Polisi Bocorkan Sosok Tersangka Ijazah Palsu Jokowi: Siap-siap Terkejut!

Polda Metro Jaya resmi menaikkan status empat laporan polisi dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilangsungkan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 18.45 WIB.

Latar Belakang Kasus dan Laporan Polisi

Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan sejumlah pihak atas tuduhan menyebarkan informasi palsu tentang keaslian ijazahnya. Laporan tersebut didaftarkan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan meliputi pasal-pasal:

  • Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik
  • Pasal 27 ayat 3, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang merugikan

Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan 24 bukti unggahan di media sosial yang diduga memuat unsur fitnah dan hasutan terhadap dirinya.

Gelar Perkara dan Keputusan Penyidikan

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, penyidik telah menggelar perkara untuk menilai kelayakan tindak lanjut laporan. Hasilnya, empat laporan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan tujuan:

  • Menemukan fakta hukum untuk membuat terang tindak pidana
  • Menentukan siapa tersangka dalam kasus penyebaran tudingan ijazah palsu
  • Menjadwalkan pemeriksaan saksi dan terlapor sesuai prosedur penyidikan

Para Terlapor dan Dugaan Peran Mereka

Beberapa nama yang sudah disebut-sbut sebagai terlapor dalam laporan ini antara lain:

  • Dr. Tifauziah Tyasuma, seorang dokter yang diduga menyebarkan narasi palsu
  • Eggi Sudjana, aktivis yang pernah menyuarakan tudingan di media publik
  • Roy Suryo, mantan menteri dan ahli digital forensik
  • Sejumlah akun media sosial dan pihak lain yang terindikasi menyebarluaskan konten fitnah

Namun, daftar resmi terlapor belum dipublikasikan secara lengkap hingga penyidik mengumumkan penetapan tersangka.

Proses dan Tahapan Pemeriksaan Penyidikan

Dalam tahap penyidikan, penyidik Subdit Kamneg akan melakukan langkah-langkah berikut:

  • Pemeriksaan saksi pelapor, saksi terlapor, dan saksi ahli forensik digital
  • Penyitaan dan analisis ulang dokumen original ijazah Jokowi untuk memastikan keaslian
  • Pengumpulan data rekam jejak media sosial dan bukti elektronik lain melalui Cyber Crime Unit
  • Penjadwalan panggilan bagi pihak-pihak yang belum diperiksa

Surat panggilan akan dikirim secara resmi kepada para saksi dan terlapor. Ade Ary menegaskan bahwa semua pemeriksaan akan sesuai Pasal 184 KUHAP serta protokol Undang-Undang ITE.

Perbandingan dengan Kasus di Bareskrim Polri

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangani dugaan serupa namun menghentikan penyelidikan setelah membandingkan ijazah Jokowi dengan dokumen resmi. Hasil forensik menyatakan ijazah tersebut asli, sehingga laporan dihentikan. Meski demikian, laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tetap diproses di Polda Metro Jaya.

Dampak Hukum dan Proyeksi Penetapan Tersangka

Jika terbukti melakukan pencemaran nama baik atau menyebarkan informasi palsu, terlapor dapat dijerat:

  • Pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda sesuai Pasal 310 KUHP
  • Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda untuk pelanggaran UU ITE

Polda Metro Jaya menargetkan penetapan tersangka dalam beberapa minggu ke depan, menyiapkan alat bukti elektronik dan dokumen pendukung untuk memadatkan berkas perkara ke tingkat penuntutan.

Peran Masyarakat dan Transparansi Proses

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan secara resmi dan tidak terprovokasi hoaks. Masyarakat juga dapat mengikuti perkembangan kasus melalui kanal resmi Humas Polda Metro Jaya, termasuk nomor pengaduan bagi yang memiliki informasi tambahan.

Langkah-Langkah Lanjutan di Sidang Pengadilan

Jika penyidik telah menentukan tersangka, kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta untuk proses penuntutan. Tahapan selanjutnya mencakup:

  • Pembuatan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
  • Pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta sesuai KUHAP
  • Pemanggilan saksi dan pembuktian melalui saksi ahli, termasuk digital forensik
  • Putusan pengadilan yang akan menjadi acuan banding atau kasasi jika diperlukan

Dengan peristiwa ini, transparansi proses hukum menjadi kunci untuk memastikan rasa keadilan bagi semua pihak, sekaligus menjaga wibawa lembaga kepolisian dan penegakan hukum.