ASAHAN – wartaexpress.com – Polisi Sektor (Polsek) Kota Kisaran laksanakan Ops Yustisi bersifat mobile dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu I.R. Sitompul, SH, di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran, Minggu malam (14/02/2021).
Adapun titik lokasi Ops Yustisi yang dilaksanakan juga pemberian sanksi oleh Polsek Kota Kisaran diantaranya Stasiun Kereta Api Kisaran, Jl. Cokroaminoto diberikan teguran lisan karena tidak membuat spanduk dan baliho wajib protokol kesehatan yang dapat terlihat jelas oleh pengunjung di pintu masuk maupun di area Stasiun KA. Masih ditemukan pengunjung yang tidak menggunakan masker. Petugas parkir pintu ke luar ditemukan tidak menggunakan masker.
SPBU Jl. M. Yamin diberikan teguran lisan karena melayani konsumen pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker, tidak membuat spanduk dan baliho wajib protokol kesehatan yang dapat terlihat jelas oleh pengunjung di pintu masuk maupun di area SPBU.
Indomaret Jl. Cokroaminoto diberikan teguran lisan karena melayani konsumen yang tidak menggunakan masker, tidak membuat spanduk dan baleiho wajib protokol kesehatan yang dapat terlihat jelas oleh pengunjung di pintu masuk maupun di area Indomaret.
Indomaret TM9B Jl. M. Yamin diberikan teguran lisan karena melayani konsumen yang tidak menggunakan masker, tidak membuat spanduk dan baleiho wajib protokol kesehatan yang dapat terlihat jelas oleh pengunjung di pintu masuk maupun di area Indomaret, pegawai Indomaret ditemukan tidak menggunakan masker.
Imam Market, Jl.Cokroaminoto diberikan teguran lisan karena melayani konsumen yang tidak menggunakan masker, tidak membuat spanduk dan baleiho wajib protokol kesehatan yang dapat terlihat jelas oleh pengunjung di pintu masuk maupun di area Imam Market
Cafe Lavaz, Jl. Kartini diberikan teguran lisan karena tidak membuat spanduk dan baliho wajib protokol kesehatan yang dapat terlihat jelas oleh pengunjung di pintu masuk maupun di area Cafe Lavaz, hanya menyediakan air cuci tangan tapi tidak menyediakan sabun.
Cafe & Resto Nada Karaoke, Jl. Abdi Setiabakti diberikan teguran lisan karena tidak membuat spanduk dan baleiho wajib protokol kesehatan yang dapat terlihat jelas oleh pengunjung di pintu masuk maupun diarea Cafe & Resto Nada Karaoke.
Kapolsek Kota Kisaran menghimbau, agar para pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 di area usahanya, dengan membuat spanduk wajib mematuhi protokol dapat mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, meningkatkan disiplin masyarakat supaya tetap mematuhi protokol kesehatan
Agar para pelaku usaha tidak hanya memikirkan keuntungan yang didapatnya tetapi ikut menerapkan protokol kesehatan dan para pelaku usaha juga perkantoran dihimbau membuat spanduk wajib protokol kesehatan karena mempunyai peran penting memutus mata rantai Covid-19.
“Polsek Kota Kisaran akan tetap berkelanjutan melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran berikutnya kepada orang perorangan yang melanggar protok kesehatan, tempat-tempat usaha, perkantoran atau instansi-instansi, juga tempat keramaian,” ujare Kapolsek mengakhiri. (Erik)
Discussion about this post