BANDUNG – wartaexpress.com – Kegiatan Launching ETLE Nasional dan Penandatangan Nota Kesepahaman tentang Penegakkan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serentak secara nasional, dihadiri oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri, melalui sarana Aplikasi Zoom Cloud Meetings, Selasa pagi (23/3/2021).
Penerapan tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat. Penerapan ini juga merupakan upaya meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama diterapkan secara nasional mulai hari ini, khususnya 21 titik di Polda Jawa Barat.
“Sebagai tahap pertama penerapan ETLE ini akan diterapkan di 12 lokasi dengan 12 titik di Kota Bandung, diantaranya di Jalan Pasteur Dago, Cibiru, Kiara Condong dan beberapa tempat lainnya, penegakkan lalu lintas berbasis teknologi, pada saatnya nanti masyarakat perlahan-lahan akan mengetahui, melalui ETLE ini tidak ada interaksi antara petugas dan masyarakat,” tutur Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. Ahmad Dofiri, M.Si, saat dijumpai di loby Ditlantas Polda Jabar pada Selasa (23/3/2021).
ETLE di Kota Bandung mulai hari ini sudah diberlakukan dan sudah diperagakan, dan suatu saatnya nanti masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menggunakan Hp saat mengemudi, tidak pakai sabuk pengaman, tidak pakai helm dan pelanggaran lalu lintas lainnya akan mendapat surat tilang atau mendapat notifikasi lewat handphone apabila nomornya sudah terdaftar, sehingga masyarakat akan mengetahui langsung terkait pelanggaran.
“Terkait ETLE apabila melakukan pelanggaran maka surat akan dilayangkan ke atas nama di surat kendaraan, bahkan menghimbau kepada masyarakat agar segera membalik nama kepemilikan kendaraannya,” pungkasnya. (Yessa Kania)
Discussion about this post