WartaExpress

KUHAP Baru Bikin Heboh: KPK Cuma Boleh Cegah Orang Jadi Tersangka — Saksi Tak Lagi Bisa Dilarang Keluar Negeri?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perubahan aturan dalam KUHAP baru mengubah praktik pencegahan ke luar negeri: mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, pencegahan hanya dapat diterapkan terhadap tersangka, bukan lagi saksi. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat malam, sebagai respons atas kasus pencekalan yang sempat ramai terkait penyelenggara haji dan beberapa pejabat kementerian.

Apa yang berubah pada KUHAP baru?

Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Salah satu perubahan yang berdampak pada praktik penyelidikan adalah ketentuan terkait mekanisme pencegahan ke luar negeri. Berdasarkan interpretasi KPK, mekanisme administratif pencegahan kini hanya dapat diarahkan kepada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, saksi tidak dapat lagi dicegah keluar negeri sebagai langkah proaktif dalam penyidikan.

Kasus nyata yang memicu penjelasan KPK

Pernyataan publik muncul setelah biro perjalanan haji Maktour mengalami perubahan status pencegahan atas pemiliknya, Fuad Hasan Masyhur, yang tidak diperpanjang. Sebaliknya, KPK memperpanjang pencegahan untuk dua orang yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keputusan tersebut menjadi contoh konkret penerapan norma baru KUHAP.

Alasan hukum KPK

Menurut Ketua KPK, perubahan ini adalah konsekuensi aturan positif: KUHAP yang direvisi menegaskan batasan tindakan pencegahan untuk melindungi hak asasi dan kebebasan bergerak warga yang belum berstatus tersangka. Bagi KPK, hal ini adalah penyesuaian prosedural yang harus dipatuhi, meski menimbulkan dinamika pada praktik penyidikan, terutama terhadap kasus‑kasus yang memerlukan langkah pencegahan cepat untuk memastikan para pihak tetap dapat diakses oleh penyidik.

Dampak terhadap proses penyidikan dan strategi penegakan

  • Penyidik kehilangan salah satu alat administrasi cepat untuk menjaga agar saksi kunci tidak meninggalkan wilayah hukum selama proses pemeriksaan.
  • KPK dan aparat penegak hukum lain harus mengandalkan alat lain seperti panggilan berkala, koordinasi dengan pihak terkait, atau menetapkan status tersangka lebih cepat bila bukti awal cukup kuat.
  • Pergeseran ini berpotensi memperlambat proses penegakan pada kasus‑kasus besar yang melibatkan aktor dengan mobilitas internasional tinggi jika bukti belum cukup untuk menetapkan tersangka.
  • Kritik dan argumen pendukung

    Perubahan ini memicu perdebatan. Pihak yang menentang berargumen bahwa pembatasan pencegahan terhadap saksi bisa mengurangi efektivitas penyidikan, terutama ketika saksi memiliki peran penting dan berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Di sisi lain, pendukung revisi KUHAP menekankan pentingnya perlindungan hak individu, pencegahan praktik pencekalan yang berpotensi disalahgunakan, dan kepastian hukum bagi warga yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Contoh kasus dan implikasinya

    Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, beberapa pihak yang sebelumnya dicegah lalu mengalami pencabutan atau perubahan keputusan menimbulkan sorotan publik. Keputusan KPK memperpanjang pencegahan terhadap tersangka tapi tidak terhadap saksi menegaskan batas penerapan norma baru. Untuk penyidik, hal ini memaksa evaluasi strategi: apakah lebih agresif mengumpulkan bukti untuk segera menaikkan status ke tersangka, atau fokus pada mekanisme konservatif yang meminimalkan potensi pelanggaran hak?

    Apa yang harus diperhatikan publik dan pihak terkait?

  • Transparansi proses: lembaga penegak hukum perlu memberikan komunikasi yang jelas mengenai dasar hukum dan alasan taktis saat memutuskan pencegahan atau pencabutan pencekalan.
  • Perlindungan hak: masyarakat harus memahami bahwa pembatasan pencegahan terhadap saksi dirancang untuk melindungi hak kebebasan bergerak dan presumption of innocence.
  • Percepatan penyidikan: penyidik harus meningkatkan kualitas dan kecepatan pengumpulan bukti untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan kepastian hak individu.
  • Konteks politik dan hukum

    Revisi KUHAP dan implementasinya terjadi dalam konteks wacana yang lebih luas mengenai revisi UU KPK dan perdebatan antara lembaga penegak hukum, parlemen, dan publik. Beberapa pihak melihatnya sebagai langkah pelemahan kemampuan antirasuah, sementara yang lain menyambutnya sebagai penegasan prinsip hak asasi. Presiden telah menandatangani KUHAP pada Desember 2025, dan implementasinya sejak Januari 2026 memaksa adaptasi cepat oleh aparat penegak.

    Langkah ke depan bagi KPK dan lembaga penegak

  • Peningkatan koordinasi antar‑lembaga untuk memetakan instrumen hukum alternatif selain pencegahan ke luar negeri.
  • Penguatan kapasitas penyidikan: pelatihan untuk mempercepat penyusunan berkas perkara yang layak untuk penetapan tersangka ketika bukti awal memadai.
  • Dialog publik: keterbukaan terhadap kritik dan rekomendasi agar kebijakan prosedural tidak mengorbankan efektivitas upaya pemberantasan korupsi.
  • Perubahan aturan ini menuntut adaptasi cepat dari KPK dan aparat penegak hukum lainnya. Bagi masyarakat dan pelaku politik, penting untuk mengikuti dinamika implementasi KUHAP baru agar upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip hak asasi dan kepastian hukum.

    Exit mobile version