WartaExpress
Advertisement
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
WartaExpress
No Result
View All Result
Home Featured

Satreskrim Polres Serang Ciduk Guru Ngaji Cabuli Anak Di Bawah Umur

Warta Express by Warta Express
April 12, 2022
in Featured, Warta Nusantara
0
Satreskrim Polres Serang Ciduk Guru Ngaji Cabuli Anak Di Bawah Umur
3
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – wartaexpress.com – NF (48), oknum guru ngaji asal Kampung Luwung Semut, Desa Jeruk Nipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap aparat kepolisian. Ia ditangkap Polisi setelah melakukan pencabulan terhadap muridnya Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria, mengatakan, bahwa terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada 1 April 2022 lalu.

Ketika itu, orang tua korban mencurigai gerak-gerik pelaku di dalam rumahnya saat mengajar ngaji anaknya. Atas dasar kecurigaan tersebut, orang tua korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV).

“Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya,” kata Yudha saat ekspos di Mapolres Serang, Senin (11/4).

Berang dengan perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Serang. Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka dari rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban. “Tersangka diamankan di rumahnya,” ujar Yudha.

Kasat Reskrim Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan.

“Menurut pengakuan korban sudah lima kali sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga ke empat itu di majelis ta’lim, dan terakhir di rumah korban,” kata Dedi.

Dedi menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka NF melakukan pencabulan dengan cara meraba korban, pelaku juga memaksa korban untuk memegang area vital pelaku. “Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul,” ucap Dedi.

Dedi menegaskan dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” ungkap Dedi.

Sementara itu, tersangka yang dihadirkan saat ekspos tersebut mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban. Namun, ia membantah perbuatan cabul tersebut dilakukan lebih dari satu kali. “Baru sekali, khilaf,” tutur tersangka. (Humas/MM)

Tags: Cabuli AnakDi Bawah UmurGuru NgajiPolres SerangSatreskrim
Previous Post

Korupsi Dana Desa, Satreskrim Polres Serang Tangkap Mantan Kades Kamaruton

Next Post

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 3 Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Warta Express

Warta Express

Next Post
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 3 Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 3 Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

May 11, 2022
Ribuan Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian Akbar Di Desa Kertojayan

Ribuan Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian Akbar Di Desa Kertojayan

May 16, 2022
Raker KMAB Rekomendasikan Bupati Raja Ampat 2024 Harus Dari Suku Byak

Raker KMAB Rekomendasikan Bupati Raja Ampat 2024 Harus Dari Suku Byak

May 11, 2022
Biaya Pembuatan SIM C Nembak Pada 2021 Melonjak

Biaya Pembuatan SIM C Nembak Pada 2021 Melonjak

September 4, 2021
Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

May 18, 2022
Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

May 18, 2022

Recent News

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

May 18, 2022
Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

May 18, 2022
WartaExpress

Media on-line yang mengulas dan memuat informasi tentang peristiwa dalam masyarakat secara global, baik bidang sosial, pendidikan, politik, hukum, kesehatan, dan hiburan.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Featured
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Uncategorized
  • Warta Internasional
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI

Recent News

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 WartaExpress

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial

© 2020 WartaExpress