Kronologi Ancaman DJ Panda kepada Erika Carlina
Hubungan asmara tanpa status antara Giovanni Surya Saputra, yang lebih dikenal sebagai DJ Panda, dan artis terkemuka Erika Carlina memanas hingga berujung pada tindakan ancaman. Pada hari Kamis, 24 Juli 2025 malam, Erika resmi melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya setelah mendapat tekanan dan intimidasi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelum melapor, Erika sempat mengalami tekanan melalui grup WhatsApp beranggotakan lebih dari 500 orang, di mana DJ Panda diduga menggerakkan para penggemarnya untuk mengirimkan pesan bernada ancaman dan merundung sang aktris. Ancaman ini bukan sekadar kata-kata kasar, tetapi juga intimidasi terkait kehamilannya yang kini memasuki trimester ketiga.
Pemicu Kecemburuan dan Klarifikasi DJ Panda
Dalam sebuah wawancara klarifikasi di kanal YouTube Denny Sumargo, DJ Panda mengakui bahwa rasa cemburu menjadi pemicu tindakannya. Ia menyebut kedekatan Erika dengan musisi lain—khususnya DJ Bravy—membuatnya kehilangan kendali emosi. “Saya arogan dan sakit hati, karena mungkin saya gampang tersulut emosinya akibat dikomporin teman-teman dan itu spontan terlontar,” ujar Panda.
DJ Panda juga mengaku menyesal dan siap menerima konsekuensi hukum atas ancaman yang dilontarkannya. Ia menambahkan bahwa ia masih memiliki perasaan sayang pada Erika, bahkan menyebut “sayang dua-duanya (Erika dan anaknya)” jika saja itu adalah anak kandungnya. Sayang, ucapan itu tidak menghalangi tindakannya untuk mengintimidasi sang calon ibu.
Dampak Ancaman dan Langkah Hukum dari Erika
Erika Carlina akhirnya memutuskan menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib demi menjaga keselamatan pribadi dan kehamilannya. Dalam laporan resmi, ia membawa sejumlah bukti percakapan WhatsApp dan saksi yang melihat tekanan mental dan ancaman terhadap dirinya. Keputusan ini diambil meski DJ Panda masih memiliki basis penggemar yang kuat.
- Nomor laporan: LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
- Saksi kunci: rekan artis dan manajer Erika yang menerima screenshot percakapan grup.
- Bukti digital: log chat WhatsApp yang memuat ancaman untuk “membuat malu” Erika.
- Waktu kejadian: Kamis malam, 24 Juli 2025, setelah penayangan talkshow selebriti.
Polda Metro Jaya kini mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap DJ Panda untuk menentukan status hukum dan kemungkinan pasal yang dikenakan, seperti pasal penghinaan, ancaman, dan penyebaran kebencian.
Sikap Erika: Tolak Tanggung Jawab Finansial dan Pernikahan
Menariknya, meski menjadi korban ancaman serius, Erika Carlina menegaskan bahwa ia tidak menuntut tanggung jawab finansial atau janji pernikahan dari DJ Panda. “Untuk pertanggungjawaban finansial atau dinikahkan, itu sama sekali tidak pernah terpikirkan oleh aku. Aku menyadari bahwa ini kesalahan aku, dan aku mengakui itu. Jadi aku yang harus tanggung jawab, aku nggak perlu tanggung jawab dia,” tegas sang aktris.
Keputusan ini mencerminkan kedewasaan Erika dalam menghadapi konflik, sekaligus menunjukkan bahwa pelaporan ke polisi bertujuan semata-mata untuk perlindungan diri, bukan untuk tuntutan materi atau status pernikahan.
Peran DJ Bravy dan Kehamilan Erika
Di tengah kasus ini, nama DJ Bravy juga mencuat sebagai sosok yang disebut-sebut menjadi penyebab kecemburuan DJ Panda. Erika diketahui kini menjalin hubungan yang sehat dengan Bravy, yang tetap mendampinginya sejak kabar kehamilan terkuak. Kehamilan Erika diperkirakan akan mencapai masa persalinan pada 8 Agustus 2025.
- DJ Bravy: pasangan baru yang memberikan dukungan moral dan fisik selama masa kehamilan.
- Perkiraan kelahiran: 8 Agustus 2025, di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta.
- Dukungan keluarga: orang tua Erika hadir memberikan support system kuat.
- Pilihan nama bayi: masih dirahasiakan pasangan hingga waktu persalinan tiba.
Kehamilan ini menjadi sorotan publik karena kontradiksi antara tekanan ancaman dan kebahagiaan calon ibu. Erika berusaha fokus pada kesehatan dan persiapan menyambut buah hati, sambil menjalani proses hukum untuk kasus ancaman tersebut.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya
Polda Metro Jaya telah memanggil beberapa saksi dan berencana memanggil DJ Panda untuk pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti melakukan ancaman dan atau tindak penghinaan, DJ Panda dapat dikenakan pasal KUHP tentang pengancaman (Pasal 368 KUHP) dan/atau UU ITE terkait penyebaran konten kebencian.
- Pemeriksaan saksi: manajer dan asisten pribadi Erika, peserta grup WhatsApp kritis.
- Pemeriksaan terlapor: penjadwalan panggilan DJ Panda untuk klarifikasi dan tesimoni.
- Pemetaan pasal: KUHP Pasal 368 (pengancaman), UU ITE Pasal 27 (penghinaan/fitnah).
- Prediksi proses: minimal 30 hari penyelidikan sebelum penetapan status tersangka.
Proses ini menjadi sorotan industri hiburan, karena menimbulkan preseden bagaimana selebriti menghadapi konflik pribadi di ranah hukum.
Pelajaran Etis dalam Hubungan Selebriti
Kasus DJ Panda dan Erika Carlina menyoroti batasan antara urusan pribadi dan tanggung jawab publik bagi selebriti. Di era media sosial, tindakan emosional dapat menyebar luas dan berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Beberapa poin penting yang bisa diambil:
- Kontrol emosi: menjaga batas antara kecemburuan pribadi dan tindakan yang dapat merugikan orang lain.
- Perlindungan diri: korban ancaman perlu memahami hak untuk melapor dan mengumpulkan bukti digital.
- Transparansi hukum: proses laporan ke polisi menjadi upaya legal untuk mencari keadilan, bukan ajang selebritas semata.
- Peran manajemen: manajer artis harus siaga memberi advis preventif agar klien tidak terjebak kasus hukum.
- Pentingnya dukungan sosial: kehadiran pasangan atau keluarga sebagai support system dapat membantu proses pemulihan psikologis.
Dengan langkah-langkah hukum dan pendampingan moral, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi dunia hiburan dan publik dalam menyikapi sengketa asmara di ranah sosial media dan hukum.