WartaExpress
Advertisement
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
WartaExpress
No Result
View All Result
Home Serba-serbi

Satgas Pamtas Yonif 407 Kembali Amankan Pelaku Illegal Loging

Warta Express by Warta Express
February 2, 2021
in Serba-serbi, Warta TNI
0
Satgas Pamtas Yonif 407 Kembali Amankan Pelaku Illegal Loging
2
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAPUAS HULU – wartaexpress.com – Pembalakan kayu secara liar yang dilakukan oleh pelaku di hutan tepatnya wilayah Dusun Kapar, Desa Senunuk, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, diamankan personel Satgas Pamtas Yonif 407/Padma Kusuma, Pos Kapar saat melakukan aksinya, Selasa (2/2/21).

Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan saat memberikan keterangannya di Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin kemarin mengatakan, bahwa terungkapnya aktivitas tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh salah satu warga kepada personel Pos Kapar tentang adanya kegiatan pembalakan hutan secara liar di sekitar hutan dusun Kapar.

Merespon hal itu, Danpos Kapar Sertu Supriyanto beserta 4 orang personel menuju ke lokasi untuk memastikan kebenarannya tentang informasi adanya kegiatan ilegal loging.

Setibanya dilokasi, lanjut Dansatgas, mendapati 2 orang yang sedang memotong kayu. Guna untuk menindak pelaku, Danpos dan 4 orang personel melakukan penyergapan. Saat penyergapan dilakukan, satu dari dua pelaku tersebut melarikan diri dengan membawa alat gergaji mesin menuju ke arah batas Malaysia.

“Selanjutnya dilakukan penyisiran di sekitar lokasi dan didapati sebanyak 12 balok kayu jenis mentalor dengan ukuran 5x7x400 cm sebagai barang bukti,” ujar Dansatgas.

Disampaikan Dansatgas, pelaku pembalakan hutan secara liar merupakan kegiatan melanggar hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 82 ayat (1), 83 ayat (1), 84 ayat (1), 86 ayat (1) dan 88 ayat (1). “Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 juta, atau paling banyak Rp 15 miliar,” kata Dansatgas.

“Untuk saat ini, satu orang pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek Badau guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dansatgas. (Rls/danil)

Tags: AmankanIllegal LogingPelakuSatgas Pamtas Yonif 407
Previous Post

Penembak Jitu Yonif 315/Garuda Siap Tumpas Gerakan Separatis

Next Post

Lanud RSA Gelar Rapid Tes Massal Di SMAN 1 Bunguran Timur Natuna

Warta Express

Warta Express

Next Post
Lanud RSA Gelar Rapid Tes Massal Di SMAN 1 Bunguran Timur Natuna

Lanud RSA Gelar Rapid Tes Massal Di SMAN 1 Bunguran Timur Natuna

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
Ribuan Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian Akbar Di Desa Kertojayan

Ribuan Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian Akbar Di Desa Kertojayan

May 16, 2022
Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

May 11, 2022
Abaikan PPKM Level 3, Diskotik Pujasera Masih Bebas Beroperasi

Abaikan PPKM Level 3, Diskotik Pujasera Masih Bebas Beroperasi

October 3, 2021
Peduli Sesama, Satgas Yonif 126/KC Bagikan Pakaian Layak Pakai Kepada Masyarakat Perbatasan

Peduli Sesama, Satgas Yonif 126/KC Bagikan Pakaian Layak Pakai Kepada Masyarakat Perbatasan

May 21, 2022
Dengan Jumlah Peserta Terbanyak Senam Sicita PDI Perjuangan Pecahkan Rekor MURI

Dengan Jumlah Peserta Terbanyak Senam Sicita PDI Perjuangan Pecahkan Rekor MURI

May 21, 2022
Kapolsek Kopo Bersama Muspika Menghadiri Sosialisasi LKBA Kabupaten Serang 2022

Kapolsek Kopo Bersama Muspika Menghadiri Sosialisasi LKBA Kabupaten Serang 2022

May 21, 2022
Polda Banten Ikuti Giat Vicon Pimpinan Menko Marves

Polda Banten Ikuti Giat Vicon Pimpinan Menko Marves

May 21, 2022

Recent News

Peduli Sesama, Satgas Yonif 126/KC Bagikan Pakaian Layak Pakai Kepada Masyarakat Perbatasan

Peduli Sesama, Satgas Yonif 126/KC Bagikan Pakaian Layak Pakai Kepada Masyarakat Perbatasan

May 21, 2022
Dengan Jumlah Peserta Terbanyak Senam Sicita PDI Perjuangan Pecahkan Rekor MURI

Dengan Jumlah Peserta Terbanyak Senam Sicita PDI Perjuangan Pecahkan Rekor MURI

May 21, 2022
Kapolsek Kopo Bersama Muspika Menghadiri Sosialisasi LKBA Kabupaten Serang 2022

Kapolsek Kopo Bersama Muspika Menghadiri Sosialisasi LKBA Kabupaten Serang 2022

May 21, 2022
Polda Banten Ikuti Giat Vicon Pimpinan Menko Marves

Polda Banten Ikuti Giat Vicon Pimpinan Menko Marves

May 21, 2022
WartaExpress

Media on-line yang mengulas dan memuat informasi tentang peristiwa dalam masyarakat secara global, baik bidang sosial, pendidikan, politik, hukum, kesehatan, dan hiburan.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Featured
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Uncategorized
  • Warta Internasional
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI

Recent News

Peduli Sesama, Satgas Yonif 126/KC Bagikan Pakaian Layak Pakai Kepada Masyarakat Perbatasan

Peduli Sesama, Satgas Yonif 126/KC Bagikan Pakaian Layak Pakai Kepada Masyarakat Perbatasan

May 21, 2022
Dengan Jumlah Peserta Terbanyak Senam Sicita PDI Perjuangan Pecahkan Rekor MURI

Dengan Jumlah Peserta Terbanyak Senam Sicita PDI Perjuangan Pecahkan Rekor MURI

May 21, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 WartaExpress

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial

© 2020 WartaExpress