Angka pengaduan: 687 korban melapor
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa 687 orang sudah datang dan menyampaikan pengaduan mereka ke posko yang disediakan. Posko ini difungsikan sebagai titik layanan bagi korban untuk menyerahkan bukti, menceritakan kronologi, serta mendapatkan arahan prosedural terkait pelaporan dan proses hukum selanjutnya.
Status tersangka dan pemeriksaan saksi
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan—atau ASF—selaku bos Hanania Travel sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Penetapan tersangka menandai adanya bukti awal yang cukup untuk menduga keterlibatan pelaku dalam tindak pidana tersebut.
Pemeriksaan selebgram: kasus endorsement dan bukti rekening
Salah satu figur publik yang dimintai keterangan adalah selebgram Muhammad Miftahuda, dikenal sebagai Keanu Angelo. Dalam pemeriksaan, Keanu menjelaskan bahwa hubungan kerja sama dengan Hanania bersifat barter—dia mengakui diberangkatkan umrah namun membantah menerima fee endorse dalam bentuk uang. Keanu bahkan membawa rekening koran sebagai bukti bahwa ia tidak mendapatkan pembayaran tunai dari pihak travel.
Cara kerja posko pengaduan dan rekomendasi bagi korban
Bagi korban yang belum melapor, posko pengaduan Polda Metro Jaya menyediakan mekanisme pelaporan yang mengumpulkan data kronologis, bukti transaksi, bukti komunikasi (chat, e‑mail), serta dokumen identitas. Laporan ini menjadi basis awal verifikasi dan bukti bagi proses penyidikan lebih lanjut.
Dampak sosial dan kepercayaan publik
Kasus ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap agen perjalanan umrah, terutama yang mengandalkan promosi daring dan figur publik sebagai daya tarik. Banyak calon jemaah menabung untuk ibadah sekali seumur hidup—ketika dana itu bermasalah, dampaknya tidak hanya finansial tapi juga psikologis dan spiritual.
Langkah kepolisian selanjutnya
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus memproses laporan dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Penyidik akan menelaah bukti transfer, aliran dana, dan struktur perusahaan untuk menemukan apakah ada pola penggelapan sistemik atau kejahatan terorganisir.
Kasus Hanania Travel menjadi peringatan keras bagi konsumen agar lebih berhati‑hati dalam memilih penyedia jasa umrah, dan bagi pihak berwajib untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik pemasaran dan transaksi di sektor perjalanan ibadah. Bagi korban, jalur hukum terbuka dan posko pengaduan menjadi harapan untuk mendapatkan kejelasan dan kemungkinan pemulihan hak.
