SERANG – wartaexpress.com – Tiga pria berinisial CWP, BI dan SP berhasil ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang pada Rabu, 2 Februari 2022, pukul 18.30 WIB di gerbang tol Serang Barat, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Serang, Iptu Michael K. Tendayu, mengatakan, bahwa sebelum menangkap ketiga tersangka, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Serang.
Setelah melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza di jalan tol yang diduga membawa narkotika jenis sabu, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Serang melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di dekat pintu gerbang Tol Serang Barat.
Dari ketiga pelaku, petugas langsung menggeledah dan mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 200 gram.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu,1 unit kendaraan roda 4 Toyota Avanza warna silver dan satu buah handphone merk Oppo warna silver,” kata Iptu Michael.
Kemudian, lanjut Iptu Michael, dari keterangan para tersangka bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis sabu di dari D dan C yang berada di daerah Grogol, Jakarta dan kini jadi DPO.
“Para tersangka sudah enam kali mendapatkan barang haram tersebut di daerah Jakarta dan sudah menjalankan bisnis haram ini hampir satu tahun untuk diedarkan di daerah Serang. Untuk para tersangka sendiri mendapatkan bayaran sekitar 6 juta dalam sekali ambil,” jelasnya.
Masih kata Kasat Narkoba, bahwa setelah mereka mengambil barang narkotika jenis sabu tersangka disuruh C yang kini (DPO) untuk membagi ke enam titik yang berada di wilayah Serang.
“Tersangka CWP sudah menjalani bisnis haram ini selama kurang lebih 1 tahun sedangkan tersangka BI dan SP baru 3 bulan,” tandasnya. (Humas/MM)
Discussion about this post