Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan surat edaran (SE) imbauan terkait mudik Lebaran 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa SE tersebut akan meminta warga yang hendak mudik untuk melapor terlebih dahulu ke RT/RW atau kelurahan setempat. Langkah ini dimaksudkan untuk memetakan pergerakan penduduk, meningkatkan keamanan lingkungan, dan mempermudah koordinasi layanan publik selama periode mudik yang diperkirakan padat.
Alasan di balik penerbitan SE
SE bukan semata‑mata soal aturan administratif: kebijakan ini muncul dari kebutuhan operasional dan keselamatan publik. Dengan adanya laporan keberangkatan warga, RT/RW dan kelurahan dapat mengoptimalkan pemantauan lingkungan, mengaktifkan kembali siskamling, serta mempermudah respons jika terjadi musibah atau gangguan saat pemilik rumah sedang pergi. Di samping itu, data pelaporan membantu pemerintah daerah menyesuaikan layanan mudik gratis dan distribusi armada transportasi publik.
Isi pokok SE: apa yang diminta dari warga?
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan, SE akan berisi beberapa poin inti:
Bagaimana mekanisme pelaporan akan bekerja?
Pramono menyebutkan pelaporan dapat dilakukan melalui otoritas terkecil: RT, RW, atau kantor kelurahan. Mekanisme ini dirancang agar mudah diakses—baik secara daring maupun luring—terutama bagi warga yang tidak terbiasa menggunakan layanan online. Nantinya data yang terkumpul akan diolah oleh kelurahan dan dipakai untuk koordinasi dengan dinas terkait, seperti dinas perhubungan, kepolisian, dan dinas sosial.
Program mudik gratis Pemprov DKI: peningkatan kapasitas
Pemprov DKI kembali menyelenggarakan program mudik gratis tahun ini dengan beberapa penambahan dibandingkan 2025. Secara garis besar:
Pendaftaran mudik gratis dilakukan secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id dengan persyaratan KTP dan Kartu Keluarga (KK); bagi yang membawa sepeda motor diwajibkan melampirkan STNK. Keberangkatan peserta dijadwalkan pada pertengahan hingga akhir Maret dengan titik kumpul seperti Monas dan Terminal Pulogadung untuk sepeda motor.
Pemanfaatan data lokal untuk keamanan dan pelayanan
Pelaporan ke RT/RW/kelurahan memungkinkan pemerintah kelurahan memetakan rumah kosong, melakukan patroli siskamling, serta memastikan fasilitas publik dan pelayanan darurat lebih siap. Data tersebut juga berguna untuk mengidentifikasi rumah yang memerlukan pengawasan khusus, misalnya rumah lansia atau pemilik hewan ternak yang ditinggalkan selama mudik.
Potensi manfaat bagi manajemen darurat
Dengan daftar warga yang mudik, otoritas setempat akan lebih mudah melakukan komunikasi cepat saat terjadi kejadian tak terduga—seperti kebakaran, banjir, atau gangguan keamanan. Selain itu, data ini membantu memastikan bantuan dan layanan sosial dapat diarahkan dengan tepat jika ada keadaan darurat yang memengaruhi keluarga warga yang sedang berada di luar kota.
Catatan operasional dan isu yang perlu diantisipasi
Meskipun gagasan pelaporan terdengar pragmatis, ada beberapa isu yang perlu mendapat perhatian:
Peran siskamling dalam konteks modern
Pramono menekankan pengaktifan kembali siskamling sebagai bagian dari strategi keamanan. Di era digital, siskamling tradisional dapat diperkuat dengan teknologi — misalnya grup informasi berbasis komunitas di aplikasi pesan singkat, serta pemantauan terpadu oleh RT/RW melalui sinergi dengan layanan kepolisian setempat. Pendekatan hybrid ini menggabungkan kehadiran fisik dengan kemampuan komunikasi cepat.
Saran praktis bagi warga yang akan melapor
Bagi warga yang berniat mudik, beberapa langkah praktis yang direkomendasikan:
Rencana SE ini adalah bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan tata kelola dan keselamatan selama masa mudik. Jika dilaksanakan dengan transparan dan dukungan infrastruktur yang memadai, langkah pelaporan dan peningkatan layanan mudik gratis dapat membantu mengurangi risiko dan meningkatkan kenyamanan jutaan warga yang melakukan perjalanan pulang kampung pada Lebaran 2026.
