WartaExpress

KUHP & KUHAP Baru Mulai Berlaku: Pemerintah Siapkan Aturan Rahasia yang Bisa Ubah Hukum Pidana Anda

KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku: Pemerintah siapkan aturan turunan untuk implementasi

Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menggantikan rezim hukum pidana warisan kolonial Belanda dan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981). Peralihan ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana nasional, namun juga membuka kebutuhan mendesak bagi payung regulasi pelengkap agar penerapan berjalan efektif dan harmonis.

Apa saja aturan turunan yang sedang disiapkan?

Menurut paparan yang disampaikan dalam seminar nasional bertema “Implementasi KUHP Nasional dan Tantangan Harmonisasi KUHAP dalam Implementasi Penegakan Hukum”, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Otto Hasibuan, pemerintah sedang merumuskan sejumlah undang‑undang dan peraturan pelaksana. Langkah ini bertujuan menjembatani ketentuan normatif KUHP/KUHAP baru dengan mekanisme administratif dan operasional penegakan hukum.

  • Rancangan Undang‑Undang tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Grasi — untuk mengatur mekanisme formal dan syarat banding terakhir terhadap vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Rancangan Undang‑Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati — meski penerapan pidana mati sudah jarang, regulasi ini diperlukan untuk memberi kepastian prosedural dan perlindungan hak asasi bila hukuman tersebut diberlakukan.
  • Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara tertentu — mengatur persyaratan dan mekanisme evaluasi untuk kemungkinan pengurangan masa hukuman.
  • Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara dan Batas Pengurangan serta Perpanjangan Masa Pengawasan — merinci aturan teknis soal pembebasan bersyarat, pengawasan, dan syarat‑syarat administratif yang menyertainya.
  • Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pidana dan Tindakan bagi Korporasi — memberi kerangka bagi penegakan terhadap badan usaha, termasuk sanksi, pemulihan, dan tanggung jawab korporasi.
  • Implikasi bagi praktik advokat dan peradilan

    Pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru juga menegaskan kedudukan advokat dalam proses peradilan pidana. Dalam seminar, Prof. Firmanto Laksana Pangaribuan dari PERADI menekankan bahwa peran advokat harus selaras dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dengan Peradi sebagai satu‑satunya wadah organisasi profesi (single bar). Ini berarti proses pengangkatan, sertifikasi, dan etika profesi harus konsisten agar hak pembelaan tersangka atau terdakwa tetap terjamin.

    Aspek harmonisasi KUHAP: tantangan yang perlu perhatian

    Para akademisi hukum yang hadir di seminar menyoroti beberapa isu teknis dalam harmonisasi KUHAP baru. Beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi:

  • Interpretasi pihak yang berkepentingan dalam praperadilan — praktik putusan MK menunjukkan bahwa definisi pihak berkepentingan harus ditafsirkan secara luas untuk menjamin akses ke praperadilan.
  • Kepastian prosedur praperadilan — perlu kejelasan tentang kewenangan pengadilan dalam menghentikan penyidikan atau penetapan tersangka, serta perlindungan hak korban dan tersangka.
  • Peran dan batas kewenangan aparat penegak hukum — harmonisasi harus memastikan adanya checks and balances antara kepolisian, kejaksaan, dan peradilan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
  • Dinamika penegakan terhadap tindak pidana permufakatan jahat

    KUHP baru mengatur secara lebih tegas soal permufakatan jahat, persiapan, dan percobaan, yang dimasukkan dalam Bab II Buku I bagian tindak pidana. Ketentuan ini memberi ruang bagi upaya penegakan terhadap tindakan yang berada pada tahap awal pembentukan niat melanggar hukum. Namun, batasan bukti dan prinsip asas praduga tak bersalah harus diperkuat agar tidak menjerat warga yang belum melakukan perbuatan pidana nyata.

    Dukungan kapasitas dan sosialisasi: kunci sukses implementasi

    Penerapan KUHP/KUHAP baru tidak akan efektif tanpa sosialisasi luas dan peningkatan kapasitas institusi. Beberapa langkah yang perlu dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan:

  • Program sosialisasi komprehensif ke aparat penegak hukum, hakim, jaksa, advokat, dan lembaga pemasyarakatan.
  • Pelatihan teknis dan adaptasi prosedural untuk penyidik dan penuntut umum terkait ketentuan baru tentang korporasi, praperadilan, dan pengawasan pidana.
  • Pembaruan sistem informasi peradilan untuk memudahkan pelacakan perkara, data terdakwa, dan mekanisme pengajuan grasi atau remisi yang baru.
  • Fasilitasi akses hukum bagi masyarakat, termasuk layanan bantuan hukum gratis untuk kelompok rentan.
  • Risiko dan perhatian publik

    Beberapa kalangan masyarakat mengkhawatirkan potensi interpretasi pasal yang rancu atau celah hukum yang bisa dimanfaatkan. Untuk itu, transparansi dalam proses penyusunan aturan turunan dan keterlibatan pemangku kepentingan (akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat sipil) menjadi penting guna meminimalkan dampak negatif dan menjamin kepastian hukum.

    Langkah selanjutnya

    Pemerintah diharapkan segera merampungkan RUU dan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari KUHP/KUHAP baru, serta menetapkan jadwal sosialisasi dan pelatihan. Sementara itu, publik dianjurkan mengikuti perkembangan regulasi ini dan memanfaatkan mekanisme konsultasi publik jika tersedia. Implementasi yang baik akan menegaskan komitmen negara terhadap supremasi hukum dan perlindungan HAM, tetapi itu menuntut kerja koordinatif antarlembaga serta pengawasan dari masyarakat.

    Exit mobile version