Menteri Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Teuku Rifky Harsya mendorong agar pemerintah melakukan kajian komprehensif dan berbasis data terkait rencana penerapan kemasan rokok polos (plain packaging). Pernyataan itu disampaikan Menparekraf pada Minggu, 16 Agustus 2026, sebagai upaya mencari titik temu antara tujuan kesehatan publik dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sekaligus keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.
Alasan dorongan kajian berbasis data
Menurut Teuku Rifky, elemen visual pada kemasan produk memiliki nilai ekonomi yang tidak bisa diabaikan karena terkait langsung dengan HKI dan identitas merek. Oleh karena itu, perubahan drastis pada desain kemasan—seperti yang diusulkan dalam kebijakan penyeragaman kemasan rokok yang mengacu pada warna Pantone 448C dan pembatasan logo, tipografi, serta elemen pembeda merek—memerlukan analisis dampak yang mendalam.
Menparekraf menekankan bahwa tujuan kebijakan kesehatan, yakni melindungi generasi muda dari daya tarik produk tembakau, harus dijalankan tanpa menghancurkan hak cipta, merek dagang, dan ekosistem kreatif yang bergantung pada desain produk. Dengan pendekatan berbasis data, harapannya kebijakan bisa seimbang: efektif untuk kesehatan publik, namun proporsional terhadap kepentingan industri kreatif dan perlindungan HKI.
Isi rencana regulasi dan implikasinya
Rencana penerapan kemasan polos merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Secara spesifik, diusulkan agar kemasan rokok memakai warna Pantone 448C, dengan pembatasan penggunaan logo, tipografi, dan elemen visual yang selama ini menjadi pembeda antar merek.
Dampak yang perlu dianalisis antara lain:
Perluasan perspektif: kesehatan vs ekonomi kreatif
Dari sisi kesehatan, pembatasan elemen visual pada kemasan rokok bertujuan mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak dan remaja. Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan kebijakan diarahkan untuk membatasi elemen yang berpotensi meningkatkan persepsi rendah terhadap risiko rokok.
Namun, Teuku Rifky mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak bersifat sepihak. Ia menegaskan pentingnya menemukan titik temu yang mempertimbangkan kerugian ekonomi kreatif dan perlindungan HKI. Menurutnya, aspek estetika dan identitas visual merupakan aset intelektual yang bernilai ekonomi dan cultural—bukan sekadar dekorasi yang bisa dihapus tanpa konsekuensi.
Langkah yang disarankan oleh Menparekraf
Dalam pernyataannya, Menparekraf mengusulkan beberapa langkah praktis yang sebaiknya menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan:
Risiko kebijakan tanpa kajian mendalam
Tanpa kajian yang matang, kebijakan kemasan polos berpotensi menimbulkan beberapa risiko serius:
Peluang untuk kebijakan lebih cerdas dan inklusif
Wacana kemasan polos membuka peluang untuk merancang kebijakan kesehatan yang lebih cerdas—yang tidak berada dalam pola hitam-putih. Kombinasi pendekatan regulatif dan kebijakan pendukung (mis. kampanye edukasi, program rehabilitasi, dukungan bagi industri kreatif untuk diversifikasi usaha) dapat menghasilkan solusi yang lebih berimbang.
Menparekraf menilai bahwa dialog antar‑kementerian, pelibatan pelaku industri kreatif, akademisi, hingga pemangku kepentingan HKI perlu diperkuat. Hal ini dimaksudkan agar setiap langkah kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan ekonomis, serta tidak menimbulkan dampak sosial‑ekonomi yang tak diinginkan.
Garis waktu dan langkah ke depan
Saat ini, proses pembahasan kebijakan kemasan polos masih berlangsung. Menparekraf mengusulkan agar pembahasan tersebut dilengkapi dengan kajian komprehensif sebagai dasar pengambilan keputusan. Dengan demikian, diharapkan regulasi akhir mampu menyeimbangkan kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.
Isu ini diprediksi akan tetap hangat seiring berlanjutnya dialog antar lembaga dan publik. Bagi warga dan pelaku industri kreatif, penting untuk mengikuti perkembangan regulasi ini karena dampaknya bersifat lintas sektoral—dari kesehatan masyarakat hingga hak dan nilai ekonomi kekayaan intelektual.
