tahun 2015, junto PKPU Nomor 13 Tahun 2018.
Dalam hal mensosialisasikan Kolom Kosong, telah diatur di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 26, 27 dan 28. Secara khusus tentang organisasi yang dapat melaksanakan sosialisasi Kolom Kosong, diatur di dalam pasal Pasal 27 ayat 1.
Ayat (1) Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Sosialisasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
Ditanyakan apakah sudah ada organisasi atau media massa yang berkoordinasi dengan KPUD Raja Ampat untuk mensosialisasikan Kolom Kosong. Arsad mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada satupun organisasi yang berkoordinasi.
“Sampai dengan hari ini, tidak ada organisasi atau media massa baik cetak, online dan elektronik yang datang ke KPUD Raja Ampat untuk berkoordinasi soal agenda sosialisasi Kolom Kosong sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2017. Pasal 26 ayat 3,” ujar Arsad.
Ayat (3) Dalam melaksanakan Sosialisasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, komunitas masyarakat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat bekerja sama dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (Joris SO)
Discussion about this post