Paguyuban lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) melaporkan kerugian besar yang menimpa para anggotanya: total kerugian mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Kasus gagal bayar yang menimpa ribuan investor ini telah menjadi sorotan publik dan masuk ke ruang dengar pendapat di DPR. Dari paparan di rapat Komisi III DPR hingga kronologi pertemuan antara lender, DSI, dan OJK, sejumlah fakta penting terungkap yang perlu dicermati oleh masyarakat dan regulator.
Skala dampak: berapa banyak korban dan besaran kerugian?
Berdasarkan data yang disampaikan Ketua Paguyuban Lender PT DSI, Ahmad Pitoyo, jumlah lender yang tercatat mencapai 14.098 orang dengan total kewajiban investasi senilai sekitar Rp1,470 triliun. Dari jumlah tersebut, paguyuban yang terdata beranggotakan 4.898 lender, merekap total kewajiban investor sekitar Rp1,408 triliun — artinya hampir 95 persen lender terdampak tercatat dalam paguyuban ini.
Angka‑angka ini memperlihatkan dampak sistemik: bukan sekadar persoalan individu, melainkan kegagalan yang menyentuh ribuan rumah tangga dan menimbulkan konsekuensi ekonomi nyata. Kerugian senilai triliunan rupiah dapat memengaruhi kesejahteraan para investor, terutama mereka yang menempatkan dana sebagai sumber penghasilan atau tabungan jangka menengah.
Kronologi: janji pengembalian yang tak terpenuhi
Paguyuban menjelaskan bahwa OJK memfasilitasi pertemuan antara lender dan pihak DSI pada 28 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu muncul kesepakatan bahwa PT DSI akan menyusun proposal pengembalian dana dan berjanji melunasi kewajiban 100 persen dalam jangka waktu satu tahun.
Namun pada praktiknya, realisasi janji itu mengecewakan. Tercatat pada 8 Desember 2025, DSI hanya mampu mengembalikan sekitar 0,2 persen dari total dana kepada masing-masing lender. Selanjutnya, DSI mengklaim hanya memiliki aset senilai sekitar Rp450 miliar, namun jumlah tersebut belum dalam bentuk ready cash, melainkan berbentuk klaim atas aset dan piutang yang perlu proses hukum atau penyelesaian borrower.
Bentuk aset dan keraguan lender
Pertemuan lanjutan mengungkap bahwa aset yang diklaim DSI ternyata jauh dari jumlah yang dinyatakan. Beberapa aset berupa gedung dan kantor bernilai sekitar Rp45–50 miliar, sementara aset lain memerlukan proses hukum sehingga tidak mudah direalisasikan menjadi kas. Hal ini memicu kecurigaan dan ketidakpercayaan lender terhadap laporan keuangan dan struktur aset DSI.
Situasi menjadi lebih rumit ketika lender menemukan bahwa komunikasi dan komitmen DSI inkonsisten: jadwal zoom meeting yang semula rutin justru terhenti dan penyampaian informasi dari pihak DSI berubah‑ubah. Ketidaktransparanan ini memunculkan kecurigaan fraud dan mendorong lender untuk menyampaikan laporan ke otoritas.
Peran OJK dan langkah pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil peran aktif sejak temuan awal. OJK memfasilitasi pertemuan, memerintahkan pembatasan kegiatan usaha DSI pada 15 Oktober 2025, serta melarang penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru untuk mencegah bertambahnya korban. Selain itu, OJK membatasi pengalihan kepemilikan serta perubahan susunan direksi dan komisaris yang dapat memengaruhi proses penanganan klaim lender.
Lebih jauh, OJK juga melaporkan dugaan tindak pidana kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 dan meminta bantuan PPATK pada 13 Oktober untuk menelusuri aliran dana. Langkah kolaboratif regulator dan aparat penegak hukum ini penting untuk menelusuri apakah terjadi penyalahgunaan dana, pengalihan aset, atau praktik penipuan terstruktur.
Bagaimana mekanisme pengembalian yang ditawarkan?
Pada beberapa pertemuan, DSI mengusulkan mekanisme pengembalian berbasis pembagian pendapatan dari borrower yang masih lancar dan proses penyelesaian aset lain. Namun lender mendapati bahwa angka aset yang sebenarnya jauh di bawah klaim DSI, sehingga mekanisme tersebut dinilai tidak realistis untuk menutup kerugian sebesar itu.
Dinamika pertemuan dan kegagalan komunikasi
Paguyuban menyatakan sempat mengadakan zoom meeting rutin untuk memonitor perkembangan. Namun pada 27 Desember 2025, meeting terhenti dan DSI menyampaikan keterangan yang mengejutkan: laporan bahwa aset tersedia namun tidak dalam bentuk kas. Ketidakpastian ini memperburuk suasana dan memaksa lender meminta kepastian hukum dan tindakan penegakan dari aparat penegak hukum.
Implikasi hukum dan langkah selanjutnya
Kondisi saat ini membuka jalan bagi penanganan pidana dan perdata: laporan ke Bareskrim dan jejak aliran dana yang akan ditelisik PPATK menjadi kunci untuk mengungkap pola transaksi dan pihak‑pihak yang diduga bertanggung jawab. Selain itu, lender juga dapat menempuh upaya litigasi perdata untuk menuntut pengembalian dana berdasarkan bukti perjanjian investasi.
Pesan bagi investor dan regulator
Kisah gagal bayar DSI menjadi peringatan keras soal fragilitas model penghimpunan dana modern bila tata kelola, transparansi, dan pengawasan tidak berjalan selaras. Untuk ribuan lender yang terdampak, proses hukum dan langkah regulatif yang sedang berjalan akan menentukan prospek restitusi dan pembelajaran bagi ekosistem fintech Indonesia ke depan.
