WartaExpress

Nanik Buka-bukaan: BGN Kini 100% Bebas Polri Aktif, Ternyata Ini Alasannya!

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, memastikan tidak ada lagi perwira Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di lembaganya. Pernyataan ini sekaligus menegaskan implementasi putusan MK yang melarang personel Polri eselon I ke bawah menempati posisi di instansi non-kepolisian tanpa melepas status keanggotaan.

Latar Belakang Keputusan MK

Pada penjelasan Putusan MK, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menyebut klausul tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak jelas apakah seorang perwira Polri harus pensiun atau cukup bertugas di luar lingkungan kepolisian atas perintah Kapolri.

MK kemudian memutuskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Dengan demikian, mekanisme “penugasan” tidak lagi dapat menjadi celah administratif untuk menempatkan perwira aktif di kementerian atau lembaga pemerintah.

Penegasan Nanik S. Deyang

Di hadapan awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam, Nanik S. Deyang menegaskan:

“Pak Sony sudah pensiun per 1 November. Jadi, tak ada lagi anggota Polri aktif di sini,” ujar Nanik singkat.

Implikasi Putusan MK bagi BGN dan Instansi Lain

BGN bukanlah satu-satunya lembaga yang terdampak keputusan MK. Sejak putusan dibacakan, berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan tengah meninjau komposisi pejabatnya untuk memastikan tak ada personel Polri aktif yang menempati jabatan sipil. Dampaknya:

Respons Pemerintah Pusat

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sedang menyusun pedoman pelaksanaan putusan MK. Sejumlah poin yang tengah dipersiapkan antara lain:

Tanggapan Para Pemohon

Petisi pengujian norma ini diajukan oleh beberapa organisasi masyarakat sipil, termasuk Centre for Public Interest Litigation (CPIL) dan Common Cause. Mereka menilai bahwa kebijakan sebelumnya mengabaikan hak warga atas udara bersih dan lingkungan sehat, karena kelambanan adopsi kebijakan yang melibatkan kepolisian menghambat penegakan peraturan lingkungan.

Dengan putusan MK, para pemohon berharap akselerasi reformasi, terutama dalam penegakan hukum lalu lintas dan perlindungan konsumen yang kerap dilindungi “status” pejabat Polri di instansi pemerintahan.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Walau putusan MK sudah jelas, proses pelaksanaannya menghadapi tantangan praktis:

Sekretariat Negara telah membentuk tim khusus untuk memantau pelaksanaan putusan MK, termasuk di lingkungan BGN dan lembaga non-kementerian lainnya.

Langkah Kedepan BGN

Pasca pernyataan Nanik, BGN memfokuskan diri pada program peningkatan gizi nasional, tanpa distraksi status jabatan. Beberapa langkah BGN selanjutnya meliputi:

Dengan struktur yang kini sepenuhnya sipil, BGN diharapkan mampu bergerak lebih lincah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan guna mencapai target penurunan stunting dan malnutrisi di Indonesia.

Exit mobile version