WartaExpress

Ngeri! RKUHAP Buka Jalan Dominasi Kasus bagi Jaksa, Pakar Ungkap Sistem Cegah Ego Sektoral!

FGD PMI Soroti Risiko “Dominus Litis” dalam RKUHAP

Pada Jumat malam (23/5/2025), Dewan Pimpinan Pusat Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Menimbang Kembali Asas Dominus Litis: Keseimbangan Kewenangan dalam Rancangan KUHAP”. Diskusi ini menitikberatkan pada wacana penguatan peran Kejaksaan sebagai dominus litis—penentu tunggal kelanjutan atau penghentian perkara—yang dikhawatirkan mengancam prinsip keadilan dan merusak sistem checks and balances dalam peradilan pidana.

Posisi Kejaksaan dalam Struktur Ketatanegaraan

Pakar hukum tata negara, Abd. Rahmatullah Rorano S., menjadi salah satu narasumber kunci. Menurut Rorano, UUD 1945 tidak menegaskan secara eksplisit kedudukan Kejaksaan di dalam sistem peradilan pidana. Berbeda dengan Polri yang kewenangannya disebutkan secara gamblang, Kejaksaan justru belum memiliki payung konstitusional sejelas itu. Jika RKUHAP memberi kuasa dominus litis tanpa kontrol ketat, potensi penyalahgunaan wewenang diprediksi terjadi, termasuk dalam:

Membangun Integrated Criminal Justice System

Rorano menawarkan konsep Integrated Criminal Justice System sebagai solusi. Sistem ini menekankan pengawasan dan keseimbangan antarlembaga penegak hukum, agar tidak ada satu institusi yang memonopoli keputusan:

Dengan mekanisme tersebut, penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan dan keadilan pun lebih terjamin.

Peringatan Praktisi: Potensi Penyimpangan Penuntutan

Praktisi hukum Lalu Hartawan Mandala Putra menambahkan, apabila satu lembaga mendominasi proses penuntutan, maka keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan kasus bisa menjadi alat tawar-menawar berbahaya. Tanpa pengawasan objektif, kata Lalu:

Menurut Lalu, kunci mencegah penyimpangan ini adalah menghadirkan skema penilaian independen di setiap tahap penanganan kasus.

Peran Mahasiswa dan Publik dalam Legislasi RKUHAP

PMI menegaskan pentingnya keterlibatan publik—terutama kalangan mahasiswa—untuk mengawal proses pembahasan RKUHAP. Sekretaris Jenderal PMI, M. Al Hafiz, menyampaikan:

Tanpa partisipasi aktif, khawatir RKUHAP akan terbentuk di belakang meja tanpa representasi kepentingan masyarakat.

Esensi Pengawasan Objektif dan Keterbukaan Data

Berangkat dari diskusi ini, Warta Express menyoroti perlunya aspek keterbukaan data penegakan hukum:

Keterbukaan semacam ini akan memberi gambaran jelas kepada masyarakat tentang konsistensi penegak hukum dan meminimalkan ruang bagi ego sektoral.

Arah Kebijakan dan Rekomendasi Warta Express

Merujuk diskusi FGD PMI, berikut beberapa rekomendasi praktis:

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan RKUHAP hasil akhir mampu menjaga keseimbangan kewenangan antarlembaga serta menguatkan kepercayaan publik pada sistem peradilan pidana.

Langkah Berikutnya: Dialog Terbuka dan Pansus DPR

Warta Express mencatat DPR RI sudah berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk RKUHAP. Kehadiran masukan dari FGD PMI menjadi penopang rekomendasi pansus tersebut. Presiden DPR dan Ketua Baleg diharapkan menfasilitasi dialog terbuka antara kalangan mahasiswa, pakar hukum, dan perwakilan instansi penegak hukum demi RKUHAP yang berpihak pada keadilan rakyat.

Ketika UU baru ini akhirnya diundangkan, mari pastikan ‘dominasi litis’ tidak berubah menjadi ‘dominasi ego sektoral’ yang merugikan hak rakyat untuk mendapatkan keadilan.

Exit mobile version