Rencana Eksekusi Hotel Sultan Dinilai Prematur dan Cacat Hukum
Rencana pengosongan kawasan Hotel Sultan kembali memicu kontroversi. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa langkah eksekusi yang diumumkan pihak terkait tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan ketentuan perundang‑undangan. Pernyataan ini menyoroti sejumlah aspek prosedural dan yuridis yang menurutnya membuat eksekusi tersebut prematur.
Gugatan dan proses hukum yang masih berjalan
Menurut Hamdan, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding. Ia menggarisbawahi bahwa putusan serta‑merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan aanmaning yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat serta merta dijalankan bila belum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pembatalan hak PT Indobuildco atas HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan di atasnya.
Lebih lanjut, Hamdan menyebutkan bahwa pihaknya telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding dan berencana mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga (derdenverzet). Dengan masih adanya upaya hukum tersebut, menurutnya pelaksanaan eksekusi adalah langkah yang tergesa‑gesa dan berpotensi melanggar hak kliennya.
Permasalahan formal eksekusi menurut kuasa hukum
Ada beberapa catatan teknis hukum yang diangkat Hamdan terkait pelaksanaan eksekusi:
Perbedaan putusan PN dan PTUN
Kasus Hotel Sultan menarik karena melibatkan putusan yang berbeda dari dua ranah peradilan. Di satu pihak terdapat putusan PN Jakpus yang mengeluarkan perintah serta‑merta; di sisi lain PTUN Jakarta melalui putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 menyatakan perintah Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan dan membayar royalti batal dan tidak sah.
Kondisi putusan yang bersilangan ini menciptakan ketidakjelasan yuridis yang kuat. Menurut Hamdan, situasi semacam ini menuntut kehati‑hatian eksekutorial agar tidak melanggar asas kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak yang masih menempuh upaya hukum.
Tuduhan politisasi otoritas eksekutif
Hamdan turut mengkritik pernyataan pejabat yang terkesan memerintahkan pengosongan kawasan, yang menurutnya seolah memberi kesan eksekutif memiliki kewenangan yudikatif. Ia memandang sikap tersebut sebagai provokatif dan melampaui kewenangan administrasi apabila dilakukan sebelum adanya kepastian hukum lewat putusan berkekuatan hukum tetap.
Dinamika upaya hukum yang sedang berjalan
PT Indobuildco, menurut kuasa hukumnya, tidak melawan negara secara substansial, melainkan menentang praktik yang dianggap tidak adil oleh pengelola Gelora Bung Karno (GBK) dan pihak Kementerian Sekretariat Negara. Upaya hukum banding dan rencana derdenverzet yang disiapkan menunjukkan bahwa perseteruan hukum ini belum berada pada titik final.
Apa yang harus diperhatikan pemerintah dan pengadilan?
Dampak sosial‑ekonomi dari eksekusi prematur
Eksekusi yang tergesa‑gesa bisa menimbulkan konsekuensi luas: gangguan terhadap kegiatan ekonomi di kawasan, potensi konflik sosial, hingga kerugian bagi pihak ketiga yang berkepentingan. Selain itu ketidakpastian hukum juga menurunkan iklim investasi jika pelaksanaan aturan dinilai tidak konsisten dengan prinsip perlindungan hukum.
Pandangan publik dan implikasi politik
Kasus Hotel Sultan bukan sekadar perselisihan kepemilikan tanah; ia juga menjadi sorotan publik karena melibatkan aset strategis dan simbol yang dekat dengan wacana tata kelola negara. Pernyataan pejabat publik yang mengarah pada pelaksanaan eksekusi sebelum finalisasi putusan memperbesar risiko politisasi masalah hukum dan memancing reaksi publik serta stakeholder lainnya.
Langkah hukum yang dapat ditempuh pihak terkait
Dengan masih berjalan nya serangkaian upaya hukum dan adanya putusan yang saling bertentangan, isu pengosongan kawasan Hotel Sultan perlu ditangani secara hati‑hati. Pemangku kepentingan disarankan menahan langkah operasional yang dapat memperburuk situasi hingga ada kepastian hukum yang tidak dapat diganggu gugat.
