WartaExpress
Advertisement
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
    • Warta Nusantara
    • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
WartaExpress
No Result
View All Result
Home Featured

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 3 Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Warta Express by Warta Express
April 13, 2022
in Featured, Warta Nusantara
0
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 3 Pengedar Narkotika Jenis Sabu
2
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – wartaexpress.com – Tiga pria berinisial CWP, BI dan SP berhasil ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang pada Rabu, 2 Februari 2022, pukul 18.30 WIB di gerbang tol Serang Barat, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Serang, Iptu Michael K. Tendayu, mengatakan, bahwa sebelum menangkap ketiga tersangka, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Serang.

Setelah melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza di jalan tol yang diduga membawa narkotika jenis sabu, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Serang melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di dekat pintu gerbang Tol Serang Barat.

Dari ketiga pelaku, petugas langsung menggeledah dan mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 200 gram.

“Untuk barang bukti yang kita amankan, 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu,1 unit kendaraan roda 4 Toyota Avanza warna silver dan satu buah handphone merk Oppo warna silver,” kata Iptu Michael.

Kemudian, lanjut Iptu Michael, dari keterangan para tersangka bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis sabu di dari D dan C yang berada di daerah Grogol, Jakarta dan kini jadi DPO.

“Para tersangka sudah enam kali mendapatkan barang haram tersebut di daerah Jakarta dan sudah menjalankan bisnis haram ini hampir satu tahun untuk diedarkan di daerah Serang. Untuk para tersangka sendiri mendapatkan bayaran sekitar 6 juta dalam sekali ambil,” jelasnya.

Masih kata Kasat Narkoba, bahwa setelah mereka mengambil barang narkotika jenis sabu tersangka disuruh C yang kini (DPO) untuk membagi ke enam titik yang berada di wilayah Serang.

“Tersangka CWP sudah menjalani bisnis haram ini selama kurang lebih 1 tahun sedangkan tersangka BI dan SP baru 3 bulan,” tandasnya. (Humas/MM)

Tags: Jenis SabuPolres SerangSatresnarkobaTangkap 3 Pengedar Narkotika
Previous Post

Satreskrim Polres Serang Ciduk Guru Ngaji Cabuli Anak Di Bawah Umur

Next Post

Tiga Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak

Warta Express

Warta Express

Next Post
Tiga Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak

Tiga Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

Putra Wakil Presiden RI Kedua, Prof. Mangkurat Hadikusumo Siap Ramaikan Bursa Capres 2024

May 11, 2022
Ribuan Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian Akbar Di Desa Kertojayan

Ribuan Warga Berduyun-duyun Hadiri Pengajian Akbar Di Desa Kertojayan

May 16, 2022
Raker KMAB Rekomendasikan Bupati Raja Ampat 2024 Harus Dari Suku Byak

Raker KMAB Rekomendasikan Bupati Raja Ampat 2024 Harus Dari Suku Byak

May 11, 2022
Biaya Pembuatan SIM C Nembak Pada 2021 Melonjak

Biaya Pembuatan SIM C Nembak Pada 2021 Melonjak

September 4, 2021
Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

May 18, 2022
Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

May 18, 2022

Recent News

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

Akibat Panik Minibus Tabrak Truk Di Gerbang Tol Cikupa, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Banten

May 18, 2022
Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

Berlanjut Ke Kecamatan Pontang, Ditbinmas Polda Banten Sosialisasikan LKBA Kabupaten Serang

May 18, 2022
WartaExpress

Media on-line yang mengulas dan memuat informasi tentang peristiwa dalam masyarakat secara global, baik bidang sosial, pendidikan, politik, hukum, kesehatan, dan hiburan.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Featured
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Uncategorized
  • Warta Internasional
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI

Recent News

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

Pria Diduga Pegawai Kejaksaan Tertangkap Bawa Sabu Ke Lapas

May 19, 2022
Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

Polsek Lolowa’u Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Di Desa Bawasaloo Dao Dao

May 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 WartaExpress

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Nasional
  • Warta Nusantara
  • Warta TNI
  • Warta Internasional
  • Opini
  • Serba-serbi
  • Advertorial

© 2020 WartaExpress