Ketika layanan pinjaman daring (pinjol) resmi berusaha menyehatkan industri keuangan digital, praktik pinjol ilegal justru terus menjamur dan menimbulkan tantangan serius bagi konsumen maupun regulator. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa Satgas PASTI telah menghentikan 107.331 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi hingga 13 Maret 2025, jauh melampaui 96 platform P2P lending legal yang tercatat. Angka ini mencerminkan ketimpangan besar antara usaha resmi dan maraknya pelaku tak berizin.
Regulasi suku bunga: 0,8% per hari sebagai batas maksimum
Pada Mei 2025, OJK mengeluarkan Surat S-537/PL.122/2025 yang mengarahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) sebesar 0,8% per hari. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperjelas batas antara pinjol legal—atau Pindar—dengan pinjol ilegal yang sering mematok bunga berlipat ganda. Menurut Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, tidak pernah ada kesepakatan antar-anggota Pindar dalam penetapan suku bunga tersebut. “Aturan OJK justru merugikan anggota karena membatasi potensi keuntungan komersial,” ujar Entjik dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
AFPI dan Satgas PASTI: kolaborasi penegakan dan edukasi
Untuk menekan laju pinjol ilegal, AFPI menggandeng Satgas Waspada Investasi (sekarang Satgas PASTI). Kolaborasi ini bertujuan:
Berkat sinergi ini, masyarakat dapat lebih mudah membedakan Pindar legal yang telah terdaftar di OJK dari pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Karakteristik Pindar legal dan segmen pasar
Pindar legal memiliki beberapa karakteristik utama:
Dengan demikian, Pindar legal berkontribusi memperluas akses keuangan di pedesaan dan perkotaan, meski tantangan kepercayaan masih perlu diatasi.
Tantangan penegakan hukum terhadap pinjol ilegal
Upaya penindakan pinjol ilegal menghadapi kendala:
Akibatnya, meski puluhan ribu entitas ilegal telah dihentikan, praktik baru terus bermunculan dengan modus operandi serupa.
Peningkatan literasi dan perlindungan konsumen
Edukasi finansial menjadi kunci mengurangi kerentanan masyarakat terhadap pinjol haram:
Kombinasi ini membantu masyarakat mengenali indikator pinjol ilegal, seperti penagihan kasar, penawaran tanpa kontrak tertulis, dan kewajiban membayar bunga melebihi ketentuan OJK.
Pemberdayaan teknologi dan data
Pemanfaatan teknologi dapat mempercepat pemberantasan pinjol ilegal:
Dengan dukungan data dan teknologi, Satgas PASTI dapat mengidentifikasi ancaman lebih cepat dan meminimalisir dampak buruk bagi masyarakat.
Kerangka regulasi yang perlu diperkuat
Beberapa opsi penguatan regulasi meliputi:
Reformasi regulasi ini diharapkan melengkapi upaya edukasi dan penindakan, menciptakan ekosistem pendanaan digital yang sehat dan inklusif.
