WartaExpress
Advertisement
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
WartaExpress
No Result
View All Result
Home Serba-serbi

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Warta Express by Warta Express
May 18, 2022
in Serba-serbi, Warta Nusantara
0
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao
42
SHARES
471
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NIAS SELATAN – wartaexpress.com – Polisi Sektor Lolowa’u melakukan  Rekonstruksi Kasus tindak pidana penganiayaan di Desa Bawosaloo Dao Dao, Kecamatan Hilimegai, Selasa (17/05/2022).

Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: STPL/264/XII/2021/SPKT/Polsek Lolowa’u/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara menerangkan, bahwa kasus tindak pidana penganiayaan ini meliputi 5 orang terlapor yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, sampai berita ini ditayangkan hanya ada 2 terlapor yang dijadikan tersangka.

2 tersangka yang ditetapkan adalah Wa’oziduhu Laia alias Ama Intan, saat ini Kepala Desa Bawosaloo Dao Dao aktif, dan Melius Laia alias Ama Imel, yang juga warga Desa Bawosaloo Dao Dao. Untuk 3 orang terlapor lainnya masih belum ada penetapan dan seterusnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Polisi.

Ketika awak media ini mengkonfirmasi langsung ke pihak Polisi Sektor Lolowau, Kapolsek melalui Bani Reskrim Bripda Triyadi Maryanto Hia yang menangani langsung kasus penganiayaan ini  menjelaskan, bahwa untuk saat ini kita sudah menyaksikan bersama dengan masyarakat, untuk RTL-nya akan kita gelar setelah masukan hasil hasil dari rekonstruksi hari ini, kemudian hasil belum bisa kita ambil keputusan masih perlu melaksanakan tahap selanjutnya.

Awak media ini juga menanyakan terkait larangan untuk mendokumentasikan seperti merekam video proses rekon. Bripda Triyono Maryanto Hia menjelaskan, bahwa larangan itu sebenarnya kita lakukan untuk mengantisipasi suasana antar masyarakat yang kian berblok.

“Artinya kita harus berupaya proses rekon ini tidak menimbulkan masalah baru diantara masyarakat, apalagi pada kegiatan ini kita belum ada menghubungi wartawan untuk meliput karena proses rekon ini sebenarnya untuk kepentingan kepolisian dalam melengkapi bukti-bukti keterangan saksi,” jelas Triyadi.

Matias Laia alias Ama Dedi, berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur. “Harapan saya selaku korban agar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat ditahan secepatnya,” ujarnya.

Di tempat yang berbeda, awak media ini juga mencoba mengkonfirmasi ke salah satu tersangka sekaligus Kades aktif sampai saat ini, yakni Wa’oziduhu Laia alias Ama Intan. “Saya serahkan kepada penegak hukum apapun hasilnya saya siap menerima. Dengan perkara ini semua kegiatan Pemerintahan Desa Bawosaloo Dao Dao sangat terganggu hingga sampai saat ini Dana Desa kami pun belum bisa tersalurkan kepada kami, inilah akibatnya kita sangat terganggu dengan adanya permasalahan ini,” tutur Ama Intan Laia.

Menurut awak media wartaexpress.com bahwa berdasarkan kitab KUHP Pidana Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) menerangkan bahwa “barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan akan dipenjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan”, apabila jelas terbukti.  (Lukas)

Tags: Desa Bawasaloo Dao DaoKasus PenganiayaanLakukan RekonstruksiPolsek Lolowa’u
Previous Post

Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

Next Post

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Warta Express

Warta Express

Next Post
Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sosialisasi Pergub No. 22 Tahun 2022 Tentang Syarat RT dan RW Di Cipinang Besar Utara

Sosialisasi Pergub No. 22 Tahun 2022 Tentang Syarat RT dan RW Di Cipinang Besar Utara

May 29, 2022
Sobat Jarwo Ambon dan Simalungun Bagikan Ratusan Makanan Di Hari Jadi Sobat Jarwo

Sobat Jarwo Ambon dan Simalungun Bagikan Ratusan Makanan Di Hari Jadi Sobat Jarwo

June 24, 2022
Abaikan PPKM Level 3, Diskotik Pujasera Masih Bebas Beroperasi

Abaikan PPKM Level 3, Diskotik Pujasera Masih Bebas Beroperasi

October 3, 2021
Perkara Distan Karawang Terlalu Dipaksakan, GPHN-RI : Jaksa Agung Jangan Tutup Mata

Perkara Distan Karawang Terlalu Dipaksakan, GPHN-RI : Jaksa Agung Jangan Tutup Mata

June 25, 2022
Rangkaian Kegiatan Hari Bhayangkara Ke-76, Polda Banten Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Rangkaian Kegiatan Hari Bhayangkara Ke-76, Polda Banten Gelar Doa Bersama Lintas Agama

July 1, 2022
Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Turnamen Angkasa Cup Kecamatan Semitau

Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Turnamen Angkasa Cup Kecamatan Semitau

July 1, 2022
Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

July 1, 2022
Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat

July 1, 2022

Recent News

Rangkaian Kegiatan Hari Bhayangkara Ke-76, Polda Banten Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Rangkaian Kegiatan Hari Bhayangkara Ke-76, Polda Banten Gelar Doa Bersama Lintas Agama

July 1, 2022
Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Turnamen Angkasa Cup Kecamatan Semitau

Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Turnamen Angkasa Cup Kecamatan Semitau

July 1, 2022
Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

July 1, 2022
Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat

July 1, 2022
WartaExpress

Media on-line yang mengulas dan memuat informasi tentang peristiwa dalam masyarakat secara global, baik bidang sosial, pendidikan, politik, hukum, kesehatan, dan hiburan.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Featured
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Uncategorized
  • Warta Internasional
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI

Recent News

Rangkaian Kegiatan Hari Bhayangkara Ke-76, Polda Banten Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Rangkaian Kegiatan Hari Bhayangkara Ke-76, Polda Banten Gelar Doa Bersama Lintas Agama

July 1, 2022
Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Turnamen Angkasa Cup Kecamatan Semitau

Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Turnamen Angkasa Cup Kecamatan Semitau

July 1, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 WartaExpress

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial

© 2020 WartaExpress