WartaExpress

Mengejutkan! Singapura Sanksi 4 Warga Israel Pelaku Kekerasan di Tepi Barat – Apa Dampaknya?

Latar Belakang Kongres XXVI dan Pembaruan AD/ART

Pada 18 November 2025, Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Nasional yang berakhir dengan penerbitan keputusan strategis tentang tata kelola organisasi. Keputusan ini merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres XXVI Tahun 2024. Lewat mekanisme ini, Kowani menegaskan kembali komitmen untuk menjalankan seluruh aktivitasnya berdasarkan norma konstitusional, etika organisasi, dan mandat resmi dari anggota.

Ketua Umum Kowani, Nannie Hadi Tjahjanto, menyampaikan bahwa pembaruan AD/ART bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi legitimasi setiap kebijakan internal. “Kami ingin memastikan bahwa roda organisasi bergerak sesuai koridor hukum dan nilai-nilai Pancasila,” tegas Nannie dalam sambutannya di Jakarta. Langkah ini didasari oleh dinamika internal yang memerlukan penyelarasan antara visi kepemimpinan pusat dan cabang daerah.

Tiga Prinsip Utama Tata Kelola Organisasi

Identifikasi dan Kategori Pelanggaran

Berdasarkan hasil kajian tim legal dan administratif, Kowani mendefinisikan pelanggaran berat dalam beberapa kategori:

Proses Penjatuhan Sanksi Organisasi

Proses penjatuhan sanksi melibatkan beberapa tahap ketat:

Penetapan Sanksi kepada 19 Pengurus

Berdasarkan rekomendasi Rapat Konsolidasi Nasional, Kowani menerbitkan Surat Keputusan Ketua Umum yang memuat pemberhentian tidak hormat terhadap 19 anggota Dewan Pimpinan Masa Bakti 2024–2029. Para pengurus ini terbukti melampaui kewenangan, mengeluarkan dokumen tanpa mandat, serta melanggar prinsip kolektif–kolegial. Beberapa sanksi yang dijatuhkan antara lain:

Upaya Menjaga Kepercayaan Publik dan Stabilitas Organisasi

Kowani menekankan bahwa penerapan sanksi dilakukan dengan cermat, tanpa mengabaikan aspek keadilan. Konsolidasi lintas dewan dan transparansi proses diharapkan mempertahankan kepercayaan anggota serta publik. Selain itu, sanksi diharapkan menjadi pelajaran agar tata kelola organisasi semakin baik, mendukung misi Kowani sebagai majelis tertinggi perempuan Indonesia dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Penguatan Mekanisme Internal dan Pengawasan Ke Depan

Ke depan, Kowani akan memperkuat fungsi pengawasan internal melalui pembentukan tim audit AD/ART yang independen. Selain itu, pelatihan integritas dan etika organisasi akan menjadi agenda rutin untuk seluruh pengurus. Langkah-langkah ini diharapkan menjaga dinamika positif, mencegah terulangnya pelanggaran, dan menjadikan Kowani lebih profesional dalam menjalankan peran sosial-politik di tanah air.

Exit mobile version