Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang batu bara di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini diumumkan pada Kamis malam (31/7) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, usai pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Bengkulu.
Alasan Penetapan Tersangka
Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti cukup untuk menduga keterlibatan SSH dalam memuluskan pengajuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023, meski dokumen rencana reklamasi perusahaan tersebut belum memperoleh persetujuan resmi. Beberapa poin kunci dugaan tindak pidana korupsi antara lain:
- Penerbitan izin tambang untuk PT RSM tanpa verifikasi kelengkapan persyaratan reklamasi sesuai kewenangan Kepala Inspektur Tambang, jabatan yang diemban SSH sejak April 2022 hingga Juli 2024.
- Aktivitas produksi batu bara PT RSM yang berjalan pada periode 2022–2023, padahal RKAB belum final dan belum diuji ketepatan rencana reklamasi di lapangan.
- Potensi kerugian negara terkait kewajiban pelaksanaan reklamasi pasca tambang, yang dapat mencapai ratusan miliar rupiah.
Posisi dan Jabatan SSH dalam Kasus Ini
Sunindyo Suryo Herdadi kini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro Klik) di Sekretariat Jenderal ESDM. Sebelumnya, ia memangku peran strategis sebagai Kepala Inspektur Tambang yang berwenang meneken izin operasi dan memeriksa kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan lingkungan. Tugas dan wewenang tersebut memungkinkan SSH mengeluarkan izin meski prosedur administrasi belum rampung.
Dugaan Pelanggaran Pasal Korupsi
Berdasarkan keterangan Anang, SSH disangkakan melanggar
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai keterlibatan atau pembantuan dalam tindak pidana korupsi.
Dengan status tersangka, SSH ditahan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama, menunggu gelar perkara dan pelimpahan berkas penyidikan ke tahap penuntutan.
Dampak Korupsi Tambang bagi Lingkungan dan Keuangan Negara
Kasus izin tambang fiktif atau prematur sering menjangkit kelestarian kawasan hutan dan lingkungan hidup. Sekali izin diterbitkan tanpa syarat reklamasi dipenuhi, risiko kerusakan lahan bekas tambang meningkat, antara lain:
- Kritalnya ekosistem dan vegetasi pasca penambangan yang tak direklamasi sesuai standar KLHK.
- Pencemaran air sungai akibat limbah batu bara dan lumpur tambang yang tak tertangani.
- Beban biaya reklamasi yang menjadi tanggungan negara jika perusahaan meninggalkan lahan tanpa perbaikan.
Dari sisi anggaran negara, reklamasi memiliki nilai miliaran hingga triliunan rupiah tergantung luas area tambang. Penyidik masih mendalami estimasi potensi kerugian tersebut sebagai bagian dari penyidikan forensik keuangan.
Respons dan Langkah Selanjutnya
Pasca penetapan tersangka, beberapa langkah lanjutan direncanakan:
- Pemeriksaan saksi ahli lingkungan, auditor internal ESDM, dan pejabat KLHK untuk memverifikasi kelayakan dokumen RKAB.
- Analisis forensik aliran keuangan PT RSM untuk menelusuri dugaan gratifikasi atau suap yang diterima pejabat.
- Pelibatan BPK atau auditor independen untuk menghitung kerugian negara terkait kewajiban reklamasi belum dilaksanakan.
- Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Dirjen Minerba guna klarifikasi mekanisme izin dan tumpang tindih kewenangan.
Sejarah Singkat PT Ratu Samban Mining
PT Ratu Samban Mining merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara berkapasitas produksi menengah yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Sejak 2018, RSM mengajukan RKAB per tahun dengan target produksi sekitar 500.000 ton, namun kerap mengalami penundaan persetujuan reklamasi dan pelaporan lingkungan:
- 2019–2021: Beberapa kali izin terhambat karena dokumen Amdal belum lengkap.
- 2022: Produksi batu bara berjalan, meski rencana reklamasi belum disetujui KLHK.
- 2023: Pengajuan RKAB baru dilaporkan, langsung mendapat izin operasional dari Inspektur Tambang.
Percepatan penerbitan izin inilah yang kini menjadi fokus penyidikan, karena indikasi bypass prosedur dan potensi kerusakan lingkungan makin terbuka.
Pengaruh Kasus Ini terhadap Reputasi ESDM
Kementerian ESDM selama ini berupaya meningkatkan transparansi dan integritas dalam pengelolaan Sumber Daya Mineral. Kasus ini menghantam citra upaya pemberantasan korupsi internal, mengingat pejabat setingkat Direktur Teknik semestinya menjadi garda terdepan penerapan aturan. Beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan:
- Perlu perbaikan sistem verifikasi dokumen RKAB secara digital dan mandiri, tanpa intervensi pejabat lapangan.
- Peningkatan kapasitas pengawasan Pusat Pengendalian Operasi Pengamanan Sumber Daya Mineral.
- Konsolidasi SOP kerja sama lintas instansi KLHK-ESDM-Kejaksaan guna menekan potensi konflik kepentingan.
Dengan penahanan SSH, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berupaya memberikan efek jera sekaligus memperlihatkan komitmen penegakan hukum terhadap pejabat tinggi yang menyalahgunakan wewenang. Publik menanti perkembangan kasus ini, termasuk awal persidangan dan dampaknya pada tata kelola pertambangan nasional.