Skandal Umrah Hanania: Direktur Tawarkan 2 Opsi — Berangkat Lagi atau Refund, Tapi Korban Masih Murka

Hanania Group Tawarkan Dua Opsi untuk Korban Penipuan Umrah: Penjadwalan Ulang atau Pengembalian Dana

Kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Group masih memanas. Para calon jemaah yang seharusnya berangkat pada Juni dan Juli mendatangi kantor perusahaan di Tower 88, Lantai 20G, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, untuk menuntut penjelasan setelah mengetahui keberangkatan mereka gagal terlaksana. Di tengah kekecewaan dan emosi yang memuncak, Direktur Utama Hanania, Ahmad Syah Farhan, akhirnya turun tangan untuk memberi penjelasan langsung dan menawarkan solusi.

Apa yang ditawarkan Hanania?

Menurut pernyataan Ahmad Syah Farhan yang beredar di akun TikTok dan difasilitasi media, perusahaan memberikan dua opsi kepada calon jemaah sebagai bentuk tanggung jawab atas kegagalan pemberangkatan:

  • Opsi pertama: Penjadwalan ulang keberangkatan. Hanania berjanji akan mengatur keberangkatan jemaah secara bertahap selama enam bulan ke depan dengan mekanisme join operation (bekerja sama dengan travel lain). Dalam skema ini, Hanania menjamin akomodasi dan koordinasi dengan travel mitra yang akan memberangkatkan para jemaah.
  • Opsi kedua: Refund atau pengembalian dana. Bagi jemaah yang memilih tidak menunggu jadwal baru, Hanania memberikan opsi pengembalian dana, dengan kompensasi yang disebut dapat dilayani sampai maksimal dua tahun. Namun, perusahaan menyatakan akan memprioritaskan klien yang memilih opsi penjadwalan ulang terlebih dahulu.
  • Klaim perusahaan dan respons korban

    Dirut Hanania menegaskan bahwa kehadirannya di kantor bukan untuk menghindar melainkan untuk berhadapan langsung dengan para korban dan menawarkan solusi. Ia juga menyebut adanya faktor eksternal—seperti kenaikan biaya avtur dan biaya operasional lainnya—yang mempengaruhi penyesuaian harga untuk opsi penjadwalan ulang. Pernyataan ini tentu menambah lapisan kompleksitas karena calon jemaah menganggap telah membayar paket dengan harga tertentu dan berharap keberangkatan sesuai kontrak awal.

    Sementara itu, para korban mengaku kecewa, lelah menunggu, dan marah. Beberapa dari mereka sempat menyuarakan kemarahan di lokasi, menuntut tindakan hukum dan transparansi soal dana yang sudah disetorkan. Ada juga seruan agar pihak berwajib segera menelusuri aliran dana dan aset perusahaan terkait dugaan penipuan ini.

    Proses hukum dan upaya penegakan

    Kasus ini telah menarik perhatian aparat penegak hukum. Beberapa laporan telah diajukan ke Polda Metro Jaya dan instansi terkait diminta turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan penipuan yang merugikan puluhan hingga ratusan calon jemaah. Publik juga menyerukan agar otoritas seperti PPATK menelisik aliran dana untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan dana jemaah.

    Detail teknis opsi penjadwalan ulang

  • Waktu: Keberangkatan dijadwalkan secara bertahap selama enam bulan ke depan.
  • Kerja sama: Hanania akan bermitra dengan travel lain (join operation) yang bertanggung jawab atas akomodasi dan pelaksanaan keberangkatan.
  • Penyesuaian harga: Karena faktor eksternal, akan ada penyesuaian tarif yang harus ditanggung jemaah yang memilih opsi ini.
  • Prioritas: Jemaah yang memilih opsi penjadwalan ulang akan diprioritaskan dalam proses pemberangkatan ketimbang yang memilih refund.
  • Detail teknis opsi refund

  • Skema pengembalian: Calon jemaah dapat memilih refund sebagai jalan keluar.
  • Jangka waktu: Hanania menyatakan kompensasi/refund dapat diurus hingga maksimal dua tahun.
  • Prioritas pelaksanaan: Penanganan refund mungkin berjalan lebih lambat karena prioritas perusahaan pada skenario penjadwalan ulang.
  • Risiko dan kekhawatiran calon jemaah

    Beberapa isu yang dikhawatirkan calon jemaah meliputi:

  • Keandalan janji perusahaan: Mengingat status kasus yang sudah dilaporkan ke polisi, banyak korban ragu apakah komitmen penjadwalan ulang atau refund benar‑benar dapat direalisasikan.
  • Biaya tambahan: Kenaikan biaya akibat penyesuaian harga membuat calon jemaah mesti menanggung pengeluaran ekstra untuk sesuatu yang sudah dibayar sebelumnya.
  • Lama proses refund: Janji pengembalian dana hingga dua tahun menimbulkan kekhawatiran soal likuiditas para korban yang mungkin membutuhkan dana tersebut segera.
  • Apa yang bisa dilakukan korban sekarang?

  • Laporkan secara resmi: Pastikan laporan pidana atau laporan pengaduan kepada Polda Metro Jaya tercatat dengan bukti transaksi lengkap.
  • Cari perlindungan hukum: Konsultasikan dengan advokat atau layanan bantuan konsumen untuk mengajukan tuntutan perdata atau meminta pembekuan aset sementara jika memungkinkan.
  • Koordinasi massal: Korban dapat membentuk tim kuasa hukum bersama untuk memperkuat posisi negosiasi dan tuntutan hukum terhadap perusahaan.
  • Catatan penting bagi calon jemaah di masa mendatang

  • Verifikasi perusahaan: Periksa legalitas biro travel, izin operasional, dan rekam jejak melalui asosiasi umrah/haji dan otoritas terkait sebelum melakukan pembayaran.
  • Gunakan jalur pembayaran tercatat: Simpan semua bukti transaksi, kontrak dan komunikasi tertulis sebagai bukti bila diperlukan proses hukum di kemudian hari.
  • Pertimbangkan asuransi perjalanan: Meski menambah biaya, asuransi dapat menjadi bantalan jika terjadi pembatalan massal atau penipuan.
  • Perkembangan selanjutnya

    Sampai berita ini diturunkan, proses hukum dan upaya negosiasi terus berlangsung. Para calon jemaah menuntut transparansi, realisasi hak mereka—baik itu keberangkatan yang dijanjikan ataupun pengembalian dana—serta kepastian bahwa kejadian serupa tidak terulang bagi calon jemaah lainnya. Warta Express akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada pembaca secepat mungkin.