RAJA AMPAT – wartaexpress.com – Per 01 Januari 2021, satu orang aparatur sipil negara (ASN) di Raja Ampat berinisial BD, tidak lagi menerima gaji karena telah diusulkan untuk dipecat. Hal ini dikatakan Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE, dalam apel rutin ASN awal tahun di halaman Kantor Bupati Raja Ampat, Waisai, Senin (04/01/2021) lalu.
Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE, tak main-main dalam mengevaluasi dan meningkatkan disiplin mental aparatut sipil negara dan tenaga honorer di lingkungan kerjanya, salah satu keputusannya adalah mengusulkan pemecatan terhadap salah satu ASN berinisial BD pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pengusulan pemecatan BD prosesnya telah dilakukan sejak 07 Desember 2020, dan terhitung per 01 Januari 2021, BD tak lagi menerima gaji. Usulan pemecatan BD telah dibuat dan ditembuskan kepada Kementerian PAN dan BAKN di Jakarta.
Proses pemecatan BD dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan kepada yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan apabila tidak menerima keputusan tersebut. BD diusulkan dipecat karena terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri Sorong. (Joris)
Discussion about this post