Kejaksaan Agung menegaskan kesiapan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku awal Januari 2026, namun sekaligus mengingatkan publik agar waspada terhadap potensi praktik “transaksi perkara”. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menekankan bahwa meski sejumlah mekanisme baru seperti plea bargaining dan restorative justice (RJ) diperkenalkan, pengawasan ketat akan diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan aturan.
Apa yang berubah dengan KUHP–KUHAP baru?
Perubahan paling menonjol pada paket undang‑undang baru ini adalah pengaturan prosedur yang bertujuan mempercepat dan mengefisienkan proses peradilan. Di antaranya mekanisme RJ yang memungkinkan penyelesaian perkara melalui perdamaian antara pelaku dan korban dengan persetujuan hakim, serta mekanisme plea bargaining yang mengatur penyelesaian perkara secara lebih cepat dengan pengakuan bersalah dan tawar‑menawar tuntutan. Di sisi proses, arus berkas penyidikan dan koordinasi antara penyidik dan jaksa juga disederhanakan agar tidak terjadi bolak‑balik administrasi yang menunda penanganan kasus.
Ancaman transaksi perkara: waspada terhadap celah
Anang Supriatna menegaskan bahwa setiap peluang dalam aturan baru bisa saja dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Kalau sampai ada transaksi perkara, laporkan saja,” kata Anang, mengingatkan bahwa aparat penegak hukum dan masyarakat harus proaktif melaporkan praktik curang. Pernyataan ini mengakui kemungkinan munculnya celah penyalahgunaan ketika mekanisme penyelesaian non‑litigasi diterapkan, namun menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawasi dan menindak tegas jika ditemukan penyimpangan.
Pengawasan internal dan kerja sama antar‑lembaga
Untuk menutup celah penyalahgunaan, Kejaksaan menyatakan telah memperkuat koordinasi kelembagaan dengan pemangku kepentingan lain, termasuk Polri, jajaran pengadilan, pemerintah daerah, hingga otoritas terkait. Selain itu, program peningkatan kapasitas bagi jaksa telah dan terus dilaksanakan—melalui bimbingan teknis, focus group discussion, dan pelatihan kolaboratif—agar penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan sesuai prinsip hukum yang adil dan transparan.
Restorative Justice: manfaat dan risiko
Restorative Justice menawarkan manfaat berupa penyelesaian yang lebih manusiawi antara pelaku dan korban, mengurangi beban peradilan, serta potensi pemulihan sosial korban. Namun mekanisme ini harus diterapkan dengan pengawasan ketat: persetujuan hakim diperlukan, dan proses persidangan tetap harus memastikan tidak ada unsur tekanan, pemaksaan atau transaksi di balik kesepakatan. Kritik terhadap mekanisme ini pernah disampaikan oleh beberapa tokoh hukum, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, sehingga penerapannya harus dipastikan tak menimbulkan prasangka negatif di masyarakat.
Plea bargaining: efisiensi versus integritas
Plea bargaining bertujuan mempercepat penyelesaian perkara dengan mengurangi durasi proses peradilan. Praktik ini bisa membantu sistem peradilan yang kelebihan perkara, namun berisiko apabila disalahgunakan untuk “jual-beli” tuntutan. Oleh sebab itu, Kejaksaan menekankan perlunya transparansi dalam proses dan keterlibatan unsur pengawasan untuk memastikan dasar keputusan tetap pada fakta dan hukum, bukan pada kepentingan transaksional.
Perubahan prosedural: lebih sedikit bolak‑balik berkas
Salah satu perbaikan prosedural yang disebut adalah penyederhanaan alur berkas sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dahulu, berkas sering kembali‑mendapat catatan P18 atau P19 yang menunda proses. Dengan ketentuan baru, koordinasi lebih intens sejak SPDP sehingga potensi bolak‑balik berkas berkurang. Secara teori, hal ini meningkatkan efisiensi penanganan perkara, asalkan tidak mengorbankan kualitas pemeriksaan materiil.
Siap-siap menghadapi tantangan implementasi
Peran masyarakat: jika melihat indikasi, laporkan
Kejaksaan terang‑terangan meminta partisipasi publik: apabila ada indikasi terjadinya transaksi perkara atau tindakan aparat yang memanfaatkan kelemahan aturan, warga diminta melaporkan. Ini menempatkan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial. Kejaksaan juga menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap aparat yang terlibat dalam praktik curang.
Langkah teknis yang sudah dilakukan Kejaksaan
Di tingkat institusi, Kejaksaan menyebut telah melakukan penjajakan kesepahaman (PKS) dengan berbagai pemangku kepentingan, serta menyiapkan program peningkatan kapasitas untuk jaksa. Program ini mencakup bimbingan teknis dan FGD agar penerapan norma baru berjalan konsisten. Selain itu, penguatan sistem administrasi berkas elektronik dan protokol koordinasi diharapkan meminimalkan peluang penyalahgunaan prosedur administratif.
Monitor ke depan: efektivitas dan integritas
Peralihan ke KUHP dan KUHAP baru adalah upaya reformasi yang bertujuan membawa efisiensi dan kepastian hukum. Namun efektivitasnya akan sangat tergantung pada bagaimana aparat menegakkan aturan dengan integritas, serta peran pengawasan publik dan kelembagaan. Kejaksaan telah mengeluarkan peringatan yang jelas: aturan baru membuka peluang teknis, tetapi bukan undangan untuk korupsi proses. Kewaspadaan kolektif diperlukan untuk memastikan tujuan reformasi—keadilan yang cepat, adil, dan transparan—tercapai tanpa kompromi pada integritas sistem peradilan.
