WartaExpress

Pajak Aset Kripto Naik Drastis di 2025 – Siap-Siap Kaget Saat Transaksi!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menetapkan skema perpajakan aset kripto yang sepenuhnya menyamakan posisi kripto dengan instrumen keuangan konvensional. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, transaksi kripto tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas, melainkan sebagai surat berharga. Langkah ini diambil menyusul alih pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), demi meningkatkan kontribusi pajak dan melindungi stabilitas sistem keuangan nasional.

Latar Belakang Alih Pengawasan dan Regulasi

Sebelumnya, aset kripto diatur sebagai komoditas di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan masuknya kripto ke ranah OJK, pemerintah menilai perlu adanya harmonisasi regulasi perpajakan agar selaras dengan instrumen keuangan lainnya. Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan:

Penetapan PMK 50/2025 menandai kebijakan resmi pertama yang mengatur tata kelola pajak kripto setelah peralihan institusi pengawas.

Perubahan Tarif Pajak Transaksi Kripto

Skema pajak baru fokus pada dua jenis pungutan: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final. Detail perubahan utama adalah sebagai berikut:

Sebelumnya, tarif PPh 22 Final untuk transaksi kripto hanya 0,1%–0,2%, dan PPN 0,11%–0,22%. Dengan kebijakan baru, tarif PPh dinaikkan, sedangkan PPN dihapus untuk memudahkan administrasi.

Dampak terhadap Investor dan Platform

Perubahan ini menghadirkan konsekuensi langsung bagi berbagai pihak:

Yon Arsal berharap, dengan tarif yang transparan, pelaku kripto tak lagi beralih secara besar-besaran ke pasar gelap atau peer-to-peer guna menghindari pajak.

Proyeksi Kontribusi Pajak dan Penerimaan Negara

Berdasarkan data OJK, total nilai transaksi kripto Januari–Juni 2025 mencapai Rp224,11 triliun. Khusus pada Juni, nilai transaksi turun 34,82% menjadi Rp32,31 triliun, dibandingkan Mei sebesar Rp49,57 triliun. Dengan adanya tarif PPh 0,21% untuk transaksi domestik, proyeksi penerimaan negara dapat dihitung:

Secara kumulatif, penerimaan pajak kripto diharapkan tumbuh signifikan pada triwulan III–IV 2025, membantu mencapai target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Tantangan Implementasi dan Pengawasan

Meski tampak progresif, penerapan kebijakan baru ini menyisakan sejumlah tantangan:

Pengawasan yang ketat dan sistem informasi perpajakan terintegrasi menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya menciptakan beban, namun juga mendukung perkembangan industri kripto Indonesia secara sehat dan berkelanjutan.

Exit mobile version