JAKARTA, wartaexpress.com -Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Bio Solar Kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh pihak SPBU 31.114.01 yang berada di Jl.S.Parman tepatnya disamping Pengadilan Negri Jakarta Barat, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pengisian terhadap mobil truk yang dimodifikasi.
Dengan tangki modifikasi tersebut, para pelaku bisa menampung hingga 3.000 liter atau 3 ton solar bersubsidi dalam sekali mengisi.
Kapasitas tangki yang telah dimodifikasi oleh para pelaku ini disembunyikan di dalam truk boksnya agar kapasitas tangkinya itu bisa memuat atau menampung BBM jenis Solar bersubsidi hingga lebih kurang sampai sekira 3 sampai 4 ton.
Saat di wawancara awak media dilapangan seorang pengawas dengan inisial F mengakui akan adanya penyalahgunaan tersebut, bahkan pengawas tersebut mengatakan bahwa ia hanya mendapatkan berapa persen keuntungan dari pengisian BBM Bersubsidi Solar tersebut.
Sangat Disayangkan, ketika seharusnya seorang pengawas melakukan pengawasan terhadap pengisian BBM di SPBU namun ini justru pengawas sendiri yang menahkodai penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar ini.
Tidak berhenti disitu, awak media kembali menghubungi seorang manager SPBU 31.114.01 dengan inisial BL namun saat dihubungi tidak ada tanggapan bahkan ketika di telepon tidak mau menanggapi.
Sesuai dengan Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 60 Milyar bagi mereka para pelanggar dan penyalagunaan BBM Bersubsidi.(Fat/Red)
Discussion about this post