WartaExpress

Terungkap! Eks Dirtek ESDM Ditahan Kasus Korupsi Batu Bara Bengkulu, Negara Rugi Triliunan?

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang batu bara di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini diumumkan pada Kamis malam (31/7) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, usai pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Bengkulu.

Alasan Penetapan Tersangka

Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti cukup untuk menduga keterlibatan SSH dalam memuluskan pengajuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023, meski dokumen rencana reklamasi perusahaan tersebut belum memperoleh persetujuan resmi. Beberapa poin kunci dugaan tindak pidana korupsi antara lain:

Posisi dan Jabatan SSH dalam Kasus Ini

Sunindyo Suryo Herdadi kini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro Klik) di Sekretariat Jenderal ESDM. Sebelumnya, ia memangku peran strategis sebagai Kepala Inspektur Tambang yang berwenang meneken izin operasi dan memeriksa kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan lingkungan. Tugas dan wewenang tersebut memungkinkan SSH mengeluarkan izin meski prosedur administrasi belum rampung.

Dugaan Pelanggaran Pasal Korupsi

Berdasarkan keterangan Anang, SSH disangkakan melanggar

Dengan status tersangka, SSH ditahan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama, menunggu gelar perkara dan pelimpahan berkas penyidikan ke tahap penuntutan.

Dampak Korupsi Tambang bagi Lingkungan dan Keuangan Negara

Kasus izin tambang fiktif atau prematur sering menjangkit kelestarian kawasan hutan dan lingkungan hidup. Sekali izin diterbitkan tanpa syarat reklamasi dipenuhi, risiko kerusakan lahan bekas tambang meningkat, antara lain:

Dari sisi anggaran negara, reklamasi memiliki nilai miliaran hingga triliunan rupiah tergantung luas area tambang. Penyidik masih mendalami estimasi potensi kerugian tersebut sebagai bagian dari penyidikan forensik keuangan.

Respons dan Langkah Selanjutnya

Pasca penetapan tersangka, beberapa langkah lanjutan direncanakan:

Sejarah Singkat PT Ratu Samban Mining

PT Ratu Samban Mining merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara berkapasitas produksi menengah yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Sejak 2018, RSM mengajukan RKAB per tahun dengan target produksi sekitar 500.000 ton, namun kerap mengalami penundaan persetujuan reklamasi dan pelaporan lingkungan:

Percepatan penerbitan izin inilah yang kini menjadi fokus penyidikan, karena indikasi bypass prosedur dan potensi kerusakan lingkungan makin terbuka.

Pengaruh Kasus Ini terhadap Reputasi ESDM

Kementerian ESDM selama ini berupaya meningkatkan transparansi dan integritas dalam pengelolaan Sumber Daya Mineral. Kasus ini menghantam citra upaya pemberantasan korupsi internal, mengingat pejabat setingkat Direktur Teknik semestinya menjadi garda terdepan penerapan aturan. Beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan:

Dengan penahanan SSH, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berupaya memberikan efek jera sekaligus memperlihatkan komitmen penegakan hukum terhadap pejabat tinggi yang menyalahgunakan wewenang. Publik menanti perkembangan kasus ini, termasuk awal persidangan dan dampaknya pada tata kelola pertambangan nasional.

Exit mobile version