PASAMAN – wartaexpress.com – Mantan Kepsek SDN 17 Padang Gelugur, diduga mark up dengan mengunakan Dana Bos tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 17 juta, akibatnya merugikan negara.
Informasi yang berhasil dirangkum oleh media wartaexpress.com persoalan ini terkuak berawal saat tim dari Inspektorat Pasaman turun ke lapangan melakukan audit ke sekolah-sekolah yang ada di Pasaman terkait penggunaan Dana Bos pada tahun 2022 lalu.
Alhasil ditemukanlah kejanggalan di SD N 17 Padang Gelugur, persoalan ini langsung ditangani serius oleh Inspektorat Pemkab Pasaman, dimana yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan uang negara yang telah terlanjur disunat dengan waktu paling lambat 60 hari ke depan, setelah dilayangkan surat oleh Bupati Pasaman.
Mantan Kepala Sekolah SDN 17 berinisial M mengakui, bahwa dirinya diperiksa oleh Inspektorat Pasaman terkait persolaan Dana Bos yang terpakai. “Saya sedang menjalani proses penyelesaian temuan selama 60 hari kerja saat ini baru berjalan lebih kurang 23 hari,” kata M.
Ia juga mengakui, bahwa pihak Korwil dan Dinas Pendidikan Pemkab Pasaman sudah melakukan mediasi dan solusi agar persoalan ini cepat diselesaikan.
Ketika wartaexpress.com melanjutkan pertanyaan kepada yang bersangkutan mengenai persoalan tersebut, namun ia menjawab kalau dirinya sedang sakit, pada saat ini belum bisa bekerja secara intensif.
Sementara Korwil Padang Gelugur, Syafri, S.Pd, juga mengungkapkan hal yang sama, jika persoalan ini sedang ditangani oleh Inspektorat Pasaman dalam tahap penyelesaian.
Terpisah Erwin, seorang tenaga pendidik juga pemerhati dunia pendidikan, saat mendengar persoalan ini sangat menyayangkan dan merasa sedih dengan kelakuan para oknum yang mencoba memperkaya diri sendiri dari anggaran Dana Bos yang diamanahkan oleh negara untuk kemajuan Pendidikan di Indonesia khususnya di Kabupaten Pasaman.
Di samping itu ia juga sangat menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Bos tersebut. Seharusnya Dinas Pendisikan terkait harus lebih teliti dalam memeriksa setiap berkas pertanggung jawaban yang diserahkan oleh masing-masing sekolah.
“Kepada Pemerintah agar lebih memberikan efek jera kepada para oknum yang mencoba korupsi uang negara. Jangan sekedar ambil uang lalu dikembalikan, jika ada temuan seharusnya diproses jalur hukum atas perbuatannya, atau dipenjarakan biar ada efek jera bagi pelaku yang lainnya,” tegasnya.
Apalagi, kata dia, yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SD di Kecamatan Rao Selatan, seharusnya Kepala Daerah (Bupati) tidak perlu memakai orang yang seperti ini kalau otaknya berisi untuk korupsi. (Kontr/Pasaman)
Discussion about this post