Pramono Bakal Wajibkan Warga Laporkan Rencana Mudik — Begini Cara Daftar dan Hindari Repot

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan surat edaran (SE) imbauan terkait mudik Lebaran 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa SE tersebut akan meminta warga yang hendak mudik untuk melapor terlebih dahulu ke RT/RW atau kelurahan setempat. Langkah ini dimaksudkan untuk memetakan pergerakan penduduk, meningkatkan keamanan lingkungan, dan mempermudah koordinasi layanan publik selama periode mudik yang diperkirakan padat.

Alasan di balik penerbitan SE

SE bukan semata‑mata soal aturan administratif: kebijakan ini muncul dari kebutuhan operasional dan keselamatan publik. Dengan adanya laporan keberangkatan warga, RT/RW dan kelurahan dapat mengoptimalkan pemantauan lingkungan, mengaktifkan kembali siskamling, serta mempermudah respons jika terjadi musibah atau gangguan saat pemilik rumah sedang pergi. Di samping itu, data pelaporan membantu pemerintah daerah menyesuaikan layanan mudik gratis dan distribusi armada transportasi publik.

Isi pokok SE: apa yang diminta dari warga?

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan, SE akan berisi beberapa poin inti:

  • Warga yang hendak mudik diminta melaporkan rencana keberangkatan ke RT/RW atau kelurahan setempat;
  • Pemberitahuan meliputi tanggal keberangkatan, tujuan, serta kontak darurat selama berada di luar kota;
  • Penyelenggaraan siskamling akan digalakkan kembali untuk menjaga keamanan lingkungan selama periode mudik;
  • Pemerintah menyediakan fasilitas mudik gratis dengan kuota tertentu dan ketentuan pendaftaran online.
  • Bagaimana mekanisme pelaporan akan bekerja?

    Pramono menyebutkan pelaporan dapat dilakukan melalui otoritas terkecil: RT, RW, atau kantor kelurahan. Mekanisme ini dirancang agar mudah diakses—baik secara daring maupun luring—terutama bagi warga yang tidak terbiasa menggunakan layanan online. Nantinya data yang terkumpul akan diolah oleh kelurahan dan dipakai untuk koordinasi dengan dinas terkait, seperti dinas perhubungan, kepolisian, dan dinas sosial.

    Program mudik gratis Pemprov DKI: peningkatan kapasitas

    Pemprov DKI kembali menyelenggarakan program mudik gratis tahun ini dengan beberapa penambahan dibandingkan 2025. Secara garis besar:

  • Didesain 366 bus tersedia untuk keberangkatan pemudik dari Jakarta (menaik dari 293 bus pada 2025);
  • Untuk arus balik disediakan 295 bus dari 20 daerah tujuan dengan total kuota 11.800 penumpang (naik dari 228 bus pada 2025);
  • Sedikitnya 15 truk disiapkan untuk mengangkut sekitar 50 sepeda motor pada arus mudik, dan 15 truk untuk arus balik.
  • Pendaftaran mudik gratis dilakukan secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id dengan persyaratan KTP dan Kartu Keluarga (KK); bagi yang membawa sepeda motor diwajibkan melampirkan STNK. Keberangkatan peserta dijadwalkan pada pertengahan hingga akhir Maret dengan titik kumpul seperti Monas dan Terminal Pulogadung untuk sepeda motor.

    Pemanfaatan data lokal untuk keamanan dan pelayanan

    Pelaporan ke RT/RW/kelurahan memungkinkan pemerintah kelurahan memetakan rumah kosong, melakukan patroli siskamling, serta memastikan fasilitas publik dan pelayanan darurat lebih siap. Data tersebut juga berguna untuk mengidentifikasi rumah yang memerlukan pengawasan khusus, misalnya rumah lansia atau pemilik hewan ternak yang ditinggalkan selama mudik.

    Potensi manfaat bagi manajemen darurat

    Dengan daftar warga yang mudik, otoritas setempat akan lebih mudah melakukan komunikasi cepat saat terjadi kejadian tak terduga—seperti kebakaran, banjir, atau gangguan keamanan. Selain itu, data ini membantu memastikan bantuan dan layanan sosial dapat diarahkan dengan tepat jika ada keadaan darurat yang memengaruhi keluarga warga yang sedang berada di luar kota.

    Catatan operasional dan isu yang perlu diantisipasi

    Meskipun gagasan pelaporan terdengar pragmatis, ada beberapa isu yang perlu mendapat perhatian:

  • Privasi data: mekanisme pelaporan harus menjamin keamanan data pribadi warga sehingga tidak disalahgunakan;
  • Kesetaraan akses: tidak semua warga memiliki kemampuan atau akses internet, sehingga opsi pelaporan luring harus disediakan;
  • Beban administratif: RT/RW dan kelurahan perlu dukungan sumber daya untuk mengelola data tambahan tanpa menimbulkan birokratisasi berlebih;
  • Penerimaan masyarakat: sosialisasi yang jelas diperlukan agar warga memahami tujuan pelaporan dan tidak merasa terbebani.
  • Peran siskamling dalam konteks modern

    Pramono menekankan pengaktifan kembali siskamling sebagai bagian dari strategi keamanan. Di era digital, siskamling tradisional dapat diperkuat dengan teknologi — misalnya grup informasi berbasis komunitas di aplikasi pesan singkat, serta pemantauan terpadu oleh RT/RW melalui sinergi dengan layanan kepolisian setempat. Pendekatan hybrid ini menggabungkan kehadiran fisik dengan kemampuan komunikasi cepat.

    Saran praktis bagi warga yang akan melapor

    Bagi warga yang berniat mudik, beberapa langkah praktis yang direkomendasikan:

  • Segera laporkan rencana mudik ke RT/RW atau kelurahan dengan menyertakan tanggal keberangkatan dan kontak darurat;
  • Manfaatkan program mudik gratis jika memenuhi syarat—daftar lebih awal untuk memastikan kuota;
  • Koordinasikan dengan tetangga terdekat mengenai pengawasan rumah dan tanggung jawab sementara (penyiraman tanaman, perawatan hewan peliharaan, dsb.);
  • Pastikan dokumen penting (KTP, KK, STNK) telah siap jika mendaftar fasilitas publik atau layanan transportasi.
  • Rencana SE ini adalah bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan tata kelola dan keselamatan selama masa mudik. Jika dilaksanakan dengan transparan dan dukungan infrastruktur yang memadai, langkah pelaporan dan peningkatan layanan mudik gratis dapat membantu mengurangi risiko dan meningkatkan kenyamanan jutaan warga yang melakukan perjalanan pulang kampung pada Lebaran 2026.