WartaExpress

Mengejutkan: Pemakai Narkoba Dianggap Lebih Untung Direhabilitasi Daripada Dipenjara!

Pemerintah dan elemen masyarakat sipil kini menyoroti perlakuan terhadap pengguna narkoba yang masih sebagian besar ditangani secara pidana. Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani, Ade Hermawan, menegaskan bahwa proses hukum bagi pemakai dan pecandu Napza harus lebih berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman di penjara. Pernyataan ini muncul di tengah upaya reformasi kebijakan narkotika berbasis pendekatan kesehatan dan keadilan restoratif.

Kondisi pengguna Napza di Indonesia

Data internal Yayasan Mutiara Maharani di Cianjur, Jawa Barat, mencatat lebih dari 700 pecandu telah menjalani rehabilitasi sejak 2012. Sebagian besar pengguna terjerat akibat:

Menurut Ade, rehabilitasi adalah proses panjang: “Pemulihan korban Napza butuh komitmen seumur hidup. Risiko kambuhan selalu ada jika mereka kembali ke lingkungan lama.”

Perpol 8 Tahun 2021 dan tantangan implementasi

Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 mendorong pendekatan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana, termasuk pengguna narkoba. Inti ketentuan:

Namun praktik di lapangan kerap menemui kendala:

Upaya judicial review ke Mahkamah Agung

Bersama Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM), Yayasan Mutiara Maharani telah mengajukan judicial review Perpol 8/2021 ke Mahkamah Agung. Tujuan utama:

“Kita ingin memastikan Perpol ini dipraktikkan sesuai roh keadilan restoratif, bukan sekadar slogan,” ujar Ade. Jika dikabulkan, putusan MA bisa menjadi preseden penting untuk reformasi sistem penanganan narkoba.

Penegakan “perang narkoba” oleh Polri

Di sisi lain, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menegaskan pemberantasan narkoba tetap dijalankan agresif dari hulu ke hilir. Sepanjang Januari–Oktober 2025:

Polri menilai operasi besar-besaran ini sebagai wujud komitmen menjalankan amanat Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo–Gibran, yaitu memberantas narkoba hingga ke akar rantai distribusi. Namun, fokus pada pemberantasan kadang dianggap mengabaikan perlindungan bagi pengguna perorangan yang membutuhkan penanganan medis.

Pandangan praktis bagi korban dan keluarga

Bagi korban dan keluarga yang terjerat kasus narkoba, beberapa langkah praktis perlu diperhatikan:

Dengan pendekatan inisiatif mandiri, korban dan keluarga dapat menjaga hak-hak dasar atas kesehatan dan rehabilitasi sebagaimana dijamin oleh regulasi.

Rekomendasi kebijakan dan langkah ke depan

Warta Express merekomendasikan beberapa poin untuk pembuat kebijakan dan pelaksana di lapangan:

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara penegakan hukum terhadap bandar narkoba dan perlindungan hak-hak pemakai yang membutuhkan dukungan medis dan sosial.

Exit mobile version