DEPOK – wartaexpress.com – Pasca dikirimkannya undangan mediasi yang dilayangkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok terhadap Nurhafiza yang diwakili oleh Lembaga Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) dan PT. Dinamika Alam Sejahtera (DAS), dimana pihak PT. DAS tidak hadir memenuhi undangan mediasi yang dilayangkan oleh Disnaker Kota Depok dengan Nomor 005/591/Naker/2020 tertanggal undangan 21 Oktober 2020, maka status surat pun dinaikan menjadi Pemanggilan dengan Nomor 005/113/Naker/2020, kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi tertanggal Rabu 4 Oktober 2020.
Namun sangat disayangkan, lagi-lagi pihak PT. DAS tidak hadir memenuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh pihak Disnaker sebagai upaya untuk mediasi.
Malahan sebelumnya, pihak PT. DAS melayangkan surat balasan serta melampirkan dokumen pelengkap, yang mana pihak media dilarang untuk mengambil gambar dari isi dokumen tersebut oleh pihak Disnaker melalui Kasi Hubungan Industrial Disnaker Kota Depok Wildan dengan alasan bahwa ini adalah dokumen yang ditujukan oleh pihak PT. DAS kepada Disnaker Kota Depok.
Wildan juga menyampaikan, bahwa selanjutnya, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan ke-2 minggu depan. “Minggu depan kami akan layangkan lagi surat pemanggilan ke-2, dan nantinya kalau tidak datang juga, maka akan dilayangkan lagi pemanggilan ke-3 dan kalau tidak datang juga maka akan dilayangkan surat anjuran untuk diselesaikan ke Pengadilan Hukum Industrial,” terang Wildan.
“Kami tidak memiliki kewenangan memaksakan seseorang untuk memenuhi pemanggilan, maupun mengambil langkah dan tindakan, karena hal itu hanya dilakukan oleh Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan yang dalam hal ini adalah Wilayah Jawa Barat yang terletak di Kabupaten Bogor,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam menghadiri Surat Pemanggilan yang dilayangkan oleh Disnaker Kota Depok dengan Nomor 005/113/Naker/2020 perihal menindaklanjuti surat sebelumnya yaitu 005/591/Naker/2020. Dimana surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Drs. Manto, M.Si, JPKP menilai pelayanan Disnaker Kota Depok Kurang Optimal. Hal itu disampaikan oleh Wahyudin Selaku Sekretaris Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kota Depok.
“Adapun rasa kurang puas kami terhadap pelayanan Disnaker Kota Depok yaitu terkait pengaduan dan laporan kita terhadap kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan Gran Depok City (GDC), PT. Dinamika Alam Sejahtera yang beralamat di Jl. Boulevard Grand Depok City, Ruko Anggrek I Blok D1. No.1, Kota Depok,” papar Wahyudin.
Lebih lanjut Wahyudin menyampaikan, bahwa kedatangannya hari ini sangat kecewa, karena tidak dilayani secara baik dan profesional. Dalam surat panggilan ditulis pertemuan dimulai pukul 13.00 Wib, namun diterima setelah hampir pukul 14.00 Wib.
“Kita juga tidak diajak masuk ke ruang pertemuan selayaknya tamu, melainkan hanya di ruang tunggu. Pembicaraan belum selesai ditinggalkan begitu saja. Kita adalah lembaga bagian dari masyarakat berskala nasional dan berbadan hukum, tetapi kedatangan kita seakan tidak dihargai,” terang Wahyudin di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.
Sementara Elfrida, SH, selaku Tim Advokat JPKP Kota Depok juga turut sesalkan pelayanan Disnaker Kota Depok. Pasalnya pihak terlapor yaitu pihak GDC, PT. DAS sudah 2 kali tidak menghadiri undangan dan panggilan Disnaker Kota Depok. Tetapi pihak Disnaker terkesan formalitas saja dalam menangani kasus ini. Pihak Disnaker sampaikan, bahwa pihak GDC sudah kirim surat ke kita terkait ketidak hadiran mereka.
Menanggapi hal itu, Elfrida menyatakan aneh masa surat undangan dan panggilan dibalas dengan surat dan pihak Disnaker tidak ada upaya yang serius untuk menghadirkan pihak GDC. “Pihak GDC berarti tidak menghargai Dinas Tenaga Kerja Kota Depok sebagai bagian dari Pemerintah Kota Depok,” pungkas Elfrida. (Ardhie)
Discussion about this post