WartaExpress
Advertisement
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
WartaExpress
No Result
View All Result
Home Serba-serbi

Maraknya Dumping Limbah B3 Akibat Lemahnya Pengawasan

Warta Express by Warta Express
December 7, 2020
in Serba-serbi, Warta Nusantara
0
Maraknya Dumping Limbah B3 Akibat Lemahnya Pengawasan
5
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – wartaexpress.com – Banyaknya temuan titik lokasi open dumping limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Tangerang Raya, Provinsi Banten, perlu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan pusat.

Didalam UU No.32 Tahun 2009 menjelaskan, bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Np dan Jn salah satu pemerhati lingkungan di Provinsi Banten sangat menyesali penegak hukum dan Dinas LH Prov. Banten yang lalai dalam menjalankan pengawasan alur penanganan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang telah diterapkan dalam PP No.101 Tahun 2014 bagi para pelaku usaha. Dalam hal ini (penghasil, pengumpul, pemanfaat) limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Salah satu lokasi yang perlu diperhatikan adalah Kampung Cogreg, Desa Pasir Bolang, Kec.Tigaraksa ProV. Banten. Di beberapa titik lokasi tersebut ditemukan limbah B3 jenis fly/bottom Ash, Steel slag, Carbon dan plastik terkontaminasi B3.

Np dan Jn menjelaskan, bahwa di lokasi tersebut pernah tertangkap tangan oleh Tim Krimsus Polda Banten pada (21/09/2020), dan mengamankan berupa 1 unit alat berat (beko) dan 2 unit armada dump truck tronton B 9037 UYV, B 9014 VIN dan 3 unit lainnya diduga milik PT. HMJ, salah satu perusahaan pengelolaan limbah B3 yang telah mendapatkan izin pemanfaatan, pengumpulan LB3 dari Kementerian LHK dan izin angkutan Dishubdar.

Diperkirakan jumlah B3 yang di dumping sebanyak 22 tronton. Menyikapi hal tersebut tim media lingkungan yang tergabung dalam Awan Pers melakukan klarifikasi dan tanggapan dari lembaga lingkungan hidup Amphibi.

Saat dihubungi tim media, Ketua Umum Amphibi, Agus Salim Tanjung, So,Si yang sedang sibuk menyusun aksi lingkungan di Sumut menyatakan sangat menyesali terjadinya dumping B3 tersebut.

Terkait PT.HMJ yang telah mendapatkan izin pemanfaatan dan pengumpulan LB3 dari Kemen LHK dan izin angkutan dari Dishubdar, dirinya sangat menyesalkan dan menyayangkan perizinan yang telah didapat PT.HMJ.

Agus Salim juga menjelaskan, bahwa dumping B3 adalah perbuatan yang melanggar UUPLH No.32 Tahun 2009 (Pasal 104), “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Pasal 116: (1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha; dan/atau, b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

“Disamping itu, kalau pihak penghasil mengetahui PT.HMJ tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dengan benar, bisa diputus kontraknya walau pekerjaan tersebut mendapat rekomendasi dari pihak tertentu. PT.HMJ juga bisa mendapatkan sanksi administrasi (SA) atau pencabutan izin dari KLHK,” ucap Agus Salim.

Agus Salim menjelaskan, bahwa sudah mengirim tim dari Amphibi ke lokasi tersebut pada 8/11/2020. Pada saat itu masih banyak terlihat tumpukan limbah B3 jenis Fly/bottom Ash, kepingan plastik terkontaminasi B3 dan Carbon di sepanjang saluran air dan jalan masuk ke lokasi.

“Karena kasus tersebut telah ditangani Polda Banten, maka kami mencoba menghubungi pimpinan PT.HMJ (Mt) untuk melakukan pembersihan total (clean up) lokasi dumping. Pada tanggal 10 Nopember 2020 kami melakukan crosscek ulang ke lokasi tersebut dan masih terlihat beberapa tumpukan limbah B3 di sepanjang saluran air. Tidak jauh dari lokasi tersebut kami juga memukan jenis limbah yang sama. Untuk memastikan lokasi tersebut steril dari dumping limbah B3 harus disaksikan langsung oleh pemilik PT.HMJ (Mt), ucapnya.

“Terkait hal tersebut,  kami juga sudah melakukan komunikasi dengan (Mt) pemilik PT. HMJ untuk bersama sama melakukan kroscek kelokasi dumping B3 tersebut. Tetapi sampai saat ini kita belum mendapatkan waktu yang pas untuk bisa bersama-sama kelokasi tersebut,” tutup Agus Salim Tanjung. (Amphibi/Red)

Tags: DumpingLemahnyaLimbah B3Pengawasan
Previous Post

Kantongi 31.154 Suara, Paslon Faris-Ori Dipastikan Akan Menang Mutlak Di Pilkada Raja Ampat

Next Post

TNI Brebes Donorkan Darahnya Isi Hari Juang TNI-AD Ke-75

Warta Express

Warta Express

Next Post
TNI Brebes Donorkan Darahnya Isi Hari Juang TNI-AD Ke-75

TNI Brebes Donorkan Darahnya Isi Hari Juang TNI-AD Ke-75

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Raker KMAB Rekomendasikan Bupati Raja Ampat 2024 Harus Dari Suku Byak

Raker KMAB Rekomendasikan Bupati Raja Ampat 2024 Harus Dari Suku Byak

May 11, 2022
Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

May 11, 2022
Beredar Nama-nama Calon Pj. Gubernur Banten, Jelang WH-Andika Lengser

Beredar Nama-nama Calon Pj. Gubernur Banten, Jelang WH-Andika Lengser

March 10, 2022
Biaya Pembuatan SIM C Nembak Pada 2021 Melonjak

Biaya Pembuatan SIM C Nembak Pada 2021 Melonjak

September 4, 2021
Sedang Menunggu Pelanggan, Tiga Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Sedang Menunggu Pelanggan, Tiga Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

May 15, 2022
Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolres Serang

Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolsek Kragilan

May 15, 2022
Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolres Serang

Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolres Serang

May 15, 2022
Kompolnas Puji Orasi Kapolri Saat May Day, Bentuk Pengakuan Negara Atas Peran Buruh

Kompolnas Puji Orasi Kapolri Saat May Day, Bentuk Pengakuan Negara Atas Peran Buruh

May 15, 2022

Recent News

Sedang Menunggu Pelanggan, Tiga Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Sedang Menunggu Pelanggan, Tiga Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

May 15, 2022
Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolres Serang

Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolsek Kragilan

May 15, 2022
Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolres Serang

Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolres Serang

May 15, 2022
Kompolnas Puji Orasi Kapolri Saat May Day, Bentuk Pengakuan Negara Atas Peran Buruh

Kompolnas Puji Orasi Kapolri Saat May Day, Bentuk Pengakuan Negara Atas Peran Buruh

May 15, 2022
WartaExpress

Media on-line yang mengulas dan memuat informasi tentang peristiwa dalam masyarakat secara global, baik bidang sosial, pendidikan, politik, hukum, kesehatan, dan hiburan.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Featured
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Uncategorized
  • Warta Internasional
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI

Recent News

Sedang Menunggu Pelanggan, Tiga Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Sedang Menunggu Pelanggan, Tiga Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

May 15, 2022
Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolres Serang

Sidak Kesiapan Personil, Bidpropam Polda Banten Datangi Mapolsek Kragilan

May 15, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 WartaExpress

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial

© 2020 WartaExpress