PONOROGO – wartaexpress.com – Puluhan warga Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak bersama Penasehat Hukumnya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo di Jalan Ir. H. Juanda No 23, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (18/3/2021).
Di ruang Sidang Candra yang digelar secara tertutup, kehadiran 24 warga Desa Mlarak yang didampingi oleh Penasehat Hukum SM Law Office, Suryo Alam, SH, MH, Mega Aprillia, SH, Didik Hariyanto, SH, dan Ratih Laraswati, SH, mengikuti lanjutan sidang mediasi waktu tenggang terakhir (40 hari) yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo sebagai mediator terhadap kedua belah pihak yang berperkara.
Sidang lanjutan mediasi antara 24 warga Desa Mlarak selaku penggugat, dengan 3 tergugat, yakni PT. Global Sekawan Sejati (GSS) Yogyakarta, Notaris dan Mantan Kades Mlarak berujung tidak ada kata sepakat alias gagal.
Usai sidang, Penasehat Hukum SM Law Office, Suryo Alam, SH. MH, mengatakan, dalam sidang mediasi tersebut, para tergugat satu, dua atau tiga ini tidak pernah hadir sendiri, sehingga sesuai dengan aturan pada Sekma No.1 Tahun 2016, bahwa etikat tidak baik ditunjukkan dari para tergugat.
“Ketidak-hadiran para tergugat tadi sudah kami sampaikan kepada Majelis Hakim atau majelis mediator agar memberikan suatu penilaian dalam masalah selama pelaksanaan mediasi, dan kami juga minta untuk diputuskan langsung serta dilanjut pada pemeriksaan perkara, berhubung untuk mediasi sudah dinyatakan gagal,” ujar Suryo Alam kepada wartaexpress.com.
Lebih lanjut ditanyakan terkait kapan kira-kira sidang akan digelar kembali? Suryo Alam Cs mengatakan masih menunggu perintah selanjutnya dari Majelis Hakim, mengingat bahwa sesuai dengan aturan jadwal untuk persidangan nanti dari Majelis Hakim yang akan menentukan apakah perlu ditunda satu minggu atau diperpanjang.
Dengan keputusan tersebut, pihaknya tetap optimis, meski sebenarnya dari benak hati nurani masih menginginkan secara kekeluargaan. Namun toh demikian, dari tergugat tetap bersikukuh dengan pemikirannya sendiri. “Kami tetap akan mengejar sampai di mana pun, di akhirat pun akan kami kejar,” tutupnya.
Sementara itu, Wiji Astutik (50), salah satu warga Desa Mlarak pemilik sertifikat yang turut hadir dengan menggendong anak kecilnya memohon dan berharap kepada bapak-ibu yang ada di Pengadilan Negeri Ponorogo, agar bisa membantu mengeluarkan sertifikat tanah yang sudah 3,5 tahun lamanya dibawa PT. Global Sekawan Sejati, Yogyakarta.
“Sidang mediasi hari ini gagal, saya bersama warga yang lain tetap berharap agar sertifikat dikembalikan. Karena sudah 3,5 tahun sertifikat dibawa dan saya sudah tidak percaya dengan PT tersebut,” pungkasnya. (Eko Setiyo Budi)
Discussion about this post