WartaExpress
Advertisement
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
WartaExpress
No Result
View All Result
Home Warta Nasional

Maklumat Kapolri, Tidak Membatasi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berpendapat

Warta Express by Warta Express
January 10, 2021
in Warta Nasional
0
Maklumat Kapolri, Tidak Membatasi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berpendapat
5
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – wartaexpress.com – Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Atas dasar ini maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.IK, M.Si, menegaskan, bahwa Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa. Kadiv Humas Polri juga menambahkan, bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Kadiv Humas Polri mengungkapkan, bahwa dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.

“Terkait kebebasan pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang,” tambah Kadiv Humas Polri, Senin (4/01/2021) lalu.

Kadiv Humas Porli menjelaskan, bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, Sara, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.

“Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” ucap Kadiv Humas Polri. (Udin Jaenudin)

Tags: BerpendapatKapolriKebebasanKebebasan PersMaklumatMembatasi
Previous Post

Maklumat Kapolri, Tidak Membatasi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berpendapat

Next Post

Kunjungi Polsek Bunguran Barat Wakapolres Natuna Gelar Supervisi

Warta Express

Warta Express

Next Post
Kunjungi Polsek Bunguran Barat Wakapolres Natuna Gelar Supervisi

Kunjungi Polsek Bunguran Barat Wakapolres Natuna Gelar Supervisi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

May 11, 2022
Ribuan Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian Akbar Di Desa Kertojayan

Ribuan Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian Akbar Di Desa Kertojayan

May 16, 2022
Raker KMAB Rekomendasikan Bupati Raja Ampat 2024 Harus Dari Suku Byak

Raker KMAB Rekomendasikan Bupati Raja Ampat 2024 Harus Dari Suku Byak

May 11, 2022
Biaya Pembuatan SIM C Nembak Pada 2021 Melonjak

Biaya Pembuatan SIM C Nembak Pada 2021 Melonjak

September 4, 2021
Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

May 18, 2022
Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

May 18, 2022

Recent News

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

May 18, 2022
Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

May 18, 2022
WartaExpress

Media on-line yang mengulas dan memuat informasi tentang peristiwa dalam masyarakat secara global, baik bidang sosial, pendidikan, politik, hukum, kesehatan, dan hiburan.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Featured
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Uncategorized
  • Warta Internasional
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI

Recent News

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 WartaExpress

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial

© 2020 WartaExpress