WartaExpress

Mengejutkan! PPATK Blokir 28.000 Rekening Pasif – Modus Licik Nomor 3 Bikin Merinding!

Latar Belakang Pemblokiran Rekening Dormant

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan telah memblokir sementara 28.000 rekening pasif (dormant accounts) sepanjang tahun 2024. Rekening dormant adalah akun bank yang tidak menunjukkan aktivitas finansial apa pun dalam jangka waktu tertentu—baik penarikan, penyetoran, maupun transfer. Pemblokiran ini merupakan langkah proaktif dalam rangka menutup celah bagi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Dasar Hukum Pemblokiran dan Mekanismenya

Langkah PPATK ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, PPATK berwenang melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan untuk:

Data rekening dorman diidentifikasi melalui laporan periodik bank kepada PPATK, lalu diverifikasi dan diberikan status “dihentikan sementara” guna memutus aliran dana ilegal.

Penerapan Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Pemblokiran ribuan akun dorman merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Gerakan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta industri perbankan dan pasar modal. Tujuan utamanya:

Risiko Penyalahgunaan Rekening Dormant

Rekening yang tidak aktif sering ditargetkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan aliran uang. Beberapa modus yang terdeteksi PPATK antara lain:

Dampak Bagi Pemilik Rekening

Nasabah yang rekeningnya diblokir sementara akan mengalami hambatan transaksi, seperti tidak bisa melakukan tarik tunai, transfer, atau pemotongan otomatis (auto-debet). Meskipun demikian, pemblokiran ini bertujuan:

Nasabah tetap dapat membuka kembali rekeningnya setelah melewati prosedur verifikasi dan pembaruan data sesuai ketentuan bank.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir

Bagi pemilik rekening dormant yang ingin mengaktifkan kembali akunnya, berikut langkah umum yang dapat dilakukan:

Peran Kolaborasi dan Tanggung Jawab Lintas Sektor

Keberhasilan pemblokiran dormant accounts menuntut sinergi antara PPATK, lembaga perbankan, dan masyarakat. Sekilas tanggung jawab tiap sektor:

Tantangan dan Peluang Ke Depan

Ke depan, PPATK mendorong perbankan memperkuat sistem deteksi anomali dengan teknologi Artificial Intelligence dan machine learning. Hal ini diharapkan dapat:

Dengan langkah tersebut, diharapkan jumlah rekening dormant yang membutuhkan intervensi dapat berkurang signifikan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor keuangan di Indonesia.

Exit mobile version