Mendagri Lapor ke Prabowo: Dana Bencana NTT Melonjak, Tapi Pemda Ini Hanya Serap Rp368 Juta — Kenapa?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kepada Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto bahwa realisasi anggaran bantuan untuk penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) berjalan lambat di beberapa daerah. Informasi itu disampaikan Tito pada Senin malam, 7 September 2026, terkait penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) dan Belanja Tak Terduga (BTT) yang ditujukan untuk mempercepat respons darurat pasca-bencana di provinsi tersebut.

Rincian dana dan realisasinya

Berdasarkan laporan yang disampaikan Tito, total alokasi Bantuan Presiden untuk penanganan dampak bencana di NTT mencapai Rp 200 miliar. Rincian alokasi menyebutkan Provinsi NTT menerima Rp 40 miliar, sementara delapan kabupaten/kota lainnya masing-masing mendapat Rp 20 miliar. Selain Banpres, tersedia pula anggaran BTT provinsi sebesar Rp 54,54 miliar yang terdiri dari Banpres Rp 40 miliar, kontribusi pemda Rp 5,90 miliar, dan sisa BTT sebelum bencana sebesar Rp 8,64 miliar.

Siapa yang sudah bergerak cepat?

Tito menilai bahwa Provinsi NTT sendiri sudah menunjukkan respons yang relatif cepat. Dari alokasi untuk provinsi, realisasi pengeluaran tercatat Rp 23 miliar atau sekitar 43,23 persen dari jumlah yang tersedia. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa struktur pemerintahan provinsi mampu menggerakkan sebagian dana untuk operasional penanganan dampak bencana.

Daerah yang tertinggal: kasus Kabupaten Sikka

Sementara itu, beberapa pemerintah daerah dinilai masih sangat lambat merealisasikan anggaran. Contoh paling mencolok adalah Kabupaten Sikka, yang disebut Tito memiliki ketersediaan anggaran sekitar Rp 21 miliar—namun realisasi yang tercatat baru Rp 368 juta. Angka tersebut menunjukkan tingkat serapan yang sangat rendah dan menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas respons di lapangan.

Aturan penggunaan dana dalam masa tanggap darurat

Kemenag—maaf, Kemendagri—telah menerbitkan surat edaran yang memberikan petunjuk penggunaan anggaran secara cepat selama masa tanggap darurat. Salah satu poin penting adalah kelonggaran mekanisme pengadaan: dalam situasi darurat, pemerintah daerah diperbolehkan melakukan pengadaan langsung tanpa melalui proses tender yang panjang. Tujuannya adalah agar bantuan barang dan layanan bisa segera sampai ke masyarakat terdampak.

Upaya pendampingan dari Kemendagri

Untuk mempercepat penyerapan dan penggunaan anggaran secara tepat, Kemendagri mengirimkan tim Inspektorat Jenderal untuk mendampingi pemerintah daerah. Tito menyebutkan bahwa empat tim telah dikerahkan untuk memberikan asistensi teknis terkait prosedur penggunaan dana dan akuntabilitasnya. Langkah pendampingan ini diharapkan membantu daerah-daerah yang kesulitan mengimplementasikan pengadaan darurat sehingga bantuan dapat menyentuh masyarakat di pelosok.

Bantuan administrasi kependudukan bagi korban

Selain tim audit dan pendampingan penggunaan anggaran, Kemendagri juga menugaskan enam tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tugas mereka adalah memfasilitasi pemulihan dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat bencana—dokumen penting untuk mengakses bantuan sosial, melakukan perbankan, dan keperluan administrasi lainnya.

Persoalan yang mendesak

  • Percepatan realisasi anggaran di kabupaten/kota yang baru serap sedikit dana.
  • Penyederhanaan dan sosialisasi prosedur pengadaan darurat agar kepala daerah dan perangkatnya memahami mekanisme cepat yang diperbolehkan.
  • Peningkatan koordinasi antara provinsi, kabupaten/kota, dan pusat untuk distribusi logistik dan bantuan ke wilayah terpencil.
  • Pemulihan dokumen sipil bagi korban sebagai bagian dari pemulihan sosial-ekonomi.
  • Implikasi kebijakan

    Laporan Tito ke Presiden Prabowo menegaskan dua hal penting: pertama, anggaran darurat sudah tersedia dan secara administratif memadai; kedua, kendala utama terletak pada kapasitas dan kecepatan pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran tersebut. Dengan adanya pendampingan langsung dari Inspektorat Jenderal dan tim Dukcapil, diharapkan hambatan birokratis dapat diminimalkan sehingga penanganan darurat menjadi lebih efektif.

    Apa yang harus dilakukan pemerintah daerah sekarang?

  • Segera memanfaatkan mekanisme pengadaan langsung yang diperbolehkan selama masa darurat.
  • Berkolaborasi dengan tim pendamping Kemendagri untuk memastikan kepatuhan administrasi sekaligus percepatan distribusi bantuan.
  • Melakukan mapping kebutuhan riil di lapangan agar alokasi dana diarahkan ke prioritas utama (pangan, hunian sementara, layanan kesehatan, pemulihan dokumen).
  • Meningkatkan transparansi pelaporan realisasi anggaran untuk meminimalkan skeptisisme publik dan memastikan akuntabilitas.
  • Situasi di NTT menunjukkan bahwa ketersediaan dana hanya bagian dari solusi; eksekusi di tingkat daerah adalah faktor penentu agar warga terdampak benar-benar menerima bantuan tanpa jeda waktu yang berbahaya. Pemantauan intensif dan pendampingan teknis kini menjadi ujian nyata bagi efektivitas desentralisasi dalam respons bencana di Indonesia.