WartaExpress

MK Putuskan Hanya BPK yang Boleh Hitung Kerugian Negara — Begini Reaksi KPK yang Mengejutkan

Mahkamah Konstitusi (MK) baru‑baru ini mengeluarkan putusan yang cukup penting bagi proses penanganan perkara korupsi dan perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam Putusan MK Nomor 28/PUU‑XXIV/2026, diputuskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menghitung jumlah kerugian negara. Keputusan ini memantik reaksi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut penjelasan komprehensif tentang isi putusan, implikasinya terhadap praktik penyidikan, serta langkah‑langkah yang kemungkinan akan diambil KPK ke depan.

Ringkasan putusan MK

Putusan MK tersebut lahir dari uji materiil yang diajukan oleh dua mahasiswa terkait ketidakjelasan ketentuan pasal 603 KUHP tentang lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Dalam pertimbangan hakim konstitusi, dinyatakan bahwa ada kebutuhan kepastian hukum terkait lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara untuk kepentingan proses pidana. Maka MK menafsirkan bahwa kewenangan itu berada pada BPK sebagai institusi audit negara.

Respons KPK: hormat tapi perlu kajian

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK menghormati dan patuh terhadap putusan MK. Namun, KPK juga akan melakukan kajian menyeluruh terkait implikasi putusan tersebut terhadap praktik penanganan perkara yang selama ini melibatkan fungsi accounting forensic internal dan kerja sama eksternal. Budi menegaskan bahwa KPK sudah sering bekerja sama dengan BPK, BPKP, dan juga melibatkan tim forensic internal untuk menghitung kerugian negara dalam sejumlah penyidikan.

Apa yang berubah secara praktis?

Secara normatif, putusan MK memperjelas bahwa hasil penghitungan kerugian negara yang menjadi rujukan formal harus datang dari BPK. Artinya, bukti perhitungan kerugian negara yang disusun oleh pihak lain—misalnya laporan internal KPK atau konsultan swasta—mungkin perlu dikonfirmasi atau divalidasi oleh BPK agar memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat di pengadilan. Namun, dalam praktik penyidikan, banyak kasus sebelumnya menunjukkan kerja sama antar lembaga: BPK kerap membantu, sementara KPK melakukan pendalaman forensik akuntansi.

Dampak pada fungsi accounting forensic KPK

KPK perlu meninjau apakah tim accounting forensic internal masih memiliki ruang untuk melakukan perhitungan awal dan analisis. Budi Prasetyo menyatakan KPK akan mempelajari apakah fungsi tersebut tetap relevan dalam kerangka putusan MK, atau apakah penghitungan akhir harus tetap berada di tangan BPK. Salah satu opsi praktis adalah mempertahankan peran forensic internal untuk identifikasi awal dan pembentukan hipotesis kerugian, sementara BPK melakukan penghitungan resmi untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Kerja sama antar lembaga tetap krusial

Dalam pengalaman selama ini, kolaborasi antara KPK, BPK, BPKP dan pihak lain seringkali membantu mempercepat proses teknis penghitungan. Putusan MK tidak menutup kemungkinan kerja sama itu—sebaliknya, mempertegas bahwa hasil akhir perhitungan yang akan dikedepankan secara hukum adalah keluaran BPK. Oleh karena itu, model koordinasi yang jelas antara KPK dan BPK menjadi semakin penting untuk menjaga kelancaran penyidikan sekaligus memenuhi kebutuhan kepastian hukum di pengadilan.

Pertanyaan praktis yang harus dijawab

  • Berapa lama waktu yang dibutuhkan BPK untuk melakukan penghitungan resmi pada setiap perkara yang diserahkan oleh penyidik?
  • Apakah mekanisme rujukan formal dari KPK ke BPK perlu distandarisasi agar tidak mengganggu waktu proses penegakan hukum?
  • Bagaimana perlakuan terhadap bukti‑bukti dan analisis forensik yang dilakukan oleh pihak lain—apakah hanya sebagai bahan pendukung sementara BPK menyusun angka final?
  • Potensi hambatan dan solusi

    Ada beberapa potensi kebutuhan penyesuaian prosedural. Pertama, beban kerja BPK bisa meningkat jika setiap perkara harus menunggu perhitungan resmi. Solusi praktis adalah memperkuat mekanisme triase kasus untuk menentukan prioritas penghitungan BPK berdasarkan urgensi penyidikan. Kedua, diperlukan protokol teknis yang jelas agar perhitungan awal oleh tim forensic KPK dapat disusun dalam format yang memudahkan validasi oleh BPK.

    Implikasi hukum di pengadilan

    Bagi majelis hakim, putusan MK memberi kepastian terhadap sumber perhitungan kerugian negara yang diakui secara formal. Dalam sidang, penyidik dan penuntut umum kemungkinan harus lebih sering menghadirkan konfirmasi resmi dari BPK atau bukti kolaborasi BPK untuk memperkuat tuntutan materiil. Ini berpotensi mengubah dinamika pembuktian di persidangan, terutama pada perkara dengan angka kerugian besar atau kompleks.

    Langkah selanjutnya KPK

    KPK telah menyatakan akan melakukan kajian internal melalui Biro Hukum untuk memahami dampak putusan tersebut. Selain itu, ada kebutuhan untuk memperkuat komunikasi dan protokol kerja sama dengan BPK agar proses perhitungan kerugian negara dapat berlangsung cepat, akurat, dan sesuai dengan mandat hukum yang kini lebih jelas. Dalam jangka menengah, KPK juga perlu merumuskan panduan operasional baru untuk tim accounting forensic agar hasil kerja mereka tetap terpakai secara efektif dalam rangka penyidikan.

    Catatan akhir: kepastian hukum vs efektivitas penegakan

    Putusan MK memberikan kepastian lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, tetapi juga menimbulkan tantangan operasional bagi penegak hukum. Kunci menghadapi perubahan ini adalah koordinasi efektif antara KPK dan BPK, penyesuaian prosedural agar tidak menghambat proses penyidikan, serta transparansi dalam pembagian peran teknis. Bagaimana kedua lembaga ini mengatur mekanisme kerja sama ke depan akan menentukan seberapa cepat dan efektif penegakan hukum terkait kerugian keuangan negara dapat berlangsung.

    Exit mobile version