WartaExpress

Riza Chalid Tersangka Korupsi BBM Rp2,9 T: Kejagung Ungkap Bukti Mengejutkan!

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Moch Reza Chalid (MRC), yang dikenal luas sebagai “The Gasoline Godfather”, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk BBM di PT Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018–2023. Langkah ini menambah daftar tersangka pada “kloter” ketiga setelah sebelumnya Kejagung mengumumkan 7 tersangka pada 25 Februari dan 2 tersangka pada 26 Februari 2025.

Perkembangan Penetapan Tersangka

Dengan masuknya nama Riza Chalid, total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 18 orang, terdiri atas pejabat Pertamina dan mitra swasta. Berikut rangkuman kloter penetapan tersangka:

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi kontrak terminal BBM ini mendapat sorotan karena melibatkan raksasa BUMN migas dan perusahaan swasta besar. Besarnya nilai kerugian membuat publik menuntut hasil penyidikan yang tuntas dan transparan.

Respons dan Harapan CERI

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melalui Direktur Eksekutif Yusri Usman memberikan apresiasi kepada Kejagung:

Yusri juga meminta penjelasan resmi soal kabar buram yang beredar pada 10 Juli 2025 terkait dugaan pencabutan status tersangka mantan Dirut Pertamina (NW) oleh jaksa agung. Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar publik memahami proses hukum dan tidak terjebak isu liar yang bisa merusak niat baik penyidikan.

Isu Pencabutan Status Tersangka Mantan Dirut NW

Beredar informasi bahwa petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung sempat menjemput mantan Dirut Pertamina NW dari RS Medistra untuk diperiksa, namun gagasan pimpinan diduga mengusulkan pencabutan status tersangka NW. CERI menyoroti:

Penjelasan ini dinilai penting agar masyarakat melihat bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi yang merugikan transparansi.

Penerapan Pasal TPPU dan Maximalkan Pemulihan Aset

Yusri mengingatkan agar Kejagung tidak hanya menerapkan pasal korupsi, tetapi juga memberlakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk semua tersangka. Dengan langkah ini, beberapa manfaat dapat diperoleh:

Menurut Yusri, dugaan korupsi sudah terbukti bersifat sistemik, terstruktur, dan masif—sehingga penerapan TPPU menjadi kunci untuk membongkar seluruh jaringan pelaku dan menikmati hasil kejahatan mereka.

Langkah Kejagung Selanjutnya

Untuk memastikan penyidikan berjalan lancar, Kejagung diharapkan melakukan:

Publik menaruh harapan besar agar Kejagung tidak berhenti pada Riza Chalid, melainkan terus membongkar kasus kloter berikutnya hingga tuntas. Setiap tokoh yang terlibat—mulai level direksi hingga kontraktor—harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum.

Exit mobile version