Langkah Strategis Penjaminan Mutu Pesantren
Majelis Masyayikh memulai inisiatif penting dengan menyelenggarakan Pelatihan Asesor Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Ma’had Aly pada 18–22 Agustus 2025 di Tangerang. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat sistem penjaminan mutu di lingkungan pesantren tingkat tinggi, memastikan kelangsungan standar akademik dan nilai-nilai keislaman, serta menegaskan peran Ma’had Aly sebagai pusat kader ulama yang unggul.
Detail Pelatihan dan Peserta
- Peserta terdiri dari asesor Ma’had Aly dari berbagai daerah dan instansi, termasuk utusan Kementerian Agama RI.
- Hadir sebagai narasumber: Direktur Pesantren, Subdit Pendidikan Ma’had Aly, perwakilan Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), dan fasilitator Majelis Masyayikh.
- Pelatihan berlangsung selama lima hari penuh di aula Majelis Masyayikh, Tangerang, dengan sesi pagi hingga sore.
Metode Pembelajaran dan Materi Inti
- Sinkronus: Kuliah tatap muka, diskusi panel, dan simulasi asesmen di kelas.
- Asinkronus: Video materi regulasi dan standar mutu yang dapat diakses peserta kapan saja.
- Praktik penggunaan aplikasi SYAMIL untuk pengolahan instrumen penjaminan mutu.
- Materi mencakup regulasi Undang-Undang Pesantren, standar mutu akademik, kode etik asesor, hingga teknik penulisan laporan asesmen objektif.
Asesor sebagai Bagian dari Keluarga Pesantren
Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin menegaskan bahwa peran asesor tidak sekadar memeriksa dokumen administratif. “Asesor adalah bagian dari keluarga pesantren, bukan hakim dan terdakwa. Kami hadir untuk menjaga ruh pesantren, mendorong budaya mutu, dan memastikan kelayakan pendidikan sesuai karakter lembaga,” ujarnya.
- Asesor bertugas mendampingi, memberi masukan solutif, dan membina budaya mutu di setiap pesantren.
- Harapan lulusan Ma’had Aly: mutafaqqih fi al-din (ahli agama) dan mutafaqqih fi masalih al-khalqi (pemecah masalah masyarakat).
Menjaga Kekhasan dan Independensi
Gus Rozin menekankan pentingnya mempertahankan keunikan pesantren. “Kekhasan masing-masing pesantren wajib dijaga—bukan untuk membiarkannya tertinggal, melainkan agar berkembang sesuai visi dan misi. Independensi pesantren dijamin Undang-Undang Pesantren agar lembaga berdiri kuat tanpa intervensi yang merusak karakter,” tegasnya.
- Setiap pesantren memiliki tradisi intelektual dan kurikulum khas yang perlu dilestarikan.
- Penerapan standar mutu dilakukan dengan memperhatikan ciri keilmuan dan budaya lokal pesantren.
Kolaborasi Multipihak untuk Mutu Berkelanjutan
KH. Abdul Ghofur Maimoen dari Divisi Ma’had Aly menyoroti peran Profil Santri Indonesia sebagai rujukan kompetensi santri. “Profil ini memetakan akidah, akhlak, dan keahlian santri secara holistik. Asesor harus menggunakan referensi ini dalam mengembangkan mutu lembaga,” ujarnya.
Direktur Pesantren Kementerian Agama RI, Basnang Said, menambahkan bahwa pelatihan asesor merupakan implementasi Undang-Undang No.18/2019: “Pesantren membutuhkan pendekatan penjaminan mutu kontekstual sesuai karakteristiknya. Asesor bukan hanya pemeriksa, tetapi juga penggerak budaya pemberdayaan agar Ma’had Aly setara, bahkan unggul, dibanding perguruan tinggi lain.”
- Kolaborasi pemerintah, asosiasi, dan lembaga independen untuk standar nasional yang inklusif.
- Penggunaan data dan teknologi SYAMIL untuk memudahkan monitoring dan evaluasi berkala.
Pengukuhan dan Komitmen Majelis Masyayikh
Pelatihan ditutup dengan pengukuhan asesor oleh Anggota Majelis Masyayikh, menandai awal tanggung jawab baru para peserta. Dengan kompetensi yang tertinggi dan semangat kebersamaan, Majelis Masyayikh meneguhkan komitmen menjaga Ma’had Aly sebagai mercusuar keilmuan Islam Nusantara, serta menghasilkan ulama yang tidak hanya berilmu, tetapi juga solutif bagi tantangan bangsa.