WartaExpress

Peneliti: Peran Militer di Ranah Sipil Menguat — Apakah IniCetak Biruuntuk Pilpres 2029?

Peneliti Soroti Penguatan Peran Militer di Ranah Sipil: Potensi “Cetak Biru” Menuju Pilpres 2029

Dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” yang digelar di Jakarta, peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan Gian Kasogi mengemukakan kekhawatiran serius terkait perluasan peran militer dan sektor pertahanan ke ranah sipil sepanjang 2024–2026. Menurutnya, rangkaian regulasi yang saling terkait bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan berpotensi membentuk sebuah desain kekuasaan jangka panjang yang dapat dimanfaatkan sebagai modal politik menuju kontestasi Pilpres 2029.

Demokrasi yang “runtuh perlahan”

Gian menegaskan bahwa kemunduran demokrasi modern sering kali bukan melalui kudeta militer terbuka, melainkan melalui pergeseran normatif yang halus: pasal demi pasal, struktur birokrasi baru, dan pelonggaran batasan peran institusi keamanan. “Demokrasi hari ini runtuh secara sunyi. Ia merayap lewat pasal-pasal, struktur birokrasi baru, dan perluasan kewenangan yang tampak administratif,” ujar Gian dalam paparan yang memicu diskusi hangat tersebut.

Empat jangkar regulasi yang menguatkan peran militer

Dalam pemaparannya, Gian memetakan setidaknya empat regulasi utama yang saling mengunci dan memperluas ruang gerak militer serta Kementerian Pertahanan:

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 85 Tahun 2025 yang, menurutnya, mengubah peran Kemhan dari regulator menjadi operator strategis lintas sektor, melahirkan struktur baru seperti Badan Logistik dan Badan Cadangan Nasional.
  • Revisi Undang‑Undang TNI (UU Nomor 3 Tahun 2025) yang memperluas legitimasi keterlibatan militer dalam urusan sipil.
  • Keterlibatan militer dalam sektor pangan dan koperasi yang membuka akses personel militer ke kegiatan ekonomi sipil.
  • Penempatan eks personel militer dalam posisi strategis di BUMN dan sektor lain yang kian memperkuat jaringan pengaruh mereka.
  • Anyaman regulasi dan narasi yang menutupi tujuan politik

    Gian memperingatkan bahwa di permukaan, kebijakan‑kebijakan tersebut dibingkai dengan narasi modernisasi, efisiensi, dan penanganan ancaman siber. Namun bila dianalisis dari perspektif realisme politik, ada pola konsolidasi kekuasaan yang lebih luas. Ia menyebut fenomena ini sebagai “anyaman regulasi” yang saling mengunci dan membentuk cetak biru kekuasaan.

    Implikasi terhadap supremasi sipil

    Jika tren ini berlanjut, kata Gian, maka supremasi sipil—prinsip yang menegaskan kontrol sipil atas angkatan bersenjata—berpotensi mengalami erosi. Keterlibatan militer dalam urusan ekonomi, manajemen logistik nasional, hingga informasi komunikasi menimbulkan risiko diluasnya otoritas keamanan di ranah yang seharusnya dikuasai institusi sipil.

    Risiko bagi hak asasi manusia dan tata kelola

    Perluasan akses militer ke ranah sipil juga menghadirkan risiko terhadap perlindungan hak asasi manusia. Gian menyoroti potensi konflik kepentingan, minimnya mekanisme akuntabilitas publik terhadap struktur baru, serta kelemahan dalam pengawasan legislatif yang diperlukan untuk menahan ekspansi kewenangan keamanan.

    Motif elektoral dan posisi menuju Pilpres 2029

    Gian menilai bahwa rangkaian kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebagai modal elektoral menjelang Pilpres 2029. Dengan membangun lembaga dan jaringan yang menjangkau sektor ekonomi dan sosial, aktor terkait berpotensi mengkonsolidasikan basis dukungan yang memiliki implikasi politik jangka panjang.

    Respon masyarakat sipil dan rekomendasi pemantauan

    Gian mengimbau agar masyarakat sipil, akademisi, dan pengawas tata kelola negara meningkatkan kewaspadaan dan pengawalan terhadap proses legislasi dan implementasi kebijakan terkait pertahanan. Beberapa rekomendasi yang ia sampaikan meliputi:

  • Peningkatan transparansi publik terhadap Perpres dan regulasi strategis yang berdampak pada ruang sipil.
  • Penguatan mekanisme pengawasan legislatif dan badan independen untuk memastikan akuntabilitas institusi pertahanan.
  • Pengembangan kajian independen untuk menilai dampak jangka panjang kebijakan pertahanan terhadap demokrasi dan HAM.
  • Pemberdayaan media dan pendidikan publik agar masyarakat mampu memahami implikasi regulasi teknokratis yang tampak sepele.
  • Dialog kebijakan yang harus terus dibuka

    Kasus ini menunjukkan bahwa pembahasan soal reformasi sektor pertahanan tidak bisa dipisahkan dari isu besar demokrasi dan tata kelola negara. Diskursus publik harus menuntut klarifikasi tujuan kebijakan, jaminan akuntabilitas, dan pembatasan peran militer di ranah sipil agar prinsip supremasi sipil tetap terjaga.

    Tindak lanjut pemerintahan dan legislatif

    Gian menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah dan parlemen untuk merespons keprihatinan tersebut: evaluasi terhadap Perpres yang dinilai mengubah fungsi Kemhan, audit independen atas penempatan eks militer di BUMN, serta penguatan mekanisme perlindungan HAM dalam implementasi program pertahanan yang bersinggungan dengan warga sipil.

    Isu ini diprediksi akan menjadi salah satu fokus penting menjelang kontestasi politik di tahun‑tahun mendatang. Pemantauan berkelanjutan dan partisipasi aktif masyarakat sipil menjadi kunci untuk memastikan reformasi pertahanan berjalan dalam bingkai negara demokratis yang bertanggung jawab.

    Exit mobile version